Pages

Ads 468x60px

Labels

Minggu, 08 Mei 2016

Analisis Proses Perwakafan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Wakaf merupakan salah satu bentuk pemberian yang hanya bisa diambil manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu harta yang layak untuk diwakafkan adalah benda yang tidak habis dan umumnya tidak dapat dipindahkan misalnya tanah, bangunan dan sejenisnya yang digunakan untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum dan lain sebagainya. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar bersedekah biasa namun pahala wakaf akan seperti amal jariyah dimana pahala dan manfaatnya akan terus mengalir selama barang atau benda yang diwakafkan terus berguna dan bermanfaat.

Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihat sekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf oleh kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, musholla, pondok pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak lemabaga-lembaga pendidikan islam, majlis tahkim yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Oleh karena itu, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentinngan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan umat.

1.2.  Rumusan masalah
1.      Bagaimana proses perwakafan yang ada di daerah anda?
2.      Apakah ada kesalahan proses perwakafan yang ada di daerah anda?
3.      Bagaimana solusi terhadap permasalahan yang ada di daerah anda?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      Permasalahan.
Di Desa Bakalan Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang terdapat orang yang mewakafkan yang bernama ibu Biatun yang berusia 90 tahun. Beliau merupakan seorang ibu yang termasuk orang kaya karena mempunyai tanah dan juga rumah yang begitu luas. Beliau mempunyai 5 orang anak yang bernama jainul, zainuri, badi’, inayah, dan zumaroh. Ibu Biatun mewakafkan tanah dibelakang rumahnya seluas 15x12 m yang digunakan untuk dibangun musholla yang biaya pembangunannya disumbang oleh masyarakat setempat.
Beliau menyarankan tanahnya untuk dibangun musholla karena masyarakat di belakang rumahnya merupakan masyarakat yang sangat minim pengetahuan agamanya bahkan mereka tidak begitu mengerti tentang agama, memang tidak begitu banyak masyarakat yang tinggal didaerah tersebut namun beliau mewakafkan tanahnya dengan harapan mereka bisa berubah atau mereka setidaknya mereka tidak melupakan kewajiban mereka untuk shalat 5 waktu dan bisa berjamaah di musholla wakafnya tersebut dan juga kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya yang bisa dijalankan disitu dan semua ahli warisnya memang setuju atas tanah wakaf yang diberikan untuk dibangunkan musholla itu.
Si wakif memberikan tanahnya dengan menyerahkan bapak Husen sebagai nadhirnya. Beliau memberikan tanah untuk diwakafkan pada tahun 2011 secara lisan dan diserahkan kepada bapak Husen. Namun tanah tersebut tidak disertifikatkan oleh si nadhir. Pada tahun 2015 diatas tanah tersebut baru dibangun musholla dan sampai pembangunan musholla tersebut selesai tanah itu masih juga belum mempunyai bukti otentik bahwa tanah tersebut tanah wakaf karena tanah tersebut belum memiliki akta.

2.2.      Analisis
Kebanyakan praktik perwakafan di daerah saya memang wakafnya digunakan untuk tempat-tempat ibadah misalnya masjid dan musholla, bahkan hampir tidak ada yang digunakan untuk yang lainnya. Kesadaran dan rasa persaudaraan yang tinggi masih melekat pada masyarakat desa sehingga banyak yang menganggap proses perwakafan tidak perlu dilakukan penyertifikatan, maka dari permasalahan diatas praktik tata cara wakfnya sudah benar. Namun terdapat sedikit kesalahan yaitu tidak adanya bukti otentik kalau tanah tersebut sudah diwakafkan.
Apalagi proses perwakafan yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu, seorang nadhir mungkin sudah malas untuk menyertifikatkan dikarenakan belum terjadi permasalahan persengketaan atau bahkan syarat-syarat untuk penyertifikatan belum terpenuhi karena hilangnya bukti kepemilikan tanah atau tidak adanya bukti kepemilikan tanah. Karena didalam proses penyertifikatan benda yang diwakafkan harus memenuhi beberapa syarat antara lain:  selain itu tahun dibentuknya peraturan-peraturan tentang perwakafan baru terjadi pada tahun 2004 sedangkan proses perwakafan sudah terjadi sejak dahulu kala.
Kebanyakan yang menjadi permasalahan dalam wakaf yaitu tidak adanya bukti otentik sehingga ahli waris yang gila akan harta tidak memperdulikan akan hukumnya bahkan bisa menjadikan perpecahan diantara anggota keluarga karena masalah harta peninggalan orang tuanya dan bisa merembet ke dalam harta yang diwakafkan oleh orang tuanya yang tidak mempunyai bukti otentik tersebut.






2.3.      Solusi

Wakaf tanah yang belum bersertifikat seharusnya harus segera di sertifikatkan oleh nadhir kepada kantor PPAIW demi kekuatan hukum yang berlaku karena salah satu syarat mewakafkan tanah yang benar menurut hukum di Indonesia yaitu tanah itu harus bersertifikat agar melancarkan proses kedepannya. Apabila tanah tersebut tidak ada bukti otentik maka bisa jadi akan ada masalah-masalah di kemudian hari misalnya salah satu ahli waris ingin mengakui tanah tersebut sebagai haknya karena pada dasarnya wakaf tersebut tidak ada bukti secara riil status tanah tersebut dan masih bersertifikat hak milik, maka hendaknya tanah wakaf tersebut segera di sertifikatkatkan ketika mewakafkan tanah tersebut dan wakif masih hidup karena apabila pelaksanaan sertifikat tanah wakaf tersebut ditunda sampai wakif sudah meninggal maka bisa jadi akan ada masalah wakaf baru yang timbul misalnya ketika mau diadakan sertifikat tanah wakaf tersebut seorang wakif sudah meninggal sedangkan tinggal ahli waris yang masih hidup dan ketika dimintai tanda tangan ahli waris tersebut tidak mau melakukannya dengan alasan tidak mengetahui atas masalah perwakafan tersebut karena ia ingin merebut  tanah wakaf tersebut sebagai hak miliknya karena peninnggalan orang tuanya, maka proses penyertifikatan akan lebih sulit lagi.

Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates