Pages

Ads 468x60px

Labels

Sabtu, 02 Juli 2011

Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Indonesia

1) Kita ketahui bahwa Indonesia dengan Negara-negara disekitarnya itu sudah memiliki batas wilayah laut yang jelas. Tetapi kenapa Negara-negara tetangga kita masih saja mengeruk hasil laut (ikan) diwilayah kita?

Didalam UUD sudah ditetapkan bahwa memang diperbolehkan menangkap ikan untuk Negara lain tetapi ada batas wilayahnya.



Hak untuk menangkap ikan untuk Negara lain

Dengan diterimanya konsepsi landas kontinen dalam konperensi Hukum Laut PBB III, maka kebebasan penangkapan ikan di perairan diatas landas kontinen sejauh 200 mil pengaturannya tunduk pada rejim hukum zona ekonomi eksklusif. Negara lain dapat melakukan penangkapan ikan di perairan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara negara pantai dengan negara lain tersebut. Berbeda dengan perairan di atas landas kontinen di luar 200 mil, perairan ini merupakan perairan laut lepas oleh karena itu pengaturannya tunduk pada rejim hukum laut lepas. Sesuai dengan status perairan itu sebagai laut lepas, maka semua negara bebas untuk melakukan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan konvensi (pasal 87 UNCLOS 1982).

Selain hak untuk menangkap ikan juga ada hak-hak lainnya :

Hak dan kewajiban negara lain di landas kontinen Indonesia

1. Kebebasan berlayar dan penerbangan

Dalam melaksanakan hak-hak eksplorasi dan eksploitasi di landas kontinen negara pantai tetap menjamin hak negara lain dalam melakukan pelayaran dan penerbangan di perairan diatas landas kontinen dan udara diatasnya. Dalam hal ini tanpa suatu alasan yang jelas negara pantai tidak boleh menghalang-halangi pelayaran dan penerbangan yang dilakukan oleh kapal atau pesawat asing tersebut. Maka untuk kepentingan pelayaran dan penerbangan ini negara asing berkewajiban untuk mentaati peraturan-peraturan yang dibuat negara pantai tersebut. Apabila kapal asing melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut, negara pantai dapat melakukan penangkapan dan pengejaran seketika terhadap kapal-kapal asing tersebut, dan apabila tertangkap kapal tersebut di bawa ke salah satu pelabuhan negara pantai untuk diadili. Pengejaran akan berhenti apabila kapal asing tersebut memasuki laut nasionalnya atau perairan nasional negara ketiga. (pasal 87 dan pasal 111 UNCLOS 1982).

2. Kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut.

Dengan tunduk pada ketentuan pasal 79, negara pantai dalam menjalankan hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam di landas kontinen wajib untuk menghormati hak-hak negara lain untuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut di landas kontinen. Dalam pemasangan kabel dan pipa bawah laut, negara lain berkewajiban mematuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan negara pantai, seperti penentuan jalannya pipa harus mendapat persetujuan negara pantai. Dan dalam pemasangan kabel dan pipa bawah laut ini harus memperhatikan sebagaimana mestinya kabel-kabel atau pipa-pipa yang sudah ada, agar kemungkinan untuk perbaikan kabel-kabel dan pipa yang sudah ada tidak boleh dirugikan (pasal 79 ayat 5).

3. Kebebasan melakukan riset ilmiah.

Penyelenggaraan hak negara lain untuk melakukan riset ilmiah kelautan di landas kontinen hanya dapat diselenggarakan dengan seijin negara pantai (pasal 246 ayat 1 dan 2). Pemberian ijin yang diberikan kepada negara lain untuk melakukan riset ilmiah di landas kontinen apabila riset ilmiah tersebut semata-mata untuk tujuan damai dan menambah pengetahuan ilmiah tentang kelautan demi kepentingan ummat manusia. Dalam rangka penyelenggaraan riset ilmiah ini negara pantai secepatnya menentukan ketentuan dan prosedur guna menjamin agar persetujuan-persetujuan riset tersebut tidak diundurkan atau tidak ditolak tanpa alasan yang cukup (pasal 246 ayat 3 UNCLOS 1982).

Masalah penting lainnya dalam pemberian ijin kepada negara lain untuk melakukan riset ilmiah kelautan, yaitu :

a. Tidak mempunyai arti langsung bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi terhadap kekayaan alamnya;

b. Tidak menggunakan bahan peledak atau bahan yang berbahaya ke dalam lingkungan laut;

c. Tidak meliputi konstruksi, operasi atau pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan di zona ekonomi eksklusif dan di landas kontinen;

d. Harus mengandung informasi yang tepat yang disampaikan kepada negara pantai mengenai sifat dan tujuan proyek.

Selain persyaratan-persyaratan tersebut, kepada negara lain pihak penyelenggara riset kelautan dituntut untuk melakukan kewajiban-kewajiban seperti :

a. Kewajiban memberikan informasi kepada negara pantai mengenai sifat dan tujuan proyek, penentuan wilayah tempat dilaksanakan riset, metoda dan cara yang digunakan, tanggal pemunculan pertama dan keberangkatan terakhir, peralatan yang digunakan serta nama lembaga sponsor, direkturnya dan orang-orang yang bertanggung jawab. (pasal 248 UNCLOS 1982 )

b. Kewajiban-kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yaitu :

- Menjamin hak negara pantai untuk berperan serta manakala negara pantai menghendakinya

- Memberikan laporan sementara atas permintaan negara pantai, dan juga laporan akhir serta kesimpulan setelah penyelesaian riset tersebut

- Memberitahu kepada negara pantai atas setiap perubahan utama dalam program riset

- Memberikan suatu penilaian, contoh dan hasil-hasil dan membantu memberikan penilaian serta interpretasinya

- Menjamin bahwa hasil penelitian dapat diperoleh secara internasional.

- Terkecuali apabila disepakati lain, supaya negara penyelenggara memindahkan peralatan riset.

c. Kewajiban lain yang dibebankan kepada pihak penyelenggara adalah memberikan ganti rugi terhadap kerusakan-kerusakan akibat penyelenggaraan riset. (pasal 253).



2. Menurut saya dalam hal ini harus dilakukan peningkatan pengawasan didaerah laut Indonesia. Karena sangat jelas kurangnya pengawasan dari pihak TNI AL Indonesia berdampak nelayan asing dengan leluasanya mengeruk ikan diwilayah Negara kita.



Ada sebuah artikel yang menyatakan bahwa:

Kurang Pengawasan, Nelayan Asing Leluasa Keruk Ikan Laut Indonesia

Perairan Laut Natuna yang memiliki potensi alam yang indah dan potensi sumber daya laut tinggi masih rentan pencurian nelayan asing.
Tim Ekspedisi Laut Natuna dan Perairan Kalimantan Selatan mengungkapkan potensi ikan laut Natuna makin berkurang dari 1,8 ton per kilometer persegi pada 1974 hingga 2010 semakin menurun menjadi 0,27 persen, "Data ini telah menunjukkan terjadi over eksploitasi ikan laut Natuna dari hasil observasi kami di lapangan. Karena perairan Natuna sejak dulu rawan pencurian ikan oleh nelayan khususnya nelayan asing," kata Kordinator Ekspedisi Laut Natuna, Fahmi, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/12). Menurut dia, hal ini terjadi akibat pengawasan yang amat minim di kawasan perairan itu. Seperti diketahui, ekspedisi Laut Natuna telah diberangkatkan pada 4-16 November 2010 dan ekspedisi perairan Kalimantan Selatan pada 19 November-1 Desember 2010.
Ekspedisi ini merupakan kerja sama Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M) Ditjen Perguruan Tinggi (Dikti) Kemendiknas bersama LIPI .

Ketua Pusat Penelitian Osenografi LIPI Suharsono menambahkan dengan kondisi itu perairan Natuna semestinya ditutup bagi nelayan asing. "Minimal diawasi. Meski ini sulit, paling tidak mesti ada program kesadaran dan pemberdayaan masyarakat di sekitar Natuna,"kata Suharsono.


Program pemberdayaan berupa pembelian alat sarana nelayan dan pelatihan entrepreunership sehingga pengawasan dapat diletakkan pada nelayan setempat. Ia juga meminta pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menata dan merapikan kembali perizinan nelayan asing. "KKP pernah berjanji menata perizinan nelayan asing. Apalagi ini dekat perbatasan yang cukup rawan, sedangkan nelayan asing Thailand sudah memiliki peralatan canggih
mencuri ikan kita," cetusnya.

Menurut dia, terjadinya penurunan tangkap ikan karena nelayan di Natuna juga 'welcome' menerima kedatangan nelayan Thailand yang memberikan bantuan makanan dan beras. "Mereka keluar sedikit tetapi mendapat hasil ikan kita yang lebih banyak," tandasnya.

Peneliti Universitas Tanjungpura, Pontianak, Erlinda Yurisanthae menambahkan, untuk memberi perlindungan terhadap sumber daya laut di Natuna, perlu ada taman nasional laut dikawasan tersebut.
"Masyarakat desa dan pemuka masyarakat kawasan Natuna menyetujui taman nasional ini," ungkapnya.
Ia mengakui telah terjadi over fishing dan illegal fishing dengan peledak racun serta pukat harimau yang merusak terumbu karang laut yang dilakukan masyarakat luar Natuna.
Sementara itu, Kordinator Ekspedisi dari LIPI Dirhamsah mengatakan ekspedisi Natuna dan Kalimantan Selatan menghasilkan sedikitnya 25 makalah ilmiah penelitan dan tiga makalah ilmiah internasional.


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/subkanal/3/politik-dalam-negeri

http://bud1nugroho.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates