Pages

Ads 468x60px

Labels

Minggu, 02 Agustus 2015

Pembukaan Kredit Berdokumen / LC

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Letter of credit atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).


Istilah Letter of Credit (L/C) ini sering juga disebut dengan Documentary Credit (Kredit Berdokumen) (Fuady, 2002) atau Banker Commercial Credits (Anwar, 2001).Di Belanda istilah yang dipakai adalah creditbrief, di Perancis lettre de creedet, di Jerman accredietief, sedangkan di Belgia atau Amerika Serikat istilah yang digunakan adalah crediet atau credit saja (Gunawan, 2003).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 01/M-DAG/PER/1/2009 tanggal 5 Januari 2009, pemerintah menghimbau pengusaha menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk mengekspor produk komoditi berbasis sumber daya alam, diantaranya kopi, minyak sawit mentah (crude palm oil), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah batangan.
Eksportir yang tidak menggunakan L/C tidak bisa mengekspor komoditi tersebut karena Bea Cukai tidak akan merelease barang tersebut bila di Pemberitahuan Barang Ekspor tidak atau belum mencantumkan nomor L/C. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran waktu kepada eksportir untuk beradaptasi terhadap aturan wajib L/C tersebut selama 2 bulan.
Kegiatan ekspor/impor berkaitan erat dengan pembayaran. Cara pembayaran yang dikenal dalam ekspor/impor antara lain: secara tunai (cash payment), secara rekening terbuka (open account), dan secara penarikan wesel atau suatu Letter of Credit (L/C) (Amir, 2001).
Masalah yang sering timbul dalam jual beli internasional karena perbedaan hukum diantara negara penjual dan pembeli adalah: Kekuatan hukum negosiasi, akseptasi yang berbeda dengan tawaran, pembatalan suatu tawaran, perlu tidaknya suatu Consideration, keharusan kontrak tertulis, dan waktu dianggap tercapainya kata sepakat (Fuady, 2002).

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1.   Apa yang dimaksud dengan L/C?
1.2.2.   Bagaimana langkah-langkah membuka L/C?
1.2.3.   Pihak atau pelaku apa saja yang ada di dalam pembukaan L/C?
1.2.4.   Bagaimana hubungan hukum antara pembeli dengan penjual?
1.2.5.   Bagaimana hubungan hukum antara pembeli dengan bank?
1.2.6.   Bagaimana hubungan hukum antara penjual dengan bank?

1.3  Tujuan Penulisan
1.3.1.   Mengetahui pengertian L/C.
1.3.2.   Mengetahui langkah-langkah membuka L/C.
1.3.3.   Mengetahui pihak atau para pelaku yang ada di dalam pembukaan L/C.
1.3.4.   Mengetahui hubungan hukum antara pembeli dengan penjual.
1.3.5.   Mengetahui hubungan hukum antara pembeli dengan bank.
1.3.6.   Mengetahui hubungan hukum antara penjual dengan bank.












BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Perdagangan yang melibatkan para pihak dari lebih satu negara disebut perdagangan internasional (international trade) atau bisnis internasional (internatioal business). Perdagangan internasional atau bisnis internasional terutama dilaksanakan melalui perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli internasional dikenal dengan sebutan perjanjian ekspor/impor, kegiatan jual disebut ekspor dan kegiatan beli disebut impor. Pihak penjual disebut eksportir dan pihak pembeli disebut imporir. Secara ringkas kegiatan ini disebut ekspor dan impor.Kegiatan ekspor/impor berkaitan erat dengan pembayaran. Cara pembayaran yang dikenal dalam ekspor/impor antara lain: secara tunai (cash payment), secara rekening terbuka (open account), dan secara penarikan wesel atau suatu Letter of Credit (L/C) (Budiman, 2008).
Istilah Letter of Credit (L/C) ini sering juga disebut dengan Documentary Credit (Kredit Berdokumen) atau Banker Commercial Credits. Di Belanda istilah yang dipakai adalah creditbrief, di Perancis lettre de creedet, di Jerman accredietief, sedangkan di Belgia atau Amerika Serikat istilah yang digunakan adalah crediet atau credit saja (Budiman, 2008).
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan) (Anonimus, 2012)
Dari pengertian L/C di atas didapatkan beberapa makna dari L/C, yaitu:
1. Merupakan suatu perjanjian bank untuk menyelesaikan transaksi perdagangan internasional.
2. Memberikan suatu bentuk pengamanan untuk semua pihak yang bersangkutan dengan transaksi tersebut.
3. Menjamin pembayaran yang disediakan apabila syarat-syarat dan kondisi-kondisi dalam L/C terpenuhi.
4. Bahwa setiap pembayaran yang dilakukan didasarkan hanya pada dokumen-dokumen semata dan tidak pada barang atau jasa yang bersangkutan (Budiman, 2008).

Dalam transaksi jual-beli yang pembayarannya dilakukan dengan letter of credit (L/C) sebagai alat bayar, serta jika kita ingin memahami tentang pembukaan letter of credit (L/C), maka kita harus menempatkan posisi kita di sisi IMPOR (sebagai importir). Ini karena L/C dibuka oleh pihak importir (disebut juga applicant atau accountee). Pihak yang terlibat selain applicant adalah banknya si applicant (issuing bank/ opening bank). Impor sendiri adalah kegiatan mendatangkan barang dari luar daerah pabean suatu negara ke dalam wilayah pabean negara importir. Dan para pelaku harus tunduk pada UCPDC (uniform customs and practice for documentary credit) (Anonimus, 2009 ).
Apabila perjanjian jual beli itu tidak memuat suatu petunjuk atau ketentuan yang tegas-tegas atau diam-diam tentang kapankah saat pembukaan L/C, maka saat yang paling tepat adalah tergantung pada hal yang konkrit yaitu saat penyerahan barang dari penjual diberitahukan kepada pembeli (Budiman, 2008).
Suatu kredit berdokumen L/C dibuat tidak hanya berdasarkan perjanjian jual beli yang secara tegas-tegas disebutkan, akan tetapi dianggap ada secara diam-diam (samar-samar) di dalam perjanjian jual beli tersebut. Suatu perjanjian jual beli tetap merupakan suatu perjanjian jual beli di dalam pengertian yang sebenarnya, yaitu bahwa perjanjian jual beli itu telah ada segera setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan tentang barang dan harganya meskipun benda itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar (Pasal 1458 KUH Perdata). Janji (bedingi) atau klausula yang dimasukkan di dalam perjanjian jual beli itu tidaklah membuat perjanjian jual beli itu menjadi suatu perjanjian dengan syarat yang digantungkan (opschotende voorwarde).

Pelaku L/C
  • Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
  • Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
  • Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  • Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  • Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  • Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban.
  • Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta) (Anonimus, 2012).






















BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian L/C
L/C merupakan suatu surat kredit atau pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh bank pembuka L/C atas permintaan nasabahnya yang ditujukan kepada cabangnya di tempat lain memberitahukan kepada orang atau perusahaan yang namanya tercantum dalam L/C itu bahwa telah sedia sejumlah dana untuknya (Purba, 1984).
Menurut Soepriyo (1992) menyatakan, dari pengertian L/C di atas didapatkan beberapa makna dari L/C, yaitu:
a)      Merupakan suatu perjanjian bank untuk menyelesaikan transaksi perdagangan internasional.
b)      Memberikan suatu bentuk pengamanan untuk semua pihak yang bersangkutan dengan transaksi tersebut.
c)      Menjamin pembayaran yang disediakan apabila syarat-syarat dan kondisi-kondisi dalam L/C terpenuhi.
d)     Bahwa setiap pembayaran yang dilakukan didasarkan hanya pada dokumen-dokumen semata dan tidak pada barang atau jasa yang bersangkutan.


3.2  Langkah-langkah membuka L/C

Telah dijelaskan diatas bahwa L/C mempunyai pengertian suatu surat kredit atau pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh bank pembuka L/C atas permintaan nasabahnya yang ditujukan kepada cabangnya di tempat lain memberitahukan kepada orang atau perusahaan yang namanya tercantum dalam L/C itu bahwa telah sedia sejumlah dana untuknya (Purba, 1984).

Berikut adalah tahapan – tahapan pembuatan L/C :
1. Negosiasi jual beli
2. Pembeli mengajukan LC
3. Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4. Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5. LC ditujukan kepada bank penerus
6. Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7. Produsen mengirim barang
8. Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada
advising bank
9. Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
kepada Issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
dengan isi perjanjian
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
barang kepada buyers
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.

Gambar Proses Pembuatan L/C (Peni dan Eko H. – Bank & Lembaga Keuangan)

3.3  Pihak atau pelaku yang ada di dalam pembukaan L/C
a)       Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
b)       Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
c)       Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
d)       Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
e)       Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
f)        Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib
g)       Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat (seperti truk, kereta).

3.4 Hubungan hukum antara pembeli dengan penjual
Sebagaimana halnya transaksi jual beli pada umumnya, dalam transaksi perdagangan internasional antara pembeli dan penjual terjadi hubungan hukum sesuai dengan definisi jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata yang menyatakan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Dalam transaksi perdagangan internasional yang menggunakan L/C antara penjual dengan pembeli tidak terdapat hubungan langsung karena pembayaran dilakukan oleh bank.Akan tetapi pembukaan L/C tidak menghapus hak penjual atas pembayaran dan hak itu baru hapus jika pihak bank telah membayar harga pembelian tersebut kepada penjual.

3.5  Hubungan hukum antara pembeli dengan bank
Perjanjian yang menjadi dasar dari hubungan hukum antara pembeli dan bank merupakan pemberian kuasa (lastgeving) dengan pemberian upah.Hubungan hukum itu lebih tepat dipandang timbul dari suatu perjanjian yang mempunyai unsur-unsur campuran antara perjanjian pemberian kuasa dan perjanjian melakukan pekerjaan. Kewajiban dari bank adalah membayar kepada penjual barang sesuai dengan yang diperintahkan oleh pembeli dan bank berhak untuk menuntut penggantian dari apa yang dibayarnya kepada penjual disertai upah. Jika pembayaran telah dilakukan oleh bank, maka pembeli wajib membayar kepada bank dan selanjutnya berhak untuk memperoleh dokumen-dokumen yang sebelumnya telah diteliti oleh bank.

3.6  Hubungan hukum antara penjual dengan bank
Hubungan hukum antara penjual dengan bank lahir atas dasar L/C yang diterbitkan bank yang disetujui penjual (penerima).Persetujuan tersebut diwujudkan melalui pengajuan kredit berdokumen yang disyaratkan L/C kepada bank tetapi penerima tidak berkewajiban untuk menyetujui L/C yang diterbitkan oleh pihak bank dan sebelum L/C disetujui oleh penerima maka L/C merupakan kontrak sepihak. 

BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan

1.      Pengertian L/C
L/C merupakan suatu surat kredit atau pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh bank pembuka L/C atas permintaan nasabahnya yang ditujukan kepada cabangnya di tempat lain memberitahukan kepada orang atau perusahaan yang namanya tercantum dalam L/C itu bahwa telah sedia sejumlah dana untuknya.
2.      Para pelaku L/C
a.       Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
b.      Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
c.       Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
d.      Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
e.       Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
f.       Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib
g.      Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat (seperti truk, kereta).





4.2  Saran
Telah diketahui bahwa menurut Budiman (2008), kegiatan ekspor/impor berkaitan erat dengan pembayaran. Cara pembayaran yang dikenal dalam ekspor/impor antara lain: secara tunai (cash payment), secara rekening terbuka (open account), dan secara penarikan wesel atau suatu Letter of Credit. Maka dari itu kita oerlu mengetahui apakah yang dimaksud L/C itu sendiri, karena dengan mengerti dan paham kita akan dapat mengembangkan usaha kita serta ikut membangun suatu citra bangsa Indonesia dimata dunia Internasional.

  



DAFTAR PUSTAKA

Amir M.S. 2001. Ekspor Impor: Teori & Penerapannya, Jakarta: PPM.
Anonimus. 2009.  Sekilas Cara Menerbitkan LC. http://mediatorinvestor.wordpress.com/artikel/sekilas-cara-menerbitkan-lc/ . Diakses pada 28 Maret 2012.
Anonimus. 2012. Letter of Credit. Wikipedia. http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
Budiman. & Sinaga. 2008. Pengantar Kontrak Bisnis Internasional. Unpad
Chairul Anwar. 2001. Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.
Gunawan Widjaja & Kartini Mulyadi. 2003. Seri Hukum Perikatan. Jual Beli, Jakarta: Raja    Grafindo Persada.
Munir Fuady. 2002. Pengantar Hukum Bisnis. Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti.











Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates