Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 04 Januari 2012

Polemik Berakhirnya Orde Baru

Pada tanggal 18 Mei 1998, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mendatangi gedung DPR/MPR. Para mahasiswa datang secara berkelompok dan bergelombang. Saat itu, pimpinan DPR/MPR Harmoko mengadakan rapat membahas hal-hal aspirasi yang berkembang saat itu. Setelah rapat, pimpinan DPR/MPR mengatakan bahwa pimpinan DPR/MPR meminta Presiden Soeharto secara arif dan bijaksana mengundurkan diri. Pernyataan itu dibacakan Harmoko dan diteruskan lewat pengeras suara ke seluruh pelataran gedung DPR/MPR dan disambut gembira oleh para mahasiswa.
Pada tanggal 21 Mei 1998, Soeharto mengucapkan pidato pengunduran dirinya sebagi Presiden. Sebaga gantinya, Habibie yang menjabat sebagai wakil presiden menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri. Dengan mundurnya Soeharto sebagi Presiden, maka berakhirlah masa pemerintahan orde baru. Tetapi hal tersebut masih memunculkan polemik : Pengunduran Soeharto sebagi presiden menimbulkan polemik di kalangan ahli hukum, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara menegaskan bahwa pengudnduran diri Soeharto dan penyerahan kekuasaan kepada wakil presiden B. J. Habibie adalah tindakan sah dan berlangsung secara konstitusional. 

Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 8 UUD 1945 yang berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya". Oleh karena itu menurut Yusril, dari sudut pandang hukum tata negara, langkah tersebut sah dan konstitusional. Namun tidak sedikit pula yang menganggap pengundura diri Presiden Soeharto dan pengucapan sumpah Wakil presiden Habibie adalah tindakan yang tidak konstitusional. Salah satu yang berpendapat tersebut adalah Prof. Dr. Loebby Loekman. Menurut Loebby, proses pengunduran diri Presiden Soeharto yang diikuti pergantian dan pelantikan Habibie merupakan penyimpangan yang amat mendasar terhadap amanat dan prinsip UUD 1945. Karena proses tersebut tidak dilakukan secara resmi dihadapan Sidang MPR sesuai dengan Pasal 9 UUD yang berbunyi "Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Loebby, tugas, fungsi, kedudukan, dan wewenang MPR saat itu adalah sebagai lembaga tertinggi negara dan penjelmaan kedaulatan rakyat telah dikesampingkan. Dengan demikian, Habibie adalah presiden yang tidak kostitusional.

Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates