A. LATAR BELAKANG
Demokrasi merupakan hal yang tidak asing lagi didengar masyarakat, bukan
hal yang baru. Selalu cenderung pada suatu bentuk pemerintahan yang aspiratif.
Tidak salah memang jika diartikan demikian karena kata demokrasi itu sendiri
berarti pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Mengingat semakin
berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin
luasnya negara dan banyaknya jumlah warganya serta meningkatnya kompleksitas
urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat,
yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung.
Negara Indonesia beruntung sekali menganut demokrasi pancasila bukan negara
yang autokrasi karena Negara ini terdiri dari berbagai macam keanekaragaman
suku dan bangsa. Negara autokrasi ini juga sering disebut negara dengan sistem
satu partai, atau berpartai tunggal. Negara Autokrasi dalam pengertiannya yang
asli atau kuno praktis dewasa ini dapat dikatakan sudah tidak ada, sedangkan
pada beberapa abad yang lampau, yang mungkin sisanya masih kita temukan dewasa
ini, adalah yang disebut Autokrasi Modern, inipun sifatnya agak semar-semar
karena negara Autokrasi modern ini dalam perkembangannya pada jaman modern
mengkamuflir dirinya sedemikian rupa, sehingga sepintas lalu dari segi luarnya
kita melihat negara tersebut seakan-akan demokrasi modern.
Sedangkan negara demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan rakyat)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip “trias politica” yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip “checks and balances”.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif,
selain sesuai hukum
dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil
penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan
umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara,
namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan
umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan
memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam
arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab
kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit
dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi
tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah
akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh
impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya
akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana). Dalam pembicaraan ini nanti akan dicoba
menerangkan pertumbuhan serta perkembangan demkrasi, yaitu mulai dari Demokrasi
langsung, demokrasi kuno, yang mulai timbul dan berkembang sejak pada zaman Yunani
Kuno, sampai pada perkembangannya mencapai demokrasi tidak langsung, demokrasi
perwakilan, atau demokrasi modern. Ini terjadi sekitar abad ke XVII dan abad ke
XVIII, maka dalam hal ini nanti akan erat hubungannya dengan ajaran-ajaran para
sarjana hukum alam. Terutama ajaran Montesquieu, yakni ajaran tentang pemisahan
kekuasaan, yang kemudian terkenal dengan nama Trias Politika, karena ajaran
inilah yang justru akan menentukan tipe daripada demokrasi modern, dan ajaran
Rousseau, yaitu ajaran kedaulatan rakyat, yang justru tidak dapat dipisahkan
dengan demokrasi. Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai
kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. (Mochtar Pakpahan, 2010: 32-35)
Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi
sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil
presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar
bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya
pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan
dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan. Untuk membangun suatu system
demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup
kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami
kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah
mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan,
berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada
batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di
Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang
muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga
negaranya.
Dalam hal berkeyakinan juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan
survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan
demokrasi adalah system yang terbaik meskipun sistem demokrasi itu tidak
sempurna. Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia
ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggakan
karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut
tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat
demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya
angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir
masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu
Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara
alternative-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan
untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara
yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.
Sekarang kita akan membicarakan tentangtipe atau jenis-jenis demokrasi
modern. Dan menurut pendapat yang umum penjenisan terhadap negara-negara
demokrasi ini berdasarkan atas sifat hubungan antara badan legislatif dengan
badan eksekutif. Dalam hal ini Kranenburg bermaksud meninjau bagaimanakah sifat
kekuasaan penguasa itu. Sedangkan penjenisan yang akan dibicarakan di sini
dimaksudkan untuk meninjau negara dari segi sistem pemerintahannya.
Hal tersebut di atas sebetulnya adalah mengenai masalah, bagaimanakah
caranya untuk mengusahakan suatu tatanan, atau tata tertib dari organisasi itu,
yaitu organisasi yang disebut negara, agar dapat tercegah adanya suatu
pemerintahan yang kekuasaannya bersifat absolut. Untuk ini sistem pemerintahan
yang manakah. Dan yang bagaimanakah yang harus diselenggarakan.
Demokrasi merupakan impian setiap warga negara dimana setiap warga negara bebas mengungkapkan aspirasi mereka jika pemimpin mereka bertindak sewenang-wenang terhadap mereka dan merasa mereka perlu mendapatkan keadilan. Pada hakikatnya demokrasi di Indonesia adalah “kerakyatan” yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Sistem pemerintahan yang demokrasi dalam teorinya kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat.
Hikmat kebijaksanaan adalah
penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Setiap masyarakat bebas menyampaikan aspirasi mereka jika mereka tidak setuju dengan
aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin mereka. Tentunya
untuk berdemokrasi diharapkan
semua masyarakat harus menaati rambu-rambu yang ada. Seperti tata pelaksanaan berdemokrasi setiap warganya diatur di setiap negara guna tidak mengganggu akktivitas warga negara yang lain karena ini
menyangkut kepentingan publik. Sistem demokrasi itu muncul pada dasarnya karena kebutuhan
masyarakatnya yang memiliki persamaan untuk menyampaikan
segala sesuatu untuk menentang tindakan yang absolut menuju keadilan bagi setiap warganya.
Sistem pemerintahan yang demokrasi ini biasanya
dinilai kurang efektif karena hanya ribut antara penguasa dan rakyat dan tidak menimbulkan suatu pemecahan yang efektif. Alangkah baiknya
sebenarnya sistem pemerintahan
yang demokrasi diterapkan di
Indonesia karena Negara ini terdiri
dari berbagai keanekaragaman budaya dari sabang sampai merauke. Sistem ini juga menuju pada sistem yang transparasi untuk mencegah terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) agar semuanya terbuka dan warga negara
menjadi percaya kepada pemerintahan yang dia pilih itu, di Indonesia dikenal dengan sebutan “Demokrasi Pancasila”. Mengapa demikian? Pancasila merupakan dasar filsafat dari berdirinya negara
Indonesia yang pada dasarnya
merupakan kedaulatan
rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam
Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas
demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi
formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan
sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi
material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan. (Anne Ahira, http://www.anneahira.com/demokrasi-pancasila-adalah.htm,
diunduh Senin, 11 November 2013 Pukul 17.36 WIB)
Pada setiap periode pasti pelaksanaan demokrasi itu sendiri
berbeda-beda cara penerapannya di Indonesia. Maka dari itu penulis ingin mengkaji dan membuat makalah
yang berjudul ““PENERAPAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI DI INDONESIA”.
B.
RUMUSAN MASALAH
Perumusan masalah
akan memudahkan penulis dalam pengumpulan bahan, menyusun dan menganalisisnya,
sehingga penulisan dapat dilakukan secara mendalam dan sesuai dengan sasaran
yang telah ditentukan. Adapun perumusan masalah yang akan dibahas dalam
penulisan ini adalah:
1.
Dimana letak perbedaan demokrasi lama dengan demokrasi
modern?
2.
Bagaimana penerapan kebudayaan sistem demokrasi ke
dalam kehidupan sehari-hari?
3.
Bagaimana penerapan pelaksanaan sistem demokrasi di
Indonesia dari masa ke masa?
TELAAH PUSTAKA
Definisi Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara. Dari segi etimologi, istilah demokrasi berasal Yunani
kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan kratia yang artinya memerintah.
Menurut para filsuf, demokrasi merupakan perpaduan antara bentuk negara dan
bentuk pemerintahannya. Seiring dengan berlalunya waktu, demokrasi pun
mewujudkan diri dalam banyak bentuk, seperti demokrasi barat (liberal),
demokrasi timur (proletar) dan sebagainya. Dalam pengertian klasik, pertama
kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan
demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu
tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan.
Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di
Amerika. (Wikipedia, http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi,
diunduh Senin, 11 November 2013 Pukul 22.18 WIB)
Menurut Internasional
Commision of Jurits
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi
ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang
mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam
pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government
of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong
Suatu
sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik
ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan
akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
Landasan-landasan Demokrasi
Pembukaan UUD 1945
1. Alinea
pertama “Kemerdekaan ialah hak segala
bangsa.”
2. Alinea
kedua “Mengantarkan rakyat Indonesia
kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.”
3. Alinea
ketiga “Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan
kebangsaaan yang bebas.”
4.
Alinea keempat “Melindungi segenap bangsa.”
Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal
1 ayat 2 “Kedaulatan adalah ditangan
rakyat.”
2. Pasal
2 “Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
3. Pasal
6 “Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden.”
4. Pasal
24 dan Pasal 25 “Peradilan yang merdeka.”
5. Pasal
27 ayat 1 “Persamaan kedudukan di dalam
hukum.”
6. Pasal
28 “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul.”
Lain-lain
a. Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
b. UU
No. 39 tahun 1999 tentang HAM
.
BAB II
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Perbedaan Demokrasi Lama dengan
Demokrasi Modern
Demokrasi
Klasik
Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal
berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan
bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara
kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles,
Polybius dan Thomas Aquinas. Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam
bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehingaa kepentingan umum
lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan.
Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah
dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan
menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi
sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap
kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan
dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius
mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquinas memahami demokrasi
sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan
untuk diri sendiri (Diane Revitch, 1994: 164-169).
Ada tiga tipe
demokrasi modern, yaitu (Soehino, 2005: 248-257) :
1) Demokrasi
representatif dengan sistem presidensial
Dalam sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi
legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presiden dan menteri
yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam hubungannya dengan
badan perwakilan
rakyat, para menteri
tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif.
Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden
dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.
2) Demokrasi
representatif dengan sistem parlementer
Sistem
ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan legislatif.
Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet,
sedangkan badan legisletafnya dinamakan parlemen. Yang bertanggung
jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga
kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala negara hanyalah
simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.
3) Demokrasi
representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)
Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal
ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan
bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat
yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri
dari nationalrat-badan perwakilan nasional- dan standerat
yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.
- Penerapan Budaya Demokrasi Dalam
Kehidupan Sehari-Hari
Penerapan budaya demokrasi
dalam kehidupan sehari-hari meliputi beberapa hal, antara lain (Aim Abdulkarim,
2004: 45-47) :
1) Di Lingkungan Keluarga
Penerapan
budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut :
a. Kesediaan
untuk menerima kehadiran sanak saudara;
b. Menghargai
pendapat anggota keluarga lainya;
c. Senantiasa
musyawarah untuk pembagian kerja;
d. Terbuka
terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
2) Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
a. Bersedia
mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
b. Kesediaan
hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
c. Menghormati
pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
d. Menyelesaikan
masalah dengan mengutamakan kompromi;
e. Tidak
terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
3.
Penerapan Pelaksanaan Sistem
Demokrasi Di Indonesia Dari Masa Ke Masa
Di tahap ini kita akan membahas bagaimana jalannya demokrasi di Indonesia
dari awal sampai sekarang, bagaimana pengalaman Indonesia saat diperintah satu
orang, pengalaman untuk kepentingan sekunder, pengalaman saat mempunyai satu
partai dan pengalaman saat lembaga perwakilan rakyat stempel pemerintah.
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama dua
puluh lima tahun berdirinya Republik Indonesia ternyata masalah pokok yang kita
hadapi ialah bagaimana, dalam masyarakatyang beraneka ragam pola budayanya,
mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi disamping membina suatu kehidupan sosial
dan politik dan demokratis. Pada pokoknya masalah ini berkisar pada penyusunan
suatu sistem politik di mama kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan
pembangunan ekonomi serta nation building, dengan partisipasi rakyat
seraya menghindarkan timbulnya diktator, apakah diktator ini bersifat
perorangan, partai, ataupun militer.
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah indonesia dapat
dibagi dalam empat masa, yaitu (Burgerawa, http://burgerawa.wordpress.com/2012/03/20/resume-ilmu-negara/
diunduh Senin, 11 November 2013 Pukul 20.42 WIB) :
1)
Masa Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa
demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta
partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlemen.
2)
Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa
Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi
konstitusional yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukkan
beberapa aspek demokrasi rakyat.
3)
Masa Republik Indonesia III (1965-1998), yaitu masa
Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan
sistem presidensial.
4)
Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang), yaitu Masa
Reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi
tehadap praktik-praktik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.
Penekanannya
adalah pada Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu, tumbangnya Orde
Baru membuka peluang terjadinya reformasi politik dan demokratisasi di
Indonesia. Pengalaman Orde Baru mengajarkan kepada bangsa Indonesia bahwa
pelanggaran terhadap demokrasi membawa kehancuran bagi negara dan penderitaan
rakyat. Oleh karena itu bangsa Indonesia bersepakat untuk sekali lagi melakukan
demokratisasi, yakni proses pendemokrasian sistem politik Indonesia sehingga
kebebasan rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, pengawasan
terhadap lembaga eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR).
Presiden
Habibie yang dilantik sebagai presiden untuk menggantikan Presiden Soeharto
dapat dianggap sebagai presiden yang akan memulai langkah-langkah demokratisasi
dalam Orde Reformasi. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan pemerintahan
Habibie adalah mempersiapkan pemilu dan melakukan beberapa langkah penting
dalam demokratisasi. UU Politik yang meliputi UU Partai Politik, UU Pemilu dan
UU susunan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang baru disahkan pada awal 1999. UU
politik ini jauh lebih demokratis dibandingkan dengan UU politik sebelumnya
sehingga pemilu 1999 menjadi pemilu yang demokratis yang diakui oleh dunia internasional.
Pada masa pemerintahan Habibie juga terjadi demokratisasi yang tidak kalah
pentingnya, yaitu penghapusan dwifungsi ABRI sehingga fungsi sosial-politik
ABRI dihilangkan. Fungsi pertahanan menjadi fungsi satu-satunya yang dimiliki
TNI semenjak reformasi internal TNI tersebut.
Langkah
terobosan yang dilakukan dalam proses demokratisasi adalah amandemen UUD 1945
yang dilakukan oleh MPR hasil pemilu 1999 dalam empat tahap selama empat tahun.
Beberapa perubahan penting dilakukan terhadap UUD 1945 agar UUD 1945 mampu
menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Peranan DRP sebagai lembaga
legislatif diperkuat, semua anggota DPR dipilih dalam pemilu, pengawasan
terhadap presiden lebih diperketat, dan hak asasi manusia memperoleh jaminan
yang semakin kuat. Amandemen UUD 1945 juga memperkenalkan pemilihan umum untuk
memilih presiden dan wakil presiden secara langsung (pilpres). Pilpres pertama
dilakukan pada tahun 2004 setelah pemilihan umum untuk lembaga legislatif.
Langkah
demokratisasi berikutnya adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah
secara langsung (pilkada) yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. UU ini mengharuskan semua kepala daerah di seluruh
Indonesia dipilih melalui pilkada mulai pertengahan 2005. Semenjak itu semua
kepala daerah yang telah habis masa jabatannya harus dipilih melalui pilkada.
Pilkada bertujuan untuk menjadikan pemerintah daerah lebih demokratis dengan
diberikan hak bagi rakyat untuk menentukan kepala daerah. Hal ini tentu saja
berbeda dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya yang bersifat tidak langsung
karena dipilih oleh DPRD.
Pelaksanaan
pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada tahun 2004 merupakan tonggak
sejarah politik penting dalam sejarah poltik Indonesia modern karena
terpilihnya presiden dan wakil presiden yang didahului oleh terpilihnya
anggota-anggota DPR, DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD telah menuntaskan
demokratisasi di lembaga-lembaga politik di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa
demokratisasi telah berhasil membentuk pemerintah Indonesia yang demokratis
karena nilai-nilai demokrasi yang penting telah diterapkan melalui pelaksanaan
peraturan perundangan mulai dari UUD 1945. Memang benar bahwa demokratisasi
adalah proses tanpa akhir karena demokrasi adalah sebuah kondisi yang tidak
pernah terwujud secara tuntas. Namun dengan adanya perubahan-perubahan tadi,
demokrasi di Indonesia telah mempunyau dasar yang kuat untuk berkembang.
PENUTUP
Kami
mengucapkan puji syukur kepada Tuhan YME atas terselesainya makalah ini.
Apabila ada kesalahan atau kekurangan kami minta maaf. Kepada para pembaca yang
budiman, apabila ada kekurangan dan kesalahan dari kami, kami mohon saran dan
kritiknya baik dalam penulisan maupun penyusunan kalimat. Berkenaan dengan
semua itu, kami mengucapkan terima kasih.
A. SIMPULAN
Dari
pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya.
Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam
keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi,
kita belum membudanyakannya.
Membudaya
berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi
telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari
kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun,
itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga
negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi.
Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai
perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan,
partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari
maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai
sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah
bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri,
nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
B.
SARAN
Mewujudkan
budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara.
Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya
niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya
secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami
nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman
negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik
dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang
mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk
terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap
bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim.
2004. Kewarganegaraan. Bandung; Grafindo Media Pratama.
http://burgerawa.wordpress.com/2012/03/20/resume-ilmu-negara/ diunduh Senin,
11 November 2013 Pukul 20.42 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi,
diunduh Senin, 11 November 2013 Pukul 22.18 WIB
http://www.anneahira.com/demokrasi-pancasila-adalah.htm,
diunduh Senin, 11 November 2013 Pukul 17.36 WIB
Pakpahan,
Mochtar, 2010. Ilmu Negara dan politik, Jakarta: PT Bumi Intitama Sejahtera
Revitch, Diane.
1994. Demokrasi Modern dan Klasik. Jakarta; Yayasan Obor Indonesia
Soehino. 2005. Ilmu
Negara. Yogyakarta; Liberty
Tidak ada komentar:
Posting Komentar