Yang
dimaksud dengan asas dan prinsip perkawinan adalah ketentuan perkawinan yang
menjadi dasar dan dikembangkan dalam materi batang tubuh dari UU ini. Adapun
asas-asas dan prinsip-prinsip yang dianut UU perkawinan adalah sebagaimana yang
terdapat pada Penjelasan Uum UU Perkawinan itu sendiri, sebagai berikut:
1. Tujuan
perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami
istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat
mengembangkan kepribadiannya membantu mencapai kesejahteraan spiritual dan
materiil.
2. Dalam
undang-undang ini dinyatakan, bahwa
suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan
tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa
penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan
dalam surat-surat keterangan, suatu akta yanng juga dimuat dalam daftar
pencatatan.
3. Undang-undang ini menganut asas monogami,
hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan dengan hukum agama oleh yang
bersangkutan mengizinkannya, seorang suami boleh beristri lebih dari seorang.
Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri,
meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat
dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh
pengadilan.
4. Undang-undang
ini menganut prinsip, bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa
raganya untuk dapat melagsungkan perkawinan, agar supaya dapat diwujudkan
tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat
keturunan yang baik dan sehat.
Untuk
itu harus dicegah dengan adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih
dibawah umur.
Disamping
itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa
batas umum lebih rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran
yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umur yanng lebih tinggi.
Berhubungan
dengan itu maka undang-undang ini menentukan bahwa untuk kawin baik bagi pria
maupun wanita ialah 19 (sembilan belas) tahun untuk pria dan 16 (enam belas)
tahun untuk wanita.
5. Karena
tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan
sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadi
perceraian, untuk kemungkinan perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu
serta harus dilakukan dihadapan sidang pengadilan.
6. Hak
dan kedudukan istri harus seimbang dengan hak dan kewajiban suami baik dalam
kehidupan rumah tangga maupun pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian
segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh
suami istri.
Sedangkan
asas dan prinsip perkawinan dalam bahasa sederhana adalah sebagai berikut:
1. Asas
sukarela
2. Partisipasi
keluarga
3. Perceraian
dipersulit
4. Poligami
dibatasi secara ketat
5. Kematangan
calon mempelai
6. Memperbaiki
derajat wanita
Dalam
perspektif yang lain, Dr. Musdah Mulia menjelaskan bahwa prinsip perkawinan
tersebut ada empat yang didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an,
1. Prinsip
kebebasan dalam memilih jodoh
Prinsip
ini sebenarnya kritik terhadap tradisi bangsa Arab yang menempatkan perempuan
pada posisi yang lemah, sehingga untuk dirinya sendiri ia tidak memiliki
kebebasan untuk menentukan apa yang terbaik untuk dirinya. Oleh sebab itu
kebebasan memilih jodoh adalah hak dan kebebasan bagi laki-laki dan perempuan
sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
2.
Prinsip mawaddah wa rahmah
Prinsip
ini didasarkan pada firman Allah QS. Ar-Rum: 21. Mawaddah wa rahmah adalah
karakter manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya. Jika binatang
melakukan hubungan seksual semata-mata untuk kebutuhan seks itu sendiri juga
dimaksudkan untuk berkembang biak. Sedangkan perkawinan manusia bertujuan untuk
mencapai ridha Allah disamping tujuan yang bersifat biologis.
3. Prinsip
saling melengkapi dan melindungi
Prinsip
ini didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat dalm surat al-Baqarah: 187
yang menjelaskan istri-istri adalah pakaian sebagimana laki-laki juga sebagai
pakaian untuk wanita.
Perkawinan
laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk saling membantu dan melengkapi,
karena setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan.
4. Prinsip
mu’asyarah bi al-ma’ruf
Prinsip
ini terdapat pada firman Allah yang terdapat pada surat an-Nisa’: 19 yang
memerintahkan kepada setiap laki-laki untuk memperlakukan istrinya dengan cara
yang ma’ruf. Didalam prinsip ini sebenarnya pesan utamanya adalah pengayoman
dan penghargaan kepada wanita.
Jika
disederhanakan, asas perkawinan itu menurut Undang-undang No. 1/1974 itu ada
enam,
a. Tujuan
perkawinan itu adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal,
b. Sahnya
perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan
masing-masing,
c. Asas
monogami,
d. Calon
suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya,
e. Mempersulit
terjadinya perceraian,
f.
Hak dan kedudukan suami istri adalah
seimbang.
Menurut
Muhammad Idris Ramulyo, asas perkawinan menurut Hukum Islam, ada 3 (tiga) asas
yang harus diperhatikan yaitu: 1) asas absolut abstrak, 2) asas selektivitas
dan asas legalitas. Asas absolut abstrak, ialah suatu asas didalam hukum
perkawinan dimana jodoh atau pasangan suami istri itu sebenarnya sejak dulu
sudah ditentukan oleh Allah atas permintaan manusia yang bersangkutan, asas
selektivitas adalah suatu asas dalam suatu perkawinan dimana seorang yang
hendak menikah harus menyeleksi lebih dahulu dengan siapa ia akan menikah dan
dengan siapa ia tidak boleh menikah. Asas legalitas ialah suatu asas dalam
perkawinan, wajib hukumnya dicatatkan.
Didalam
ajaran islam ada beberapa prinsip-prinsip dalam perkawinan, yaitu:
a) Harus
ada persetujuan secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan.
Caranya ialah dengan diadakan peminangan terlebih dahulu untuk mengetahui
apakah kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan perkawinan atau tidak.
b) Tidak
semua wanita dapat dikawini oleh soerang pria sebab ada ketentuan
larangan-larangan perkawinan antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
c) Perkawinan
harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, baik yang
menyangkut kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksaan
perkawinan itu sendiri.
d) Perkawinan
pada dasarnya adalah untuk membentuk satu keluarga/rumah tangga yang tenteram,
damai dan kekal untuk selama-lamanya.
e) Hak
dan kewajiban suami-istri adalah seimbang dalam rumah tangga dimana, dimana
tanggung jawab pimpinan keluarga ada pada suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar