Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 29 Juli 2015

Imamah dan Khalifah

A.    Imamah dan Khilafah
Imamah menurut bahasa berarti kepemimpinan. Dan menurut istilah adalah kepemimpinan menyeluruh yang berkaitan dengan urusan keagamaan dan urusan dunia, serta sebagai pengganti fungsi Rasulullah SAW.[1] Imamah juga sering disebut khalifah yaitu penguasa atau pemimpin tertinggi rakyat. Kata imamah juga digunakan untuk orang yang mengatur kemaslahatan tertentu, untuk memimpin pasukan, dan untuk yang lainnya.


Dalam arti lain, khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan serta dalam menerapkan hukum-hukum syara’. Khalifah menerima jabatannya setelah ia dibaiat oleh umatnya dan umat wajib untuk mentaatinya.
Adapun yang dimaksud dengan Khilafah adalah kepemimpinan umum umat islam dalam masalah-masalah keduniaan dan keagamaan untuk menggantikan Nabi Muhammad SAW, dalam rangka menegakkan agama dan memelihara segala yang wajib dilaksanakan oleh segenap umat islam.[2]
B.     Baiat
Baiat adalah ungkapan perjanjian antara dua pihak yang terjadi penyerahan hak, pernyataan ketaatan atau kewajiban pihak pertama secara suka rela kepada pihak kedua yang seakan-akan salah satu pihak menjual apa yang dimilikinya dan menyerahkan dirinya dan kesetiannya kepada pihak kedua secara ikhlas dalam hal urusannya.[3]
Baiat dapat dilakukan secara langsung, yaitu dengan berjabat tangan atau secara tertulis melalui surat. Dan juga boleh dilaksanakan dengan cara lain dan sarana yang memungkinkan.
Di dalam Al-Qur’an disebutkan peristiwa baiat, Allah SWT berfirman:
إن الذين يُبَايعُونَكَ إنما يُبايعون الله يَدُ الله فوق أَيْديهم فَمَنْ نَكَثَ فإنما ينكث على نفسه ومن أوفى بما عاهد عليه الله فسيؤتيه أجرًا عظيمَا
“Bahwasannya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu, sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang melanggar janjinya, niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri. Dan barang siapa menepati janjinya kepada Allah, maka Allah akan memberinya pahala yang besar.” (QS. Al-Fath: 10)
Dan sabda Nabi Muhamad SAW:
حَدَّثَنَاعَبْدُ الله بن يُوسف أَخْبَرَنَامالك عن عبد الله بن دينار عن عبد الله بن عمر رضى الله عنهما قال كُنَّا إذا بَايَعْنَا رسولَ الله صلى الله عليه وسلم على السَّمْع والطاعة يقول لنا فيما استطعتم
“Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar ra mengatakan: kami ketika berbaiat kepada Rasulullah SAW untuk mendengar dan taat, Beliau mengatakan kepada kami: Semaksimal kemampuan kalian.” (HR. Bukhari)



[1] Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah Ajaran Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999), 45.
[2] Muhammad, Fiqh, 129.
[3] Suyuthi, Fiqh, 72.

Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates