BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Letter of credit atau sering disingkat
menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang
memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar
negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada
pemesan).
Istilah Letter
of Credit (L/C) ini sering juga disebut dengan Documentary Credit
(Kredit Berdokumen) (Fuady, 2002) atau Banker Commercial Credits (Anwar,
2001).Di Belanda istilah yang dipakai adalah creditbrief, di
Perancis lettre de creedet, di Jerman accredietief, sedangkan
di Belgia atau Amerika Serikat istilah yang digunakan adalah crediet
atau credit saja (Gunawan, 2003).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 01/M-DAG/PER/1/2009
tanggal 5 Januari 2009, pemerintah menghimbau pengusaha menggunakan Letter
of Credit (L/C) untuk mengekspor produk
komoditi berbasis sumber daya alam, diantaranya kopi, minyak sawit mentah
(crude palm oil), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah batangan.
Eksportir yang
tidak menggunakan L/C tidak bisa mengekspor komoditi tersebut karena Bea Cukai
tidak akan merelease barang tersebut bila di Pemberitahuan Barang Ekspor tidak
atau belum mencantumkan nomor L/C. Oleh karena itu, pemerintah memberikan
kelonggaran waktu kepada eksportir untuk beradaptasi terhadap aturan wajib L/C
tersebut selama 2 bulan.
Kegiatan
ekspor/impor berkaitan erat dengan pembayaran. Cara pembayaran yang dikenal
dalam ekspor/impor antara lain: secara tunai (cash payment), secara
rekening terbuka (open account), dan secara penarikan wesel atau suatu
Letter of Credit (L/C) (Amir, 2001).
Masalah yang
sering timbul dalam jual beli internasional karena perbedaan hukum diantara
negara penjual dan pembeli adalah: Kekuatan hukum negosiasi, akseptasi yang
berbeda dengan tawaran, pembatalan suatu tawaran, perlu tidaknya suatu Consideration,
keharusan kontrak tertulis, dan waktu dianggap tercapainya kata sepakat
(Fuady, 2002).
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1. Apa yang dimaksud dengan L/C?
1.2.2. Bagaimana langkah-langkah membuka L/C?
1.2.3. Pihak atau pelaku apa saja yang ada di dalam
pembukaan L/C?
1.2.4. Bagaimana hubungan hukum antara pembeli dengan
penjual?
1.2.5. Bagaimana hubungan hukum antara pembeli dengan
bank?
1.2.6. Bagaimana hubungan hukum antara penjual
dengan bank?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.3.1. Mengetahui pengertian L/C.
1.3.2. Mengetahui langkah-langkah membuka L/C.
1.3.3. Mengetahui pihak atau para pelaku yang ada di
dalam pembukaan L/C.
1.3.4. Mengetahui hubungan hukum antara pembeli
dengan penjual.
1.3.5. Mengetahui hubungan hukum antara pembeli
dengan bank.
1.3.6. Mengetahui hubungan hukum antara penjual
dengan bank.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Perdagangan
yang melibatkan para pihak dari lebih satu negara disebut perdagangan
internasional (international trade) atau bisnis internasional (internatioal
business). Perdagangan internasional atau bisnis internasional terutama
dilaksanakan melalui perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli internasional
dikenal dengan sebutan perjanjian ekspor/impor, kegiatan jual disebut ekspor
dan kegiatan beli disebut impor. Pihak penjual disebut eksportir dan pihak
pembeli disebut imporir. Secara ringkas kegiatan ini disebut ekspor dan
impor.Kegiatan ekspor/impor berkaitan erat dengan pembayaran. Cara pembayaran
yang dikenal dalam ekspor/impor antara lain: secara tunai (cash payment),
secara rekening terbuka (open account), dan secara penarikan wesel atau
suatu Letter of Credit (L/C) (Budiman, 2008).
Istilah Letter of Credit (L/C) ini sering
juga disebut dengan Documentary Credit (Kredit Berdokumen) atau Banker
Commercial Credits. Di Belanda istilah yang dipakai adalah creditbrief, di
Perancis lettre de creedet, di Jerman accredietief, sedangkan di
Belgia atau Amerika Serikat istilah yang digunakan adalah crediet atau credit
saja (Budiman, 2008).
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi
L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang
memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar
negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan) (Anonimus, 2012)
Dari pengertian L/C di atas didapatkan beberapa
makna dari L/C, yaitu:
1. Merupakan suatu perjanjian bank untuk menyelesaikan
transaksi perdagangan internasional.
2. Memberikan suatu bentuk pengamanan untuk semua pihak yang
bersangkutan dengan transaksi tersebut.
3. Menjamin pembayaran yang disediakan apabila syarat-syarat
dan kondisi-kondisi dalam L/C terpenuhi.
4. Bahwa setiap pembayaran yang dilakukan didasarkan hanya
pada dokumen-dokumen semata dan tidak pada barang atau jasa yang bersangkutan (Budiman, 2008).
Dalam transaksi jual-beli yang pembayarannya dilakukan
dengan letter of credit (L/C) sebagai
alat bayar, serta jika kita ingin memahami tentang pembukaan letter of credit
(L/C), maka kita harus menempatkan posisi kita di sisi IMPOR (sebagai
importir). Ini karena L/C dibuka oleh pihak importir (disebut juga applicant
atau accountee). Pihak yang terlibat selain applicant adalah banknya si
applicant (issuing bank/ opening bank). Impor sendiri adalah
kegiatan mendatangkan barang dari luar daerah pabean suatu negara ke dalam
wilayah pabean negara importir. Dan para pelaku harus tunduk pada UCPDC (uniform customs and practice
for documentary credit) (Anonimus, 2009 ).
Apabila
perjanjian jual beli itu tidak memuat suatu petunjuk atau ketentuan yang
tegas-tegas atau diam-diam tentang kapankah saat pembukaan L/C, maka saat yang
paling tepat adalah tergantung pada hal yang konkrit yaitu saat penyerahan
barang dari penjual diberitahukan kepada pembeli (Budiman, 2008).
Suatu kredit
berdokumen L/C dibuat tidak hanya berdasarkan perjanjian jual beli yang secara
tegas-tegas disebutkan, akan tetapi dianggap ada secara diam-diam (samar-samar)
di dalam perjanjian jual beli tersebut. Suatu perjanjian jual beli tetap
merupakan suatu perjanjian jual beli di dalam pengertian yang sebenarnya, yaitu
bahwa perjanjian jual beli itu telah ada segera setelah kedua belah pihak mencapai
kesepakatan tentang barang dan harganya meskipun benda itu belum diserahkan dan
harganya belum dibayar (Pasal 1458 KUH Perdata). Janji (bedingi) atau
klausula yang dimasukkan di dalam perjanjian jual beli itu tidaklah membuat
perjanjian jual beli itu menjadi suatu perjanjian dengan syarat yang
digantungkan (opschotende voorwarde).
Pelaku L/C
- Applicant
atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi
L/C.
- Beneficiary
adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing
bank atau opening adalah bank
pembuka L/C.
- Advising
bank adalah bank yang meneruskan L/C,
yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary.
Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai
perantara.
- Confirming
bank adalah bank yang melakukan
konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya
pembayaran.
- Paying
bank adalah bank yang secara khusus
ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary
berkewajiban.
- Carrier
adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan)
untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan
angkutan darat seperti truk, kereta) (Anonimus, 2012).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
L/C
L/C
merupakan suatu surat kredit atau pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh
bank pembuka L/C atas permintaan nasabahnya yang ditujukan kepada cabangnya di
tempat lain memberitahukan kepada orang atau perusahaan yang namanya tercantum
dalam L/C itu bahwa telah sedia sejumlah dana untuknya (Purba, 1984).
Menurut Soepriyo (1992) menyatakan, dari pengertian L/C di
atas didapatkan beberapa makna dari L/C, yaitu:
a) Merupakan suatu perjanjian bank
untuk menyelesaikan transaksi perdagangan internasional.
b) Memberikan suatu bentuk pengamanan
untuk semua pihak yang bersangkutan dengan transaksi tersebut.
c) Menjamin pembayaran yang disediakan
apabila syarat-syarat dan kondisi-kondisi dalam L/C terpenuhi.
d) Bahwa setiap pembayaran yang dilakukan
didasarkan hanya pada dokumen-dokumen semata dan tidak pada barang atau jasa
yang bersangkutan.
3.2 Langkah-langkah membuka L/C
Telah dijelaskan diatas bahwa
L/C mempunyai pengertian suatu
surat kredit atau pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh bank pembuka L/C
atas permintaan nasabahnya yang ditujukan kepada cabangnya di tempat lain
memberitahukan kepada orang atau perusahaan yang namanya tercantum dalam L/C
itu bahwa telah sedia sejumlah dana untuknya (Purba, 1984).
Berikut adalah tahapan –
tahapan pembuatan L/C :
1. Negosiasi jual beli
2. Pembeli mengajukan LC
3. Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4. Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5. LC ditujukan kepada bank penerus
6. Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7. Produsen mengirim barang
8. Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada
advising
bank
9. Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
sebagai bank penerus
selanjutnya meneruskan penagihan
kepada Issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan
kesesuaiannya
dengan isi perjanjian
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
pembayaran melalui advising
bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
barang kepada buyers
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
Gambar
Proses Pembuatan L/C (Peni dan Eko H. – Bank &
Lembaga Keuangan)
3.3
Pihak atau pelaku yang ada di dalam pembukaan L/C
a)
Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang
mengajukan aplikasi L/C.
b)
Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
d)
Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden
(agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung
jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
e)
Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan
issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
f)
Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk
melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib
g)
Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan
Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa
juga perusahaan angkutan darat (seperti truk, kereta).
3.4 Hubungan hukum antara pembeli dengan
penjual
Sebagaimana
halnya transaksi jual beli pada umumnya, dalam transaksi perdagangan
internasional antara pembeli dan penjual terjadi hubungan hukum sesuai dengan
definisi jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata yang menyatakan bahwa jual
beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah
dijanjikan.
Dalam transaksi
perdagangan internasional yang menggunakan L/C antara penjual dengan pembeli
tidak terdapat hubungan langsung karena pembayaran dilakukan oleh bank.Akan
tetapi pembukaan L/C tidak menghapus hak penjual atas pembayaran dan hak itu
baru hapus jika pihak bank telah membayar harga pembelian tersebut kepada
penjual.
3.5
Hubungan hukum antara pembeli dengan bank
Perjanjian
yang menjadi dasar dari hubungan hukum antara pembeli dan bank merupakan pemberian
kuasa (lastgeving) dengan pemberian upah.Hubungan hukum itu lebih
tepat dipandang timbul dari suatu perjanjian yang mempunyai unsur-unsur
campuran antara perjanjian pemberian kuasa dan perjanjian melakukan pekerjaan.
Kewajiban dari bank adalah membayar kepada penjual barang sesuai dengan yang
diperintahkan oleh pembeli dan bank berhak untuk menuntut penggantian dari apa
yang dibayarnya kepada penjual disertai upah. Jika pembayaran telah dilakukan
oleh bank, maka pembeli wajib membayar kepada bank dan selanjutnya berhak untuk
memperoleh dokumen-dokumen yang sebelumnya telah diteliti oleh bank.
3.6
Hubungan hukum antara penjual dengan bank
Hubungan
hukum antara penjual dengan bank lahir atas dasar L/C yang diterbitkan bank
yang disetujui penjual (penerima).Persetujuan tersebut diwujudkan melalui
pengajuan kredit berdokumen yang disyaratkan L/C kepada bank tetapi penerima
tidak berkewajiban untuk menyetujui L/C yang diterbitkan oleh pihak bank dan
sebelum L/C disetujui oleh penerima maka L/C merupakan kontrak sepihak.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1.
Pengertian
L/C
L/C merupakan
suatu surat kredit atau pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh bank pembuka
L/C atas permintaan nasabahnya yang ditujukan kepada cabangnya di tempat lain memberitahukan
kepada orang atau perusahaan yang namanya tercantum dalam L/C itu bahwa telah
sedia sejumlah dana untuknya.
2.
Para
pelaku L/C
a.
Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang
mengajukan aplikasi L/C.
b. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang
menerima L/C.
d. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C,
yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank
tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
e. Confirming bank adalah bank yang melakukan
konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
f. Paying bank adalah bank yang secara khusus
ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib
g. Carrier adalah pengangkut barang yang
dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan
perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat (seperti truk, kereta).
4.2 Saran
Telah
diketahui bahwa menurut Budiman (2008), kegiatan
ekspor/impor berkaitan erat dengan pembayaran. Cara pembayaran yang dikenal
dalam ekspor/impor antara lain: secara tunai (cash payment), secara
rekening terbuka (open account), dan secara penarikan wesel atau suatu
Letter of Credit. Maka dari itu kita oerlu mengetahui
apakah yang dimaksud L/C itu sendiri, karena dengan mengerti dan paham kita
akan dapat mengembangkan usaha kita serta ikut membangun suatu citra bangsa
Indonesia dimata dunia Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Amir
M.S. 2001. Ekspor Impor: Teori & Penerapannya, Jakarta: PPM.
Anonimus.
2009. Sekilas Cara Menerbitkan LC.
http://mediatorinvestor.wordpress.com/artikel/sekilas-cara-menerbitkan-lc/ . Diakses
pada 28 Maret 2012.
Budiman. & Sinaga. 2008. Pengantar
Kontrak Bisnis Internasional. Unpad
Chairul
Anwar. 2001. Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: Novindo Pustaka
Mandiri.
Gunawan Widjaja & Kartini Mulyadi. 2003. Seri Hukum
Perikatan. Jual Beli, Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Munir
Fuady. 2002. Pengantar Hukum Bisnis. Menata Bisnis Modern di Era Global.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar