Pages

Ads 468x60px

Labels

Selasa, 09 Desember 2014

Praktikum Rumah Potong Hewan Gadang Malang



Gambaran Umum dan Sejarah Lokasi RPH Obyek Praktikum

Hasil Diskusi dan Wawancara

1.    Nama Instansi                 : Perusahaan Daerah RPH

2.    Alamat                           : Kec. Sukun, Kelurahan Ciptomulyo

3.    No. Telpon                     : 801455, 801037 (PDRPH)

4.    Nama Pimpinan              : Djoko Sudadi, SH

5.    Total Luas Area              : 1 ¼ ha

6.    Kelas RPH                      : A


&.    Sejarah                          :
PD-RPH Gadang didirikan pada tahun 1937 dan dioperasionalkan pada tahun 1938 sampai sekarang. Pada tahun 1966 PD-RPH Gadang berada dibawah Dinas Kehewanan. Menurut Perda Nomor 8 tahun 1996 RPH dikenal dengan nama PD-Pembantaian. Disempurnakan dengan Perda Nomor 17 tahun 2002 diganti dengan nama PD-RPH Gadang. Dan sudah tiga kali mengalami perubahan atau pembaharuan bangunan.



Berdasarkan hasil pengamatan, maka dapat dideskripsikan bahwa lokasi RPH berada pada batas wilayah sebagai berikut : sebelah utara berbatasan dengan pom bensin dan jalan raya, sebelah timur berbatasan dengan jalan raya, sebelah selatan berbatasan dengan perumahan, dan sebelah barat berbatasan dengan kawasan pabrik industry.

Sedangkan syarat pendirian RPH ialah dekat dengan jalan raya, dekat dengan aliran sungai dan jauh dari pemukiman penduduk, hal ini tentunya berbeda dengan letak geografisnya RPH tersebut. (E. M. C. Terlouw. 2008)
RPH adalah bangunan gedung beserta sarana dan fasilitasnya yang khusus diperuntukkan melayani pemotongan hewan. Ada dua jenis RPH, yaitu RPH Umum yang melayani pemotongan hewan besar dan kecil, serta RPH khusus yang hanya melayani satu jenis hewan potong. (R. B. D’Eath. 2010)
Hal-hal yang telah disebutkan diatas, sesuai dengan penjelasan pada saat praktikum, diantaranya lokasi RPH setidaknya harus, mudah dijangkau, ada sarana transportasi khusus, sehingga memudahkan proses pengiriman ternak, baik sebelum maupun sesudah (dalam bentuk daging, atau hasil lainnya seperti kulit, dan lain-lain), dan ada tempat pembuangan khusus, sehingga limbah hasil proses pemotongan ternak tidak menggangu lingkungan sekitar.
Disamping itu, sebagai sarana produksi daging, RPh juga berfungsi sebagai instansi pelayanan masyarakat yaitu untuk menghasilkan komoditas daging yang sehat, aman dan halal (sah). Umumnya RPH merupakan instansi Pemerintah. Namun perusahaan swasta diizinkan mengoperasikan RPH khusus untuk kepentingan perusahaannya, asalkan memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan dan sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku. RPH Gadang ini, awalnya adalah dibaah naungan pemerintah sekitar, dinas peternakan, namun sekarang masing-masing telah berdiri sendiri, tapi tetap ada pengawasan.
Untuk berperan sebagai instansi yang melayani masyarkat, maka salah satu bentuknya adalah dengan RPH menjaga kebersihan lingkungan dari berbagai hasil samping atau limbah dari proses pemotongan ternak yang telah dilakukan. Dengan pemotongan ternak, RPH sudah menyediakan daging untuk berbagai kalangan masyarakat sehingga kebutuhan daging rakyat Indonesia terpenuhi. Pemotongan di RPH, bila kita ambil contoh, misalnya dari RPH gadang ini, maka pemotongan biasanya dilakukan atas pemintaan. Jadi bisa timbul sedikit masalah apabila harga sapi misalnya mahal, maka permintaan masyarakat akan kebutuhn daging sapi akan menurun daripada biasanya, sehingga pemotongan ternak yang dilakukan di RPH juga akan menurun pula.
            






Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates