Menurut sudarsono
Bank syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan
jasa-jasa lainnya didalam lalu lintas pebayaran dan juga peredaran uang yang
beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.
Menurut Perwataatmadja,
pengertian Bank Syariah ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip
syariah (islam) dan tata caranya didasarkan kepada ketentuan al-Qur’an dan
Hadist.
Dalam UU No.21 tahun 2008
mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan
pengertian bank syariah.
Perbankan
syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha
syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan
proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank
syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada
prinsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum
Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),
Bank
syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam
kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak memebayar bunga kepada
nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah
tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak
bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada
syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariah islam.
Bank
syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan
merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah
yaitu: Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan
lain sebagainya.
Fungsi
Bank Syariah
1. Fungsi
Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Maksudnya
yaitu bank syariah menngumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi
dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah
adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana
pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank menerima
titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang
diperbolehkan dalam islam.
Al-mudharabah
merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian
menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana
yang di investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat
islam.
2. Fungsi
Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
Menyalurkan
dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini
bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau dana
yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank
syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam
akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha.
Dalam
akad jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah
dalam bentuk margin keuntunngan. Margin keuntungan merupakan selisih antara
harga jual beli kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh
dari aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama
usaha adalah bagi hasil.
3. Fungsi
Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Pelayanan
jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam menjalankan ativitasnya. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang
diberikan oleh bank syariah antara lain jasa penngiriman uang (transfer),
pemindahbukuan, dan penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktifitas
pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank sayriah untuk
dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee yang disebut fee based
income atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan
teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan
nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar