Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 27 Juli 2016

Pengertian dan Fungsi Bank Syariah

Menurut sudarsono Bank syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya didalam lalu lintas pebayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.


Menurut Perwataatmadja, pengertian Bank Syariah ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya didasarkan kepada ketentuan al-Qur’an dan Hadist.
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.

Perbankan syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prinsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),

Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak memebayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariah islam.
Bank syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah yaitu: Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya.

Fungsi Bank Syariah
1.      Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Maksudnya yaitu bank syariah menngumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank menerima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam.
Al-mudharabah merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana yang di investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam.
2.      Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau dana yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha.
Dalam akad jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk margin keuntunngan. Margin keuntungan merupakan selisih antara harga jual beli kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha adalah bagi hasil.
3.      Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ativitasnya. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang diberikan oleh bank syariah antara lain jasa penngiriman uang (transfer), pemindahbukuan, dan penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktifitas pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank sayriah untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee yang disebut fee based income atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah.


Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates