PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Seiring dengan derasnya arus globalisasi dewasa
ini yang mana setiap individu sering melupakan bahkan mempertanyakan
nilai-nilai yang ada dalam pancasila maka dirasakan makin kuat pula desakan
untuk terus menerus mengkaji nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Republik
Indonesia ini.
Berbicara tentang nilai, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila memiliki
arti yang mendalam baik itu secara historis maupun pengamalannya dalam
kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai pancasila ini bagi bangsa Indonesia
meupakan landasan atau dasar, cita-cita dalam malkukan sesuatu juga sebagai
motivasi dalam perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat
maupun dalam kehidupan kenegaraan.
Bila kita lihat babak pergantian pemerintahan di Indonesia, tanpa disadari,
pancasila sedikit mengalami perubahan dalam hal penghayatannya. Setidaknya
penghayatan yang berbeda ini telah berdampak bagi reformasi hukum di Indonesia.
Pancasila telah menjiwai anak-anaknya untuk terus mempertahankan cita-cita yang
ada hingga masa reformasi kini. Akan tetapi perubahan yang
terjadi selalu membawa dampak baik itu yang positif dan negatif. Akan tetapi
kita patut bersyukur semenjak pergerakan G 30 S yang didalangi PKI usaha untuk
menjatuhkan pancalsila tidak pernah terjadi lagi.
Dalam kehidupan bermasyarakat saat ini, nilai-nilai kepancasilaan yang kita
pertahankan tersebut yang ada, seakan dikesampingkan dan itu menjadi sebuah
permasalahan baru dewasa ini. Pertanyaan yang paling dikedepankan adalah
bagaimana bentuk nyata penerapan yang cocok terhadap nilai-nilai pancasila
tersebut di dalam kehidupan bermasyarakat dewasa ini, berbangsa dan bernegara
seiring dengan derasnya arus globalisasi dan juga bagaimana penerapan
nilai-nilai tersebut dalam ruang lingkup hukum.
B.
RUMUSAN MASALAH
Perumusan
masalah akan memudahkan penulis dalam melakukan pengumpulan bahan, menyusun dan
menganalisisnya, sehingga penulisan dapat dilakukan secara cermat dan teliti
sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. Adapun perumusan masalah yang akan
dibahas dalam penulisan ini adalah:
- Apa saja peran nilai nilai pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat saat
ini ?
2. Bagaimanakah
peran mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa saat ini terhadap pancasila?
PEMBAHASAN
A. Bentuk Peranan Pancasila dalam Kehidupan
Bermasyarakat
Pancasila lahir sebelum Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Artinya adalah bahwa mendirikan sebuah
Negara hanya semata-mata untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang
sejahtera, makmur dan sentosa. Bahwa tujuan tersebut adalah kontrak sosial
antara Negara dengan rakyat dan Negara sebagai organsasi yang mengatur
berkewajiban untuk membawa rakyatnya kepada tujuan yang dimaksud, tanpa
menghilangkan hak-hak rakyatnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, karena
rakyatnyalah yang memiliki Negara, bukan Negara yang memiliki rakyat.
Negara yang mengamalkan Pancasila
dengan baik dan benar adalah Negara yang mengeluarkan kebijakan bukan
bedasarkan kepentingan partai, bangsa asing, pemilik modal atau kelompoknya.
Negara Pancasilais adalah Negara yang tidak akan mendukung kolonialisme di belahan
dunia manapun dan dalam bentuk apapun, Negara yang Pancasilais pasti mengusir
bangsa asing yang memasuki wilayah Indonesia yang hanya untuk mengeksploitasi
sumber daya alam Indonesia dan menghisap rakyatnya, Negara yang Pancasilais
pasti membangun perekonomian rakyatnya, Negara yang pancasilais adalah Negara
yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, Negara yang pancasilais pasti
memberikan kesempatan kepada semua rakyatnya yang berpotensi untuk menjadi
pemimpin, Negara yang pancasilais mempersiapkan generasi penerus bangsa menjadi
generasi yang mandiri dan bermoral baik, Negara yang pancasilais pasti
mempertahankan budaya masyarakatnya, Negara yang pancasilais pasti mewujudkan
masyarakat yang pancasilais.
Ketika Negara sudah dapat
berjalan dengan berpijak diatas Pancasila secara baik dan benar, maka efek
dominonya adalah terwujudnya sebuah tatanan orang-orang yang pancasilais di
negeri ini. Bahwa seorang pancasilais adalah orang yang bisa menghargai antara
pemeluk keyakinan, seorang pancasilais adalah orang yang bersaing tanpa harus
membuat duka orang lain, seorang pancasilais adalah orang yang tidak
menagung-agungkan kejahatan dan kebejatan, seorang pancasilais adalah orang
yang turut merasakan kepedihan ketika saudara
sebangsanya merasakan kepedihan, seorang pancasilais adalah orang
yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, seorang pancasilais adalah
orang yang bekerja dengan gigih mengembangkan seluruh potensinya, seorang
pancasilais adalh orang yang kritis terhadap kebijakan Negara yang tidak berpihak
kepadanya. Kita tahu bahwa Pancasila adalah sebuah identitas Negara Indonesia
yang kini sedikit demi sedikit mulai lenyap dimakan waktu. Pancasila adalah
pedoman Negara Indonesia, dimana pedoman untuk mengarahkan Negara ini menuju
masyarakat yang sejahtera. Pada kenyataannya di negeri ini, ternyata banyak
sekali masyarakat yang tidak menghargai Pancasila.
Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingin dicapai bersama oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila
sering disebut dengan landasan ideal. Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila
merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan. Hal ini sesuai
dengan pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara. Dalam era yang
hiruk-pikuk ini, eksistensi Pancasila sudah mulai dipertanyakan. Benarkah
Pancasila memang menjadi dasar hidup
bangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia. Melihat realita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging dalam diri manusia Indonesia.
bangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia. Melihat realita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging dalam diri manusia Indonesia.
Pancasila
pada saat ini cenderung menjadi lambang dan hanya menjadi
formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran Pancasila pada
saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indonesia. Bukti dari semua itu
ialah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam Pancasila dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Berdasarkan realita yang ada dalam masyarakat,
aplikasi sila-sila Pancasila jauh dari harapan. Banyaknya kerusuhan yang
berlatar belakang SARA (suku, ras, dan antargolongan), adanya pelecehan terhadap hak azasi manusia, gerakan separatis, lunturnya budaya musyawarah, serta ketidakadilan dalam masyarakat membuktikan tidak aplikatifnya Pancasila. Adanya hal seperti ini menjauhkan harapan terbentuknya masyarakat yang sejahtera,aman, dan cerdas yang diidamkan melalui Pancasila.
berlatar belakang SARA (suku, ras, dan antargolongan), adanya pelecehan terhadap hak azasi manusia, gerakan separatis, lunturnya budaya musyawarah, serta ketidakadilan dalam masyarakat membuktikan tidak aplikatifnya Pancasila. Adanya hal seperti ini menjauhkan harapan terbentuknya masyarakat yang sejahtera,aman, dan cerdas yang diidamkan melalui Pancasila.
Sebenarnya
bangsa Indonesia bisa berbangga dengan Pancasila, sebab Pancasila merupakan
ideologi yang komplet. Bila dibandigkan dengan pemikiran tokoh nasionalis
Cina, dr. Sun Yat Sen, Pancasila jauh lebih unggul. Sun Yat Sen memunculkan
gagasan tentang San Min Chu I yang berisi tiga pilar yaitu
nasionalisme, demokrasi, dan sosialisme. Gagasan Sun Yat Sen ini mampu mengubah pemikiran bangsa Cina di selatan. Dengan gagasan
Ini, Sun Yat Sen telah mampu mewujudkan Cina yang baru, modern, dan maju.
Apabila San Min ChuI-nya Sun yat Sen mampu untuk mengubah bangsa
yang sedemikian besar,seharusnya Pancasila yang lebih komplet itu mampu untuk
mengubah Indonesia menjadi lebih baik.
Di
Indonesia, sejak diresmikannya Pancasila sampai sekarang, penerapan Pancasila
masih ‘jauh bara dari api’. Yang terjadi pada saat ini bukan penerapan
Pancasila, melainkan pergeseran Pancasila. Ketuhanan yang menjadi pilar utama
moralitas bangsa telah diganti dengan keuangan. Kemanusiaan yang akan
mewujudkan kondisi masyarakat yang ideal telah digantikan dengan kebiadaban
dengan banyaknya pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Persatuan yang
seharusnya ada sekarang telah berubah menjadi embrio perpecahan dan
disintegrasi. Permusyawarahan sebagai sikap kekeluargaan berubah menjadi kebrutalan.
Sementara itu, keadilan sosial berubah menjadi keculasan dan keserakahan.
Selain
dari pihak masyarakat sendiri, pergeseran makna Pancasila juga dilakukan
oleh pihak penguasa. Pada masa tertentu, secara sistematis Pancasila telah
dijadikan sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan. Tindakan
yang dilakukan terhadap Pancasila ini turut menggoncang
eksistensi Pancasila. Pancasila seakan-akan momok yang
menakutkan, sehingga oleh sebagian masyarakat dijadikan sebuah simbol kekuasaan
dan kelanggengan salah satu pihak.
Dalam era kesemrawutan global
sekarang, ideologi asing mudah bermetamorfosa dalam aneka bentuknya dan menjadi
pesaing Pancasila. Hedonisme (aliran yang mengutamakan
kenikmatan hidup) dan berbagai isme penyerta, misalnya,
semakin terasa menjadi pesaing yang membahayakan potensialitas Pancasila
sebagai kepribadian bangsa. Nilai intrinsik Pancasila pun masih sangat
dipengaruhi oleh berbagai faktor kondisional. Padahal, gugatan terhadap
Pancasila sebagai dasar negara dengan sendirinya akan menjadi gugatan terhadap
esensi dan eksistensi kita sebagai manusia dan warga bangsa dan
negara Indonesia.
Untuk menghadapi kedua ekstrim
(memandang nilai-nilai Pancasila terlalu sulit dilaksanakan oleh segenap bangsa
Indonesia di satu pihak dan di pihak lain memandang nilai-nilai Pancasila
kurang efektif untuk memperjuangkan pencapaian masyarakat adil dan makmur yang
diidamkan seluruh bangsa Indonesia) diperlukan usaha bersama yang tak kenal
lelah guna menghayati Pancasila sebagai warisan budaya bangsa yang bernilai
luhur, suatu sistem filsafat yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama,
bersifat normatif dan ideal, sehingga pengamalannya merupakan tuntutan batin
dan nalar setiap manusia Indonesia.
Dari
berbagai kenyataan di atas timbul berbagai
pertanyaan, apakah pancasila sudah tidak cocok lagi dalam kehidupan masyarakat
Indonesia, kalau pancasila masih cocok di Indonesia, dalam hal ini siapa yang
salah, bagaimana membangun Indonesia yang lebih baik sehingga sesuai dengan
cita-cita para pendiri bangsa.
Salah
seorang budayawan Indonesia yaitu Sujiwo Tejo mengatakan bahwa “untuk memajukan
bangsa ini kita harus melihat kebelankang, karena masa depan bangsa Indonesia
ada dibelakang”. Maksudnya kita harus menengok kembali sejarah berdirinya
bangsa Indonesia. Cita-cita untuk memajukan bangsa Indonesia ada disana.
Cita-cita bersama itu adalah suatu paham yang diperkanalkan oleh ir. Soekarno
dalam rapat BPUPKI. Cita-cita tersebut ialah pancasila. Dia menambahkan lagi
“maaf jika yang saya sampaikan kelihatan kuno atau terdengar basi, karena saya
sendiri belum menemukan hal lain untuk menyusun cita-cita bersama sebagai
ikatan sebuah bangsa, selain inspirasi dari masa lampau yaitu pancasila.
Pancasila
merupakan perpaduan nilai-nilai yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu secara konsep
pancasila merupakan suatu landasan ideal bagi masyarakat Indonesia.
Presiden rebublik Indonesia (Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono)
dalam pidato kenegaraannya mengatakan bahwa pancasila sebagai falasafah Negara
sudah final. Untuk itu jangan ada pihak-pihak yang berpikir atau berusaha
menggantikannya. Presiden juga meminta kepada seluruh kekuatan bangsa untuk
mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat. Penegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah bentuk sikap
reaktif atas kecenderungan realitas sistem sosial politik yang saat ini
mengancam eksisitensi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dengan demikian
pernyataan itu jika sikapi secara konstruktif merupakan peringatan dan
sekaligus ajakan politis kepada generasi sekarang untuk menjaga Pancasila dari
berbagai upaya taktis dari pihak-pihak yang ingin mencoba menggantikannya.
Upaya untuk membangun kesadaran politik rakyat untuk
secara bersama-sama menjaga Pancasila pernah dilakukan oleh mantan presiden
Megawati. Walaupun tidak secara langsung diutarakan dalam kapasitasnya sebagai
presiden, megawati menunjukkan komitmen politiknya melalui tindakan mengkoreksi
dasar ideologi partai untuk kemudian menggunakan Pancasila sebagai dasar
idelogi organisasi (PDI-P). yang dilakukan oleh Megawati bisa saja dianggap
kurang merepresentasikan sebuah tindakan pengalaman nilai-nilai Pancasila
secara riil. Sebab tindakan tersebut lebih kental dengan kepentingan praktis
politis, serta dilakukan oleh kelompok nasional. Namun jika hal
tersebut ditelaah lebih jauh, penggunaan Pancasila sebagai dasar ideologi
partai adalah dasar manifestasi pengamalan nilai-nilai dalam kehidupan
berorganisasi dan berpolitik. Sikap politik inlah yang seharusnya didefinisikan
sebagai tindakan riil dalam upaya membangun kesadaran politik rakyat. Jadi
ketika sikap politik yang sama juga ditegaskan presiden Susilo Bambang Yudhoyono
maka secara formal penegasan ini merupakan sebuah instruksi politik yang
penekanan tindal lanjutnya sudah pada tatanan partisipasi politik. Sehingga
terkait dengan upaya menanamkan kesadaran politik bangsa dalam menjaga
Pancasila para elit politik, legislatif-eksekutif dan penyelenggara Negara
seharusnya perlu mendorong tersedianya kebijakan atau regulasi public.
Kebijaksanaan itu harus mampu membangun partisipasi politik rakyat secara
kesluruhan kea rah itu. Terlebih lagi bila hal tersebut dikaitkan dengan
realitas sosial-politik saat ini. Membangun kesadaran politik bangsa perlu dan
harus diarahkan secara dini kepada generasi muda. Karena kelompok masyarakat
inilah yang mengalami jeda pemahaman nilai-nilai Pancasila cukup tinggi pada
sisi konseptual dan kontekstual. Jika penegasan SBY tersebut juga mencerminkan
sikap formal Negara maka pemerintah seharusnya juga mampu menjalankan
kebijakan-kebijakan secara konsisten yang selalu berpijak pada pemaknaan
politik mendefinisikan eksistensi Pancasila sebagai falsafah negara.
Langkah konkritnya, pemerintah perlu memasukkan kembali
nilai-nilai Pancasila sebagai materi bahan pengajaran pada system pendidikan
nasional. Kebijakan ini tetap relevan dan tidak akan mengurangi hakekat dari
tujuan dasar pelaksanaan pendidikan nasional yang ingin menciptakan manusia
yang berakhlak cerdas. Negara memerlukan falsafah politik karena pemikiran
filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara merupakan
persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan
masyarakat hukum. Artinya hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika
masyarakat. Marcus Tuliius Cicero ahli hukum bangsa Roma menyatakan dimana ada
masyarakat disitu ada hukum. Hal ini sama pengertiannya dengan bahwa hukum
tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat. Keberadaan hukum adalah deskripsi
filosofis bahwa Negara memiliki falsafah plitik dalam mengukur nilai-nilai,
keteraturan, keadilan, dan terpenuhinya kepentingan masyarakat yang harus
diupayakan Negara. Dalam konteks yang sama, para pendiri bangsa telah memahami
tentang perluna falsafah politik yang sesuai bagi Negara Indonesia, para
pendiri bangsa menggunakan rumusan Pancasila.
Rumusan Pancasila adalah
nilai-nilai normatif yang mampu menjadi sumber hukum yang bersifat obyektif dan
juga subjektif dalam membangun keseimbangan dan harmonisasi kehidupan. Dan sejak
ditetapkannya sebagai ideologi bangsa, Pancasila telah menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari perdebatan politis dan ideologis. Sementara itu para
pendiri bangsa dalam menetapkan Pancasila sebagai falsafah Negara karena
Pancasila memiliki nilai politis yang bersifat elementer. Penerimaan secara
luas masyarakat Indonesia terhadap rumusan nilai-nilai Pancasila
adalah realitas sosial politik yang menggambarkan secara tegas bahwa Pancasila
merupakan ideology nasional yang sesuai bagi bangsa Indonesia. Sehingga
bila dikembalikan pada hakekatnya tujuan Negara yaitu dalam konsep NKRI,
Pancasila sudah final. Tidak ada lagi ruang untuk menggugat keabsahannya
sebagai falsafah Negara.
Jika eksistensi Pancasila digugat
artinya sama saja dengan mempertanyakan eksistensi NKRI. Begitu juga bila
dikatkan pada kondisi saat ini, sebagai falsafah Negara Pancasila merupakan
rumusan nilai-nilai yang secara konseptual memberikan tuntutan politik tentang
bagaimana menyelesaikan persoalan Negara secara mandiri dan bermartabat.
Termasuk masalah keterpurukan ekonomi. Didalam rumusan Pancasila yang
dikorelasikan dengan proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UNDANG-UNDANG DASAR
1945, terpaparkan tuntutan politik hakekat nilai kemerdekaan bangsa. Yaitu
kemerdekaan untuk bersatu, kemerdekaan untuk berdaulat, kemerdekaan untuk adil
dan makmur. Jika perjuangan kekinian saat ini untuk melepaskan ketetpurukan
ekonomi serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa, maka penempatan
Pancasila sebagai falsafah negara tetap relevan.
- Peran Mahasiswa sebagai Generasi Penerus Bangsa terhadap Pancasila
Mahasiswa
sebagai “agent of change”
sesungguhnya merupakan “elit intelektual” yang dapat menyumbangkan
pemikiran-pemikiran konseptualnya untuk membangun dan memperbaiki kondisi
Indonesia yang carut marut ini. Beberapa konsep yang ditawarkan oleh mereka
dapat dilihat dalam penelitian. Pertama agar pemerintah menjadi kuat, maka
presiden harus dipilih secara langsung, karena jika pemlihan presiden dilakukan secara tidak langsung maka
akan terjadi fragmentasi kekuasaan seperti yang terjadi saat ini. Sebagaimana
diungkapkan oleh seorang tokoh mahasiswa “ bahwa pemilihan presiden secara
langsung betul-betul dapat mewakili mayoritas rakyat” . Hasil pemilihan umum 1999 kursi yang terdapat dalam DPR dan MPR dibagi oleh 21
partai dan partai yang paling kuat hanya memperoleh 32 kursi. Kesulitan akibat
sistem ini, jika presiden kehilangan kepercayaan dari legislatif yang
terfragmentasi namun masih memerintah dan menjabat selama 5 tahun, maka akan
terjadi kemacetan dalam mekanisme kehidupan
pemerintahan.
Apabila
pemilihan presiden secara langsung dapat
dilaksanakan maka berarti akan menghasilkan seorang presiden yang memperoleh mandat secara
nasional, yaitu orang yang menjadi figur pemersatu bangsa dalam konteks
masyarakat yang terfragementasi sehingga dapat mencegah disintegrasi bangsa.
Kedua,
usulan atau ide mahasiswa mengenai reformasi di bidang pemerintahan di antaranya membubarkan lembaga
MPR, karena lembaga ini sudah tidak
diperlukan lagi dan pertanggungjawaban presiden kepada MPR sudah tidak ada.
Penghapusan ini berarti juga menghapus orang-orang utusan daerah, utusan
golongan, dan kaum militer.
Agar
mekanisme dalam pemerintahan lebih demokratis dan mencerminkan aspirasi dari
masyarakat maka sistem kabinet presidensial perlu diganti sistem kabinet
parlementer, adapun alasannya sistem parlementer dapat mengakomodasikan
kepentingan banyak pihak. Oleh karena pemerintahan sistem parlementer yang dibentuk
berdasarkan koalisi. Sisi positif lain, jika dalam parlementer terdapat
satu partai yang kuat dan berkuasa maka akan menghasilkan pemerintah yang lebih
stabil. Namun kelemahan lain, jika menggunakan sistem parlementer dengan multi
partai mungkin akan terjadi ketidak stabilan, apabila ada kelompok partai yang
berkoalisi untuk mengundurkan diri, maka pemerintahan yang berkuasa akan jatuh.
Usulan
lain bagi birokrasi, agar paradigma lama
segera diubah khususnya perilaku birokrasi secara top down, aparat
memposisikan diri sebagai pejabat yang senantiasa memerintah. Namun dalam era
reformasi diharapkan pejabat atau aparat pemerintah mendorong, memotivasi dalam
pelaksanaan program, mengabdikan diri, pendengar dan mengerti aspirasi
masyarakat, tidak lagi memposisikan diri sebagai penguasa yang suka
memerintah tetapi sebagai pelayan masyarakat. Sisi positif lain yang
harus dikembangkan adalah pengembangan nilai-nilai demokrasi dan keberpihakan
pejabat pada kepentingan rakyat.
Pemerintah
sekarang sudah seharusnya memberdayakan masyarakat secara menyeluruh agar ikut
berpartisipasi dalam pemerintahan. Oleh karena saat ini banyak hal masih
ditangani pemerintah sendiri, sebab dalam negara maju peran pemerintah sangat
membatasi diri hanya sebagai pengatur (regulating). Masyarakat diharapkan
dapat mengurus, mengambil inisiatif sendiri. Pemerintah diharapkan dapat
menstransformasikan nilai-nilai demokrasi melalui pers yang bebas dan bermoral.
Perlunya
diciptakan sistem politik yang mampu melakukan perubahan yang terjadi baik
dalam pemerintah maupun dalam masyarakat, sehingga sistem itu memiliki adaptasi
yang besar. Pemerintah diharapkan mensosialisasikan visinya dalam bentuk
program sekaligus mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada. Oleh karena
tujuan negara diharapkan dapat menjadi pemersatu, sistem politik yang baik
dapat mengatasi setiap problema yang terjadi dalam pemerintahan.
Di
samping beberapa konsep yang dapat disumbangkan
sebagai kontrol terhadap pemerintah, mereka dapat pula menggembleng diri
mereka dalam berbagai kegiatan baik yang bersifat intra kurikuler dan ekstra
kurikuler, sehingga mereka benar-benar dapat lebih dewasa mempersiapkan diri
menerima estafet kepemimpinan di masa mendatang.
PENUTUP
Kami
mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas terselesaikannya makalah ini. Apabila ada kesalahan atau kekurangan kami mohon maaf yang sebesar - besarnya. Kepada para pembaca yang budiman,
apabila ada kekurangan dan kesalahan dari kami, kami mohon saran dan kritiknya baik
dalam penulisan maupun penyusunan kalimat dalam makalah ini.
Berkenaan dengan semua itu, kami mengucapkan terima kasih.
A.
SIMPULAN
Pancasila lahir sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri.
Artinya adalah bahwa mendirikan sebuah Negara hanya semata-mata untuk
mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang sejahtera, makmur dan sentosa. Bahwa
tujuan tersebut adalah kontrak sosial antara Negara dengan rakyat dan Negara
sebagai organsasi yang mengatur berkewajiban untuk membawa rakyatnya kepada
tujuan yang dimaksud, tanpa menghilangkan hak-hak rakyatnya sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi, karena rakyatnyalah yang memiliki Negara, bukan Negara
yang memiliki rakyat. Negara Pancasilais adalah Negara yang tidak akan
mendukung kolonialisme di belahan dunia manapun dan dalam bentuk apapun, Negara
yang Pancasilais pasti mengusir bangsa asing yang memasuki wilayah Indonesia
yang hanya untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia dan menghisap
rakyatnya, Negara yang Pancasilais pasti membangun perekonomian rakyatnya. Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingin dicapai bersama oleh bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan ideal. Maksud dari ideal
adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan
dambaan. Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai ideologi
negara. Pancasila sebenarnya adalah cita-cita
yang ingin dicapai bersama oleh bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan ideal.
Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah
gagasan dan dambaan. Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai
ideologi negara. Pancasila sebenarnya adalah cita-cita
yang ingin dicapai bersama oleh bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan ideal.
Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah
gagasan dan dambaan. Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai
ideologi negara.
Penerimaan secara luas
masyarakat Indonesia terhadap rumusan nilai-nilai Pancasila
adalah realitas sosial politik yang menggambarkan secara tegas bahwa Pancasila
merupakan ideology nasional yang sesuai bagi bangsa Indonesia. Sehingga
bila dikembalikan pada hakekatnya tujuan Negara yaitu dalam konsep NKRI,
Pancasila sudah final. Tidak ada lagi ruang untuk menggugat keabsahannya
sebagai falsafah Negara.
B. SARAN
Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia, maka dari itu untuk menjaga kejayaan
kemerdekan seluruh rakyat Indonesia dan mahasiswa yang di lengkapi dengan
fasilitas pemerintahan agar mengamalkan sila sila dalam Pancasila. Dengan
begitu Pancasila tidak hanya menjadi formalitas saja tetapi di terapkan di
semua aspek kehidupan bangsa Indonesia.
Mahasiswa
adalah aset, cadangan, dan harapan bangsa masa depan. Sebagai mahasiswa tugas
kita semua adalah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengambil
peran dalam proses pembangunan untuk kemajuan bangsa kita di masa depan. Salah
satunya adalah mengamalkan pancasila sebagai pedoman yang REAL. Serta guna untuk mencapai empat tujuan nasional
kita, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social. Ada empat peranan mahasiswa yang menjadi tugas dan
tanggung jawab yang harus dipikul. Peranan ini diturunkan apa yang seharusnya
dan paling idealnya, yaitu Creator of
Change, Iron Stock, Social
Control,
dan Moral Force. Apabila peran ini bisa dijadikan
sebagai sebuah pegangan bagi seluruh mahasiswa Indonesia, “ruh perubahan” itu
tetap akan bisa terus bersemayam dalam diri seluruh mahasiswa Indonesia.
Mahasiswa sebagai “agent of change” sesungguhnya merupakan “elit
intelektual” yang dapat menyumbangkan pemikiran-pemikiran konseptualnya untuk
membangun dan memperbaiki kondisi Indonesia yang carut marut ini. Di samping beberapa konsep yang dapat
disumbangkan oleh mahasiswa
sebagai kontrol terhadap pemerintah, mereka dapat pula menggembleng diri mereka
dalam berbagai kegiatan baik yang bersifat intra kurikuler dan ekstra
kurikuler, sehingga mereka benar-benar dapat lebih dewasa mempersiapkan diri
menerima estafet kepemimpinan di masa mendatang. Mahasiswa juga diharapkan untuk membenahi dan memperbaiki nasib bangsa ini
yang semakin hari semakin tidak jelas.
DAFTAR PUSTAKA
Sigit Dwi Kusrahmadi,
2001. Nasionalisme Di Kalangan Mahasiswa Aliran Agama Kristen Saksi
Yehova (Studi Kasus di Beberapa Perguruan Tinggi Yogyakarta). Yogyakarta: Program Pasca Sarjana, UGM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar