Pages

Ads 468x60px

Labels

Minggu, 08 Mei 2016

Hak atas Tanah Adat

Hak Atas Tanah Adat
Dulu di Desa saya pernah ada hak atas tanah adat peninggalan kolonial, tepatnya berada di Desa Pesantren Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang berupa tanah bengkok, Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), dan tanah gogol.  

Yang dimaksud tanah bengkok atau tanah ganjaran disini adalah sebuah tanah yang diberikan untuk pegawai desa seperti carik kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, dan staf desa. Dimana tanah ini diberikan untuk dimiliki manfaatnya bukan untuk dimiliki sebagai hak milik. Jadi apabila pegawai desa mendapatkan hak atas tanah ini, maka dia hanya berhak menggarap dan menikmati hasil tanahnya saja bukan untuk memiliki hak atas tanah secara penuh, biasanya tanah ini berbentuk tanah sawah. Apabila para pegawai desa ini sudah tidak menjabat lagi sebagaimana yang disebutkan di atas, maka hak atas tanah ini sudah tidak lagi berada ditangannya karena hak atas tanah ini hanya sebagai ganjaran (bayaran) untuk pegawai desa yang menjabat didesa tersebut. Dan hak atas tanah ini akan digantikan  kepada pemilik hak selanjutnya yang menjabat sebgai pegawai desa yang menjabat selanjutnya. Bentuk hak atas tanah bengkok ini masih berlaku sampai sekarang didesa saya.
Hak atas tanah peninggalan kolonial yang berada di desa saya yang kedua yaitu hak atas tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Yang dimaksud Perusahaan Jawatan Kereta Api disini adalah perusahaan kereta api hasil peninggalan kolonial yang digunakan untuk alat transportasi pada jaman dahulu. Usaha transportasi kereta api ini telah ada di Indonesia sebelum perang dunia. Namun didesa saya perusahaan ini sudah tidak ada sejak tahun 1970 an. Transportasi ini dulu digunakan untuk  hak atas tanah yang digunakakn oleh perusahaan kereta api. meskipun sampai sekarang jalur kereta api masih banyak digunakan pada banyak daerah, namun jalur kereta yang berada di desa saya sejak tahun 1970an tidak dioperasikan lagi. Jalur kereta api ini jalur yang menghubungkan daerah-daerah sekitarnya antara lain untuk arah utara melalui Jombang, Babat, Tuban, sedangkan untuk arah selatan melalui Jombang, Pare, Kediri dan Blitar. Hak atas tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) ini sudah tidak berlaku di desa saya, namun keberadaan rel kereta yang dulu digunakan sebagai lalu lalang kereta api masih ada, tepatnya berada disepanjang jalan depan rumah saya yang sejajar dengan jalan raya. ada sebagian yang tertimbun tanah dan ada sebagian yang masih terlihat oleh kasat mata. Ada sebagian tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api yang sudah disetifikatkan menjadi hak milik karena diatas rel kereta yang sudah dioperasikan lagi ini telah dibangun bangunan dan dijadikan tempat tinggal bagi penghuninya dikarenakan pada saat itu kepala desa telah membuatkan surat untuk disertifikatkan tanah menjadi hak milik.

Hak atas tanah peninggalan kolonial yang berada di desa saya yang ketiga yaitu berbentuk tanah gogol. Tanah gogol disini yaitu tanah adat hasil peninggalan kolonial yang tidak bersertifikat hak milik yang diberikan kepada orang yang berperan penting didalam desa tersebut seperti tokoh masyarakat. Hak atas tanah ini diberikan sebagai apresiasi kepada tokoh masyarakat yang telah berperan penting didalam desanya. Apabila tanah ini terus dimanfaatkan dan dikelola secara turun menurun kepada anak cucunya. Hak atas tanah ini bisa menjadi hak milik ketika sudah mendapat surat keterangan dari desa yang kemudian disertifikatkan menjadi hak milik. 

Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates