Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 02 November 2011

Kebijakan Pemerintah Tentang Pengembangan Sapi Perah

Mulai tahun 1977, Indonesia mulai mengembangkan agribis sapi perah rakyat ditandai dengan SKB 3 Menteri. SKB ini merumuskan kebijakan dan pengembangan agribisnis sapi perah di Indonesia. Paling tidak aa dua dasar yang digunakan yakni agribis sapi perah dikembangkan melalui koperasi/KUD sapi perah dan pemasaran susu diatur oleh koperasi dan IPS. Dalam SKB itu tidak menyinggung sama sekali usaha sap perah swasta, mereka terabaikan. Salah satu kebjakan produksi susu dalam negeri ini adalah desentralisasi pengembangan sapi perah. Sejak awal perkembangan sapi perah di Indonesia hanya terpusat di pulau jawa saja.
Namun, teriring semangat desentralisasi dan otonomi daerah tersebut, maka pengembangan sapi perah tersebut mulai diarahkan keluar pulau jawa dengan membentuk sentra-sentra baru yang cocok untuk pengembangan komoditi ini. Berdasarkan Surat Keputusan menteri Pertanian No. 751/kpts/Um/10/1982 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Peningkatan Produksi Dalam Negeri, usaha ternak sapi perah dibagi menjadi dua bentuk. Pertama, peternakan sapi perah rakyat yaitu usaha ternak sapi perah yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang memiliki sapi perah kurang dari 10 ekor sapi laktasi (dewasa) atau memiliki jumlah keseluruhan kurang dari 20 ekor sapi perah campuran. Kedua, perusahaan peternakan sapi perah, yaitu usaha ternak sapi perah untuk tujuan komersil dengan produksi utama susu sapi, yang memiliki lebih dari 10 ekor sapi laktasi (dewasa) atau memiliki jumlah keseluruhan lebih dari 20 ekor sapi perah campuran. Erwidodo (1998) dan (Swastika et al., 2005) menyatakan bahwa peternakan sapi perah di Indonesia umumnya merupakan usaha keluarga di pedesaan dalam skala kecil, sedangkan usaha skala besar masih sangat terbatas dan umumnya merupakan usaha sapi perah yang baru tumbuh. Komposisi peternak sapi perah diperkirakan terdiri dari 80 persen peternak kecil dengan kepemilikan sapi perah kurang dari empat ekor, 17 persen peternak dengan kepemilikan sapi perah empat sampai tujuh ekor, dan tiga persen kepemilikan sapi perah lebih dari tujuh ekor.

Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates