Pages

Ads 468x60px

Labels

Sabtu, 31 Maret 2018

Makalah Penerapan Sistem Demokrasi di Indonesia


A.   LATAR BELAKANG
Demokrasi merupakan hal yang tidak asing lagi didengar masyarakat, bukan hal yang baru. Selalu cenderung pada suatu bentuk pemerintahan yang aspiratif. Tidak salah memang jika diartikan demikian karena kata demokrasi itu sendiri berarti pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warganya serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung.

Negara Indonesia beruntung sekali menganut demokrasi pancasila bukan negara yang autokrasi karena Negara ini terdiri dari berbagai macam keanekaragaman suku dan bangsa. Negara autokrasi ini juga sering disebut negara dengan sistem satu partai, atau berpartai tunggal. Negara Autokrasi dalam pengertiannya yang asli atau kuno praktis dewasa ini dapat dikatakan sudah tidak ada, sedangkan pada beberapa abad yang lampau, yang mungkin sisanya masih kita temukan dewasa ini, adalah yang disebut Autokrasi Modern, inipun sifatnya agak semar-semar karena negara Autokrasi modern ini dalam perkembangannya pada jaman modern mengkamuflir dirinya sedemikian rupa, sehingga sepintas lalu dari segi luarnya kita melihat negara tersebut seakan-akan demokrasi modern.
Sedangkan negara demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan rakyat) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip “trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip “checks and balances”.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Dalam pembicaraan ini nanti akan dicoba menerangkan pertumbuhan serta perkembangan demkrasi, yaitu mulai dari Demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai timbul dan berkembang sejak pada zaman Yunani Kuno, sampai pada perkembangannya mencapai demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan, atau demokrasi modern. Ini terjadi sekitar abad ke XVII dan abad ke XVIII, maka dalam hal ini nanti akan erat hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam. Terutama ajaran Montesquieu, yakni ajaran tentang pemisahan kekuasaan, yang kemudian terkenal dengan nama Trias Politika, karena ajaran inilah yang justru akan menentukan tipe daripada demokrasi modern, dan ajaran Rousseau, yaitu ajaran kedaulatan rakyat, yang justru tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi. Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. (Mochtar Pakpahan, 2010: 32-35)
Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan. Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya.
Dalam hal berkeyakinan juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun sistem demokrasi itu tidak sempurna. Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggakan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternative-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.
Sekarang kita akan membicarakan tentangtipe atau jenis-jenis demokrasi modern. Dan menurut pendapat yang umum penjenisan terhadap negara-negara demokrasi ini berdasarkan atas sifat hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekutif. Dalam hal ini Kranenburg bermaksud meninjau bagaimanakah sifat kekuasaan penguasa itu. Sedangkan penjenisan yang akan dibicarakan di sini dimaksudkan untuk meninjau negara dari segi sistem pemerintahannya.
Hal tersebut di atas sebetulnya adalah mengenai masalah, bagaimanakah caranya untuk mengusahakan suatu tatanan, atau tata tertib dari organisasi itu, yaitu organisasi yang disebut negara, agar dapat tercegah adanya suatu pemerintahan yang kekuasaannya bersifat absolut. Untuk ini sistem pemerintahan yang manakah. Dan yang bagaimanakah yang harus diselenggarakan.
Demokrasi merupakan impian setiap warga negara dimana setiap warga negara bebas mengungkapkan aspirasi mereka jika pemimpin mereka bertindak sewenang-wenang terhadap mereka dan merasa mereka perlu mendapatkan keadilan. Pada hakikatnya demokrasi di Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Sistem pemerintahan yang demokrasi dalam teorinya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Setiap masyarakat bebas menyampaikan aspirasi mereka jika mereka tidak setuju dengan aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin mereka. Tentunya untuk berdemokrasi diharapkan semua masyarakat harus menaati rambu-rambu yang ada. Seperti tata pelaksanaan berdemokrasi setiap warganya diatur di setiap negara guna tidak mengganggu akktivitas warga negara yang lain karena ini menyangkut kepentingan publik. Sistem demokrasi itu muncul pada dasarnya karena kebutuhan masyarakatnya yang memiliki persamaan untuk menyampaikan segala sesuatu untuk menentang tindakan yang absolut menuju keadilan bagi setiap warganya.
Sistem pemerintahan yang demokrasi ini biasanya dinilai kurang efektif karena hanya ribut antara penguasa dan rakyat dan tidak menimbulkan suatu pemecahan yang efektif. Alangkah baiknya sebenarnya sistem pemerintahan yang demokrasi diterapkan di Indonesia karena Negara ini terdiri dari berbagai keanekaragaman budaya dari sabang sampai merauke. Sistem ini juga menuju pada sistem yang transparasi untuk mencegah terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) agar semuanya terbuka dan warga negara menjadi percaya kepada pemerintahan yang dia pilih itu, di Indonesia dikenal dengan sebutan “Demokrasi Pancasila”. Mengapa demikian? Pancasila merupakan dasar filsafat dari berdirinya negara Indonesia yang pada dasarnya merupakan kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan. (Anne Ahira, http://www.anneahira.com/demokrasi-pancasila-adalah.htm, diunduh Senin, 11 November 2013 Pukul 17.36 WIB)
Pada setiap periode pasti pelaksanaan demokrasi itu sendiri berbeda-beda cara penerapannya di Indonesia. Maka dari itu penulis ingin mengkaji dan membuat makalah yang berjudul ““PENERAPAN PELAKSANAAN SISTEM  PEMERINTAHAN DEMOKRASI DI INDONESIA”.

B.   RUMUSAN MASALAH

Perumusan masalah akan memudahkan penulis dalam pengumpulan bahan, menyusun dan menganalisisnya, sehingga penulisan dapat dilakukan secara mendalam dan sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. Adapun perumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah:

1.      Dimana letak perbedaan demokrasi lama dengan demokrasi modern?
2.      Bagaimana penerapan kebudayaan sistem demokrasi ke dalam kehidupan sehari-hari?
3.      Bagaimana penerapan pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia dari masa ke masa?


TELAAH PUSTAKA

Definisi Demokrasi

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Dari segi etimologi, istilah demokrasi berasal Yunani kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan kratia yang artinya memerintah. Menurut para filsuf, demokrasi merupakan perpaduan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahannya. Seiring dengan berlalunya waktu, demokrasi pun mewujudkan diri dalam banyak bentuk, seperti demokrasi barat (liberal), demokrasi timur (proletar) dan sebagainya. Dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika. (Wikipedia, http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi, diunduh Senin, 11 November 2013 Pukul 22.18 WIB)

Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.

Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

Landasan-landasan Demokrasi
Pembukaan UUD 1945
1.      Alinea pertama “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.”
2.      Alinea kedua “Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
3.      Alinea ketiga “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.”
4.      Alinea keempat “Melindungi segenap bangsa.”

Batang Tubuh UUD 1945
1.      Pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan adalah ditangan rakyat.”
2.      Pasal 2 “Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
3.      Pasal 6 “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.”
4.      Pasal 24 dan Pasal 25 “Peradilan yang merdeka.”
5.      Pasal 27 ayat 1 “Persamaan kedudukan di dalam hukum.”
6.      Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.”

Lain-lain
a.       Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
b.      UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

.
BAB II
PEMBAHASAN

1.     Perbedaan Demokrasi Lama dengan Demokrasi Modern
Demokrasi Klasik
Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquinas. Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehingaa kepentingan umum lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquinas memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri (Diane Revitch, 1994: 164-169).
Ada tiga tipe demokrasi modern, yaitu (Soehino, 2005: 248-257) :
1)      Demokrasi representatif dengan sistem presidensial
Dalam sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presiden dan menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam hubungannya dengan badan perwakilan rakyat, para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif. Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.
2)      Demokrasi representatif dengan sistem parlementer
Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet, sedangkan badan legisletafnya dinamakan parlemen. Yang bertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.
3)      Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)
Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri dari nationalrat-badan perwakilan nasional- dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.
  1. Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari meliputi beberapa hal, antara lain (Aim Abdulkarim, 2004: 45-47) :
1)      Di Lingkungan Keluarga
Penerapan budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut :
a.       Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
b.      Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
c.       Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
d.      Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
2)      Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a.       Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
b.      Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
c.       Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
d.      Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
e.       Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
3.     Penerapan Pelaksanaan Sistem Demokrasi Di Indonesia Dari Masa Ke Masa
Di tahap ini kita akan membahas bagaimana jalannya demokrasi di Indonesia dari awal sampai sekarang, bagaimana pengalaman Indonesia saat diperintah satu orang, pengalaman untuk kepentingan sekunder, pengalaman saat mempunyai satu partai dan pengalaman saat lembaga perwakilan rakyat stempel pemerintah. Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama dua puluh lima tahun berdirinya Republik Indonesia ternyata masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana, dalam masyarakatyang beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi disamping membina suatu kehidupan sosial dan politik dan demokratis. Pada pokoknya masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik di mama kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator, apakah diktator ini bersifat perorangan, partai, ataupun militer.


Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi  sejarah indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu (Burgerawa, http://burgerawa.wordpress.com/2012/03/20/resume-ilmu-negara/ diunduh Senin, 11 November 2013 Pukul 20.42 WIB) :
1)      Masa Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlemen.
2)      Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3)      Masa Republik Indonesia III (1965-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
4)      Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang), yaitu Masa Reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi tehadap praktik-praktik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.
Penekanannya adalah pada Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu, tumbangnya Orde Baru membuka peluang terjadinya reformasi politik dan demokratisasi di Indonesia. Pengalaman Orde Baru mengajarkan kepada bangsa Indonesia bahwa pelanggaran terhadap demokrasi membawa kehancuran bagi negara dan penderitaan rakyat. Oleh karena itu bangsa Indonesia bersepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi, yakni proses pendemokrasian sistem politik Indonesia sehingga kebebasan rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, pengawasan terhadap lembaga eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR).
Presiden Habibie yang dilantik sebagai presiden untuk menggantikan Presiden Soeharto dapat dianggap sebagai presiden yang akan memulai langkah-langkah demokratisasi dalam Orde Reformasi. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan pemerintahan Habibie adalah mempersiapkan pemilu dan melakukan beberapa langkah penting dalam demokratisasi. UU Politik yang meliputi UU Partai Politik, UU Pemilu dan UU susunan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang baru disahkan pada awal 1999. UU politik ini jauh lebih demokratis dibandingkan dengan UU politik sebelumnya sehingga pemilu 1999 menjadi pemilu yang demokratis yang diakui oleh dunia internasional. Pada masa pemerintahan Habibie juga terjadi demokratisasi yang tidak kalah pentingnya, yaitu penghapusan dwifungsi ABRI sehingga fungsi sosial-politik ABRI dihilangkan. Fungsi pertahanan menjadi fungsi satu-satunya yang dimiliki TNI semenjak reformasi internal TNI tersebut.
Langkah terobosan yang dilakukan dalam proses demokratisasi adalah amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil pemilu 1999 dalam empat tahap selama empat tahun. Beberapa perubahan penting dilakukan terhadap UUD 1945 agar UUD 1945 mampu menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Peranan DRP sebagai lembaga legislatif diperkuat, semua anggota DPR dipilih dalam pemilu, pengawasan terhadap presiden lebih diperketat, dan hak asasi manusia memperoleh jaminan yang semakin kuat. Amandemen UUD 1945 juga memperkenalkan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung (pilpres). Pilpres pertama dilakukan pada tahun 2004 setelah pemilihan umum untuk lembaga legislatif.
Langkah demokratisasi berikutnya adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah secara langsung (pilkada) yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini mengharuskan semua kepala daerah di seluruh Indonesia dipilih melalui pilkada mulai pertengahan 2005. Semenjak itu semua kepala daerah yang telah habis masa jabatannya harus dipilih melalui pilkada. Pilkada bertujuan untuk menjadikan pemerintah daerah lebih demokratis dengan diberikan hak bagi rakyat untuk menentukan kepala daerah. Hal ini tentu saja berbeda dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya yang bersifat tidak langsung karena dipilih oleh DPRD.
Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada tahun 2004 merupakan tonggak sejarah politik penting dalam sejarah poltik Indonesia modern karena terpilihnya presiden dan wakil presiden yang didahului oleh terpilihnya anggota-anggota DPR, DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD telah menuntaskan demokratisasi di lembaga-lembaga politik di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa demokratisasi telah berhasil membentuk pemerintah Indonesia yang demokratis karena nilai-nilai demokrasi yang penting telah diterapkan melalui pelaksanaan peraturan perundangan mulai dari UUD 1945. Memang benar bahwa demokratisasi adalah proses tanpa akhir karena demokrasi adalah sebuah kondisi yang tidak pernah terwujud secara tuntas. Namun dengan adanya perubahan-perubahan tadi, demokrasi di Indonesia telah mempunyau dasar yang kuat untuk berkembang.

PENUTUP

Kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan YME atas terselesainya makalah ini. Apabila ada kesalahan atau kekurangan kami minta maaf. Kepada para pembaca yang budiman, apabila ada kekurangan dan kesalahan dari kami, kami mohon saran dan kritiknya baik dalam penulisan maupun penyusunan kalimat. Berkenaan dengan semua itu, kami mengucapkan terima kasih.

A.   SIMPULAN
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.

B.   SARAN
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1.      Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2.      Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim. 2004. Kewarganegaraan. Bandung; Grafindo Media Pratama.
http://burgerawa.wordpress.com/2012/03/20/resume-ilmu-negara/ diunduh Senin, 11 November 2013 Pukul 20.42 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi, diunduh Senin, 11 November 2013 Pukul 22.18 WIB
http://www.anneahira.com/demokrasi-pancasila-adalah.htm, diunduh Senin, 11 November 2013 Pukul 17.36 WIB
Pakpahan, Mochtar, 2010. Ilmu Negara dan politik, Jakarta: PT Bumi Intitama Sejahtera
Revitch, Diane. 1994. Demokrasi Modern dan Klasik. Jakarta; Yayasan Obor Indonesia
Soehino. 2005. Ilmu Negara. Yogyakarta; Liberty


Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates