Pages

Ads 468x60px

Labels

Minggu, 08 Mei 2016

Hukum Perkawinan di Indonesia


Yang dimaksud dengan asas dan prinsip perkawinan adalah ketentuan perkawinan yang menjadi dasar dan dikembangkan dalam materi batang tubuh dari UU ini. Adapun asas-asas dan prinsip-prinsip yang dianut UU perkawinan adalah sebagaimana yang terdapat pada Penjelasan Uum UU Perkawinan itu sendiri, sebagai berikut:
1.      Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.

2.      Dalam undang-undang  ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta yanng juga dimuat dalam daftar pencatatan.
3.       Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan dengan hukum agama oleh yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami boleh beristri lebih dari seorang. Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
4.      Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melagsungkan perkawinan, agar supaya dapat diwujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat.
Untuk itu harus dicegah dengan adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur.
Disamping itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umum lebih rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umur yanng lebih tinggi.
Berhubungan dengan itu maka undang-undang ini menentukan bahwa untuk kawin baik bagi pria maupun wanita ialah 19 (sembilan belas) tahun untuk pria dan 16 (enam belas) tahun untuk wanita.
5.      Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadi perceraian, untuk kemungkinan perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan dihadapan sidang pengadilan.
6.      Hak dan kedudukan istri harus seimbang dengan hak dan kewajiban suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.
Sedangkan asas dan prinsip perkawinan dalam bahasa sederhana adalah sebagai berikut:
1.      Asas sukarela
2.      Partisipasi keluarga
3.      Perceraian dipersulit
4.      Poligami dibatasi secara ketat
5.      Kematangan calon mempelai
6.      Memperbaiki derajat wanita
Dalam perspektif yang lain, Dr. Musdah Mulia menjelaskan bahwa prinsip perkawinan tersebut ada empat yang didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an,
1.      Prinsip kebebasan dalam memilih jodoh
Prinsip ini sebenarnya kritik terhadap tradisi bangsa Arab yang menempatkan perempuan pada posisi yang lemah, sehingga untuk dirinya sendiri ia tidak memiliki kebebasan untuk menentukan apa yang terbaik untuk dirinya. Oleh sebab itu kebebasan memilih jodoh adalah hak dan kebebasan bagi laki-laki dan perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
2.      Prinsip mawaddah wa rahmah
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah QS. Ar-Rum: 21. Mawaddah wa rahmah adalah karakter manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya. Jika binatang melakukan hubungan seksual semata-mata untuk kebutuhan seks itu sendiri juga dimaksudkan untuk berkembang biak. Sedangkan perkawinan manusia bertujuan untuk mencapai ridha Allah disamping tujuan yang bersifat biologis.
3.      Prinsip saling melengkapi dan melindungi
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat dalm surat al-Baqarah: 187 yang menjelaskan istri-istri adalah pakaian sebagimana laki-laki juga sebagai pakaian untuk wanita.
Perkawinan laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk saling membantu dan melengkapi, karena setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan.
4.      Prinsip mu’asyarah bi al-ma’ruf
Prinsip ini terdapat pada firman Allah yang terdapat pada surat an-Nisa’: 19 yang memerintahkan kepada setiap laki-laki untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang ma’ruf. Didalam prinsip ini sebenarnya pesan utamanya adalah pengayoman dan penghargaan kepada wanita.
Jika disederhanakan, asas perkawinan itu menurut Undang-undang No. 1/1974 itu ada enam,
a.       Tujuan perkawinan itu adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal,
b.      Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing,
c.       Asas monogami,
d.      Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya,
e.       Mempersulit terjadinya perceraian,
f.        Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang.
Menurut Muhammad Idris Ramulyo, asas perkawinan menurut Hukum Islam, ada 3 (tiga) asas yang harus diperhatikan yaitu: 1) asas absolut abstrak, 2) asas selektivitas dan asas legalitas. Asas absolut abstrak, ialah suatu asas didalam hukum perkawinan dimana jodoh atau pasangan suami istri itu sebenarnya sejak dulu sudah ditentukan oleh Allah atas permintaan manusia yang bersangkutan, asas selektivitas adalah suatu asas dalam suatu perkawinan dimana seorang yang hendak menikah harus menyeleksi lebih dahulu dengan siapa ia akan menikah dan dengan siapa ia tidak boleh menikah. Asas legalitas ialah suatu asas dalam perkawinan, wajib hukumnya dicatatkan.
Didalam ajaran islam ada beberapa prinsip-prinsip dalam perkawinan, yaitu:
a)      Harus ada persetujuan secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan. Caranya ialah dengan diadakan peminangan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan perkawinan atau tidak.
b)      Tidak semua wanita dapat dikawini oleh soerang pria sebab ada ketentuan larangan-larangan perkawinan antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
c)      Perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, baik yang menyangkut kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksaan perkawinan itu sendiri.
d)      Perkawinan pada dasarnya adalah untuk membentuk satu keluarga/rumah tangga yang tenteram, damai dan kekal untuk selama-lamanya.

e)      Hak dan kewajiban suami-istri adalah seimbang dalam rumah tangga dimana, dimana tanggung jawab pimpinan keluarga ada pada suami.

Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates