Gambaran Umum dan Sejarah Lokasi RPH Obyek Praktikum
Hasil Diskusi dan Wawancara
1. Nama
Instansi : Perusahaan Daerah RPH
2. Alamat : Kec. Sukun, Kelurahan Ciptomulyo
3. No. Telpon :
801455, 801037 (PDRPH)
4. Nama
Pimpinan : Djoko Sudadi, SH
5. Total Luas Area :
1 ¼ ha
6. Kelas RPH : A
&. Sejarah :
PD-RPH Gadang didirikan pada tahun 1937 dan dioperasionalkan pada
tahun 1938 sampai sekarang. Pada tahun 1966 PD-RPH Gadang berada dibawah Dinas
Kehewanan. Menurut Perda Nomor 8 tahun 1996 RPH dikenal dengan nama
PD-Pembantaian. Disempurnakan dengan Perda Nomor 17 tahun 2002 diganti dengan
nama PD-RPH Gadang. Dan sudah tiga kali mengalami perubahan atau pembaharuan bangunan.
Berdasarkan
hasil pengamatan,
maka dapat dideskripsikan bahwa lokasi RPH
berada pada batas wilayah sebagai berikut : sebelah utara berbatasan dengan pom
bensin dan jalan raya, sebelah timur berbatasan dengan jalan raya, sebelah
selatan berbatasan dengan perumahan, dan sebelah barat berbatasan dengan
kawasan pabrik industry.
Sedangkan syarat pendirian RPH ialah
dekat dengan jalan raya, dekat dengan aliran sungai dan jauh dari pemukiman
penduduk, hal ini tentunya berbeda dengan letak geografisnya RPH tersebut. (E. M. C. Terlouw. 2008)
RPH adalah
bangunan gedung beserta sarana dan fasilitasnya yang khusus diperuntukkan
melayani pemotongan hewan. Ada dua jenis RPH, yaitu RPH Umum yang melayani pemotongan hewan
besar dan kecil, serta RPH khusus
yang hanya melayani satu jenis hewan potong. (R. B. D’Eath. 2010)
Hal-hal yang telah disebutkan
diatas, sesuai dengan penjelasan pada saat praktikum, diantaranya lokasi RPH
setidaknya harus, mudah dijangkau, ada sarana transportasi khusus, sehingga
memudahkan proses pengiriman ternak, baik sebelum maupun sesudah (dalam bentuk
daging, atau hasil lainnya seperti kulit, dan lain-lain), dan ada tempat
pembuangan khusus, sehingga limbah hasil proses pemotongan ternak tidak
menggangu lingkungan sekitar.
Disamping itu, sebagai sarana
produksi daging, RPh juga berfungsi sebagai instansi pelayanan masyarakat yaitu
untuk menghasilkan komoditas daging yang sehat, aman dan halal (sah). Umumnya RPH
merupakan instansi Pemerintah. Namun perusahaan swasta diizinkan mengoperasikan
RPH
khusus untuk kepentingan perusahaannya, asalkan memenuhi persyaratan teknis
yang diperlukan dan sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku. RPH Gadang
ini, awalnya adalah dibaah naungan pemerintah sekitar, dinas peternakan, namun
sekarang masing-masing telah berdiri sendiri, tapi tetap ada pengawasan.
Untuk berperan sebagai instansi
yang melayani masyarkat, maka salah satu bentuknya adalah dengan RPH menjaga
kebersihan lingkungan dari berbagai hasil samping atau limbah dari proses
pemotongan ternak yang telah dilakukan. Dengan pemotongan ternak, RPH sudah
menyediakan daging untuk berbagai kalangan masyarakat sehingga kebutuhan daging
rakyat Indonesia terpenuhi. Pemotongan di RPH, bila kita ambil contoh, misalnya
dari RPH gadang ini, maka pemotongan biasanya dilakukan atas pemintaan. Jadi
bisa timbul sedikit masalah apabila harga sapi misalnya mahal, maka permintaan
masyarakat akan kebutuhn daging sapi akan menurun daripada biasanya, sehingga
pemotongan ternak yang dilakukan di RPH juga akan menurun pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar