Pages

Ads 468x60px

Labels

Selasa, 14 Juli 2015

Pengertian Haji, Umrah, Qurban, Aqiqah, dan Khitan

1.      Haji dan Umroh
a.       Haji
Kata haji berasal dari bahasa arab yang berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah haji ialah sengaja mengunjungi makkah (ka’bah) untuk mengerjakan ibadah yang terdiri atas thawaf, sa’i, wukuf dan ibadah-ibadah lain, guna memenuhi perintah Allah.
Haji adalah salah satu rukun islam yang kelima , yang diwajibkan oleh Allah bagi setiap muslim yang mampu mengerjakannya, sekali dalam seumur hidup. Sebagaimana firman Allah didalam Al-Qur’an:
ولله على النس حج البيت من استطاع اليه سبيلا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. AL-Imran: 97)


Maksud dari orang-orang yang mampu pada ayat tersebut adalah mereka yanng sanggup mendapatkan pembekalan dan alat transportadi, sehat jasmani, perjalanan yang aman menuju Baitullah, serta keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupannya.
Sedangkan mengerjakan haji, hanya sekali dalam seumur hidup bagi setiap orang, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali. Adapun syarat-syarat haji dan juga mnejai syarat umrah yaitu sebagai berikut: beragama islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan mampu. Sedangkan rukun haji ialah kegiatan yang harus dilakukan dalam berhaji, tidak boleh diganti dengan apapunwalaupun dengan dam (denda) berupa binatang onta. Bila ditinggalkan, maka hajinya tidak sah. Adapun yang menjadi rukun haji adalah sebagai berikut: ihram, wukuf di arafah, thawaf, sa’i, mencukur atau menggunting rambut (tahallul), tertib.
Wajib haji adalah beberapa perbuatan yang wajib dilaksanakan, tetapi boleh diganti dengan dan atau denda, tidak mempengaruhi sah tidaknya ibadah haji. Wajib haji yang dimaksud adalah: ihram dari miqat, bermalam di muzdalifah, melontar jumratul aqabah, melontar tiga jumrah, bermalam (mabit) di Mina, Thawaf wada’, menjauhkan diri dari yang diharamkan selama haji.
Haji dibagi menjadi tiga yaitu ifrad, tamattuk dan qiran. Ifrad yaitu ihram untuk haji saja dahulu dari miqatnya, terus diselesaikannya pekerjaan haji, kemudian ihram untuk umrah. Berarti yaitu dikerjakan satu-satu dan didahulukan hajinya. Tamattuk yaitu menahulukan umrah daripada haji dalam waktu haji. Sedangkan qiran yaitu haji dan umrah dikerjakan bersama-sama. Adapun haji yang lebih baik dari yang lain yaitu haji ifrad.
b.      Umrah
Umrah menurut arti bahasa yaitu mengunjungi tempat ramai. Sedangkan menurut syara’ adalah yang dilakukan ditanah suci makkah seperti ibadah haji dengan perbedaan tertentu. Umrah disebut juga haji kecil.
Syarat sah umrah dibagi menjadi lima yaitu: islam, berakal, baligh (tamyiz), merdeka (bukan hamba sahaya), istitha’ah (mampu). Adapun rukun umrah juga dibagi lima yaitu: ihram serta berniat, thawaf, sa’i, tahallul, tertib.
Wajib umrah ada dua yaitu: ihram dari miqat, dibagi menjadi dua yaitu miqat zamani umrah adalah sepanjang tahun, dan miqat makani umrah sama denan miqat makani haji. Dan menjauhkan diri dari larangan umrah.
Haji dan umrah mempunyai perbedaan didalamnya yaitu: haji mempunyai waktu khusus dan tidak boleh diperbolehkan berpindh ke waktu lain. Sedangkan umrah, tidak mempunyai waktu yang khusus dan dapat dilakukan sepanjang tahun. Teknis pelaksanaannya pun berbeda, jika haji mempunyai ritual seperti wukuf, menginap dan melempar jumrah, maka dalam umrah ritual-ritual tersebut tudak ada. Para fuqaha sepakat bahwa hukum haji adalah wajib sedangkan umrah masih terjadi perbedaan pendapat.
Waktu pelaksanaan haji dilakukan pada bulan-bulan haji yaitu sya’ban, syawwal, dzulqa’dah sampai dengan tanggal 10 dzulhijjah sebelum terbitnya fajar. Sedamngakan ibadah umrahdapat dilaksanakan kapan saja, kecuali ada beberapa waktu yang dimakruhkan melaksanakan umrah bagi jama’ah haji, yaitu pada saat jama’ah haji wuquf dipadang arafah pada hari arafah, hari nahar (10 dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq.
2.      Qurban dan Aqiqah
a.       Qurban
Qurbah menurut bahasa berarti mendekatkan diri, sengkan qurban menurut istilah adalah suatu aktifitas penyembelihan hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijah (hari tasyrik) dengan niat untuk beribadah kepada Allah. Adapun hukum ibadah qurban adalah sunnah muakkad. Waktu pelaksanaan qurban dimulai dari matahari sejarak tombak setelah shalat idul adha tanggal 10  dzulhijah sampai dengan matahari terbenam pada tanggal 13 dzulhijjah.
Hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban adalah kambing dengan umur lebih dari dua tahun, biri-biri atau domba dengan umur lebih dari satu tahun atau pernah ganti gigi, kerbau dan sapi dengan umur lebih dari dua tahun, unta minimal berumur lima tahun.
Syarat sah pemilihan hewan yang bisa dijadikan qurban adalah badannya tidak kurus kering, tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak, kaki sehat tidak pincang, mata sehat tidak cacat, berbadan sehat, telinga tidak terpotong.
Hewan qurban yang telah disembelih, tidak lebih dari 1/3 dagingnya boleh diambil oleh orang yang berkurban. Sedang yang lainnya dibagikan kepada mustahiq qurban.
b.      Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa artinya rambut bayi yang baru lahir. Sedangkan menurut istilah aqiqah adalah menyembelih hewan ternak kambing pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya dipotong. Menyembelih aqiqah hukumnya sunnah muakkad bagi orang tua yang dikaruniai anak.
Persyaratan binatang untuk aqiqah sama dengan persyaratan binatang untuk qurban yaitu binatang yang baik, gemuk dan tidak cacat. Pembagian daging aqiqah hendaknya dibagikan kepada faqir miskin setelah dimasak terlebih dahulu. Demikian juga orang yang beraqiqah boleh memakan sebagian dagingnya, sebagaimana yang berlaku dalam qurban. Jumlah hewan untuk aqiqah yaitu dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Perbuatan-perbuatan yang baik dilakukan pada waktu anak baru lahir yaitu:
1)      Mengadzankan dan mengiqamatkan
Disunnatkan untuk mengadzankan untuk anak laki-laki dan mengiqomatkan untuk anak perempuan, sehingga perkataan yang pertama kali didengar oleh anak yang baru lahir adalah perkataan yang baik.
2)      Memberi nama
Rasulullah menganjurkan agar orang tua  segera memberi nama anaknya yang baru lahir dengan nama yang baik dan mengharamkan memberi nama yang jelek.
3)      Mencukur rambut
Sunnah hukumnya mencukur rambut anak yang baru lahir, sekurang-kerangnya menggunting tiga helai rambut. Menurut imam Malik, disamping mencukur rambut sunnah pula hukumnya bersedekah, sekurang-kurangnya seharga perak seberat rambut yang dipotong itu.
3.      Khitan
Khitan dalam bahasa arab berasal dari kata khattana yang berarti memotong. Secara terminologi pengertian khitan dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi zakar sehingga menjadi terbuka, khitan bagi laki-laki dinamakan i’zar. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah membuang bagian dalam faraj yaitu ujung kelentit atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva pada bagian atas kemaluan wanita, khitan bagi perempuan dinamakan khafd.
Hukum khitan ada tiga mendapat yaitu:
a)      Sebagian berpendapat: Khitan itu wajib hanya untuk laki-laki saja, kaum wanita tidak wajib.
b)      Sebagian berpendapat: Khitan itu wajib baik untuk laki-laki maupun untuk wanita.
c)      Sebagian berpendapat: Khitan tidak wajib, hukum khitan hanyalah sunnah baik. untuk laki-laki maupun perempuan
Melakukan khitan dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Karena kegunaan khitan adalah penyempurnaan thaharah dalam beribadah.

Hikmah khitan antara lain: mencegah kotoran dan tempat pembiakan kuman pada zakar, terhindarnya zakar dari terkena penyakit kelamin seperti sifilis, quluf atau foreskin zakar akan mudah mengalami radang atau melecet, zakar akan kurang resiko kepada penyakit zakar seperti pembekakan atau kanker, memaksimumkan kepuasan seks ketika jima’.

Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates