Hak
Atas Tanah Adat
Dulu
di Desa saya pernah ada hak atas tanah adat peninggalan kolonial, tepatnya
berada di Desa Pesantren Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang berupa tanah bengkok,
Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), dan tanah gogol.
Yang
dimaksud tanah bengkok atau tanah ganjaran disini adalah sebuah tanah yang
diberikan untuk pegawai desa seperti carik kepala desa, sekretaris desa, kepala
dusun, dan staf desa. Dimana tanah ini diberikan untuk dimiliki manfaatnya
bukan untuk dimiliki sebagai hak milik. Jadi apabila pegawai desa mendapatkan
hak atas tanah ini, maka dia hanya berhak menggarap dan menikmati hasil
tanahnya saja bukan untuk memiliki hak atas tanah secara penuh, biasanya tanah
ini berbentuk tanah sawah. Apabila para pegawai desa ini sudah tidak menjabat
lagi sebagaimana yang disebutkan di atas, maka hak atas tanah ini sudah tidak
lagi berada ditangannya karena hak atas tanah ini hanya sebagai ganjaran
(bayaran) untuk pegawai desa yang menjabat didesa tersebut. Dan hak atas tanah
ini akan digantikan kepada pemilik hak
selanjutnya yang menjabat sebgai pegawai desa yang menjabat selanjutnya. Bentuk
hak atas tanah bengkok ini masih berlaku sampai sekarang didesa saya.
Hak
atas tanah peninggalan kolonial yang berada di desa saya yang kedua yaitu hak
atas tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Yang dimaksud Perusahaan
Jawatan Kereta Api disini adalah perusahaan kereta api hasil peninggalan
kolonial yang digunakan untuk alat transportasi pada jaman dahulu. Usaha
transportasi kereta api ini telah ada di Indonesia sebelum perang dunia. Namun
didesa saya perusahaan ini sudah tidak ada sejak tahun 1970 an. Transportasi
ini dulu digunakan untuk hak atas tanah
yang digunakakn oleh perusahaan kereta api. meskipun sampai sekarang jalur
kereta api masih banyak digunakan pada banyak daerah, namun jalur kereta yang
berada di desa saya sejak tahun 1970an tidak dioperasikan lagi. Jalur kereta
api ini jalur yang menghubungkan daerah-daerah sekitarnya antara lain untuk
arah utara melalui Jombang, Babat, Tuban, sedangkan untuk arah selatan melalui
Jombang, Pare, Kediri dan Blitar. Hak atas tanah milik Perusahaan Jawatan
Kereta Api (PJKA) ini sudah tidak berlaku di desa saya, namun keberadaan rel
kereta yang dulu digunakan sebagai lalu lalang kereta api masih ada, tepatnya
berada disepanjang jalan depan rumah saya yang sejajar dengan jalan raya. ada
sebagian yang tertimbun tanah dan ada sebagian yang masih terlihat oleh kasat mata.
Ada sebagian tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api yang sudah
disetifikatkan menjadi hak milik karena diatas rel kereta yang sudah
dioperasikan lagi ini telah dibangun bangunan dan dijadikan tempat tinggal bagi
penghuninya dikarenakan pada saat itu kepala desa telah membuatkan surat untuk
disertifikatkan tanah menjadi hak milik.
Hak
atas tanah peninggalan kolonial yang berada di desa saya yang ketiga yaitu
berbentuk tanah gogol. Tanah gogol disini yaitu tanah adat hasil peninggalan
kolonial yang tidak bersertifikat hak milik yang diberikan kepada orang yang
berperan penting didalam desa tersebut seperti tokoh masyarakat. Hak atas tanah
ini diberikan sebagai apresiasi kepada tokoh masyarakat yang telah berperan
penting didalam desanya. Apabila tanah ini terus dimanfaatkan dan dikelola
secara turun menurun kepada anak cucunya. Hak atas tanah ini bisa menjadi hak
milik ketika sudah mendapat surat keterangan dari desa yang kemudian
disertifikatkan menjadi hak milik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar