Pages

Ads 468x60px

Labels

Sabtu, 31 Maret 2018

PERWUJUDAN NILAI NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA SERTA PERAN MAHASISWA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA


PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Seiring dengan derasnya arus globalisasi dewasa ini yang mana setiap individu sering melupakan bahkan mempertanyakan nilai-nilai yang ada dalam pancasila maka dirasakan makin kuat pula desakan untuk terus menerus mengkaji nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.
Berbicara tentang nilai, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila memiliki arti yang mendalam baik itu secara historis maupun pengamalannya dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai pancasila ini bagi bangsa Indonesia meupakan landasan atau dasar, cita-cita dalam malkukan sesuatu juga sebagai motivasi dalam perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat maupun dalam kehidupan kenegaraan.
Bila kita lihat babak pergantian pemerintahan di Indonesia, tanpa disadari, pancasila sedikit mengalami perubahan dalam hal penghayatannya.                                                                 Setidaknya penghayatan yang berbeda ini telah berdampak bagi reformasi hukum di Indonesia. Pancasila telah menjiwai anak-anaknya untuk terus mempertahankan cita-cita yang ada hingga masa reformasi kini. Akan tetapi perubahan yang terjadi selalu membawa dampak baik itu yang positif dan negatif. Akan tetapi kita patut bersyukur semenjak pergerakan G 30 S yang didalangi PKI usaha untuk menjatuhkan pancalsila tidak pernah terjadi lagi.
Dalam kehidupan bermasyarakat saat ini, nilai-nilai kepancasilaan yang kita pertahankan tersebut yang ada, seakan dikesampingkan dan itu menjadi sebuah permasalahan baru dewasa ini. Pertanyaan yang paling dikedepankan adalah bagaimana bentuk nyata penerapan yang cocok terhadap nilai-nilai pancasila tersebut di dalam kehidupan bermasyarakat dewasa ini, berbangsa dan bernegara seiring dengan derasnya arus globalisasi dan juga bagaimana penerapan nilai-nilai tersebut dalam ruang lingkup hukum.




B.   RUMUSAN MASALAH

Perumusan masalah akan memudahkan penulis dalam melakukan pengumpulan bahan, menyusun dan menganalisisnya, sehingga penulisan dapat dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. Adapun perumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah:


  1. Apa saja peran nilai nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat saat ini ?
2.      Bagaimanakah peran mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa saat ini terhadap pancasila?



PEMBAHASAN

A.    Bentuk Peranan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

Pancasila lahir sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Artinya adalah bahwa mendirikan sebuah Negara hanya semata-mata untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang sejahtera, makmur dan sentosa. Bahwa tujuan tersebut adalah kontrak sosial antara Negara dengan rakyat dan Negara sebagai organsasi yang mengatur berkewajiban untuk membawa rakyatnya kepada tujuan yang dimaksud, tanpa menghilangkan hak-hak rakyatnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, karena rakyatnyalah yang memiliki Negara, bukan Negara yang memiliki rakyat.
Negara yang mengamalkan Pancasila dengan baik dan benar adalah Negara yang mengeluarkan kebijakan bukan bedasarkan kepentingan partai, bangsa asing, pemilik modal atau kelompoknya. Negara Pancasilais adalah Negara yang tidak akan mendukung kolonialisme di belahan dunia manapun dan dalam bentuk apapun, Negara yang Pancasilais pasti mengusir bangsa asing yang memasuki wilayah Indonesia yang hanya untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia dan menghisap rakyatnya, Negara yang Pancasilais pasti membangun perekonomian rakyatnya, Negara yang pancasilais adalah Negara yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, Negara yang pancasilais pasti memberikan kesempatan kepada semua rakyatnya yang berpotensi untuk menjadi pemimpin, Negara yang pancasilais mempersiapkan generasi penerus bangsa menjadi generasi yang mandiri dan bermoral baik, Negara yang pancasilais pasti mempertahankan budaya masyarakatnya, Negara yang pancasilais pasti mewujudkan masyarakat yang pancasilais.
Ketika Negara sudah dapat berjalan dengan berpijak diatas Pancasila secara baik dan benar, maka efek dominonya adalah terwujudnya sebuah tatanan orang-orang yang pancasilais di negeri ini. Bahwa seorang pancasilais adalah orang yang bisa menghargai antara pemeluk keyakinan, seorang pancasilais adalah orang yang bersaing tanpa harus membuat duka orang lain, seorang pancasilais adalah orang yang tidak menagung-agungkan kejahatan dan kebejatan, seorang pancasilais adalah orang yang turut merasakan kepedihan ketika saudara sebangsanya merasakan kepedihan, seorang pancasilais adalah orang yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, seorang pancasilais adalah orang yang bekerja dengan gigih mengembangkan seluruh potensinya, seorang pancasilais adalh orang yang kritis terhadap kebijakan Negara yang tidak berpihak kepadanya. Kita tahu bahwa Pancasila adalah sebuah identitas Negara Indonesia yang kini sedikit demi sedikit mulai lenyap dimakan waktu. Pancasila adalah pedoman Negara Indonesia, dimana pedoman untuk mengarahkan Negara ini menuju masyarakat yang sejahtera. Pada kenyataannya di negeri ini, ternyata banyak sekali masyarakat yang tidak menghargai Pancasila.
Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingin dicapai bersama oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan ideal. Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan. Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara. Dalam era yang hiruk-pikuk ini, eksistensi Pancasila sudah mulai dipertanyakan. Benarkah Pancasila memang menjadi dasar hidup
bangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia. Melihat realita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging dalam diri
manusia Indonesia.
Pancasila pada saat ini cenderung menjadi lambang dan hanya menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indonesia. Bukti dari semua itu ialah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berdasarkan realita yang ada dalam masyarakat, aplikasi sila-sila Pancasila jauh dari harapan. Banyaknya kerusuhan yang
berlatar belakang SARA (suku, ras, dan antargolongan), adanya pelecehan terhadap hak azasi manusia, gerakan separatis, lunturnya budaya musyawarah, serta ketidakadilan dalam masyarakat membuktikan tidak aplikatifnya Pancasila. Adanya hal seperti ini menjauhkan harapan terbentuknya masyarakat yang sejahtera,aman, dan cerdas yang diidamkan melalui Pancasila.
Sebenarnya bangsa Indonesia bisa berbangga dengan Pancasila, sebab Pancasila merupakan ideologi yang komplet. Bila dibandigkan dengan pemikiran tokoh nasionalis Cina, dr. Sun Yat Sen, Pancasila jauh lebih unggul. Sun Yat Sen memunculkan gagasan tentang San Min Chu I yang berisi tiga pilar yaitu nasionalisme, demokrasi, dan sosialisme. Gagasan Sun Yat Sen ini mampu mengubah pemikiran bangsa Cina di selatan. Dengan gagasan Ini, Sun Yat Sen telah mampu mewujudkan Cina yang baru, modern, dan maju. Apabila San Min ChuI-nya Sun yat Sen mampu untuk mengubah bangsa yang sedemikian besar,seharusnya Pancasila yang lebih komplet itu mampu untuk mengubah Indonesia menjadi lebih baik.
Di Indonesia, sejak diresmikannya Pancasila sampai sekarang, penerapan Pancasila masih ‘jauh bara dari api’. Yang terjadi pada saat ini bukan penerapan Pancasila, melainkan pergeseran Pancasila. Ketuhanan yang menjadi pilar utama moralitas bangsa telah diganti dengan keuangan. Kemanusiaan yang akan mewujudkan kondisi masyarakat yang ideal telah digantikan dengan kebiadaban dengan banyaknya pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Persatuan yang seharusnya ada sekarang telah berubah menjadi embrio perpecahan dan disintegrasi. Permusyawarahan sebagai sikap kekeluargaan berubah menjadi kebrutalan. Sementara itu, keadilan sosial berubah menjadi keculasan dan keserakahan.
Selain dari pihak masyarakat sendiri, pergeseran makna Pancasila juga dilakukan oleh pihak penguasa. Pada masa tertentu, secara sistematis Pancasila telah dijadikan sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan. Tindakan yang dilakukan terhadap Pancasila ini turut menggoncang eksistensi Pancasila. Pancasila seakan-akan momok yang menakutkan, sehingga oleh sebagian masyarakat dijadikan sebuah simbol kekuasaan dan kelanggengan salah satu pihak.
Dalam era kesemrawutan global sekarang, ideologi asing mudah bermetamorfosa dalam aneka bentuknya dan menjadi pesaing Pancasila. Hedonisme (aliran yang mengutamakan kenikmatan hidup) dan berbagai isme penyerta, misalnya, semakin terasa menjadi pesaing yang membahayakan potensialitas Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Nilai intrinsik Pancasila pun masih sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor kondisional. Padahal, gugatan terhadap Pancasila sebagai dasar negara dengan sendirinya akan menjadi gugatan terhadap esensi dan eksistensi kita sebagai manusia dan warga bangsa dan negara Indonesia.
Untuk menghadapi kedua ekstrim (memandang nilai-nilai Pancasila terlalu sulit dilaksanakan oleh segenap bangsa Indonesia di satu pihak dan di pihak lain memandang nilai-nilai Pancasila kurang efektif untuk memperjuangkan pencapaian masyarakat adil dan makmur yang diidamkan seluruh bangsa Indonesia) diperlukan usaha bersama yang tak kenal lelah guna menghayati Pancasila sebagai warisan budaya bangsa yang bernilai luhur, suatu sistem filsafat yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, bersifat normatif dan ideal, sehingga pengamalannya merupakan tuntutan batin dan nalar setiap manusia Indonesia.
Dari berbagai kenyataan di atas timbul berbagai pertanyaan, apakah pancasila sudah tidak cocok lagi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, kalau pancasila masih cocok di Indonesia, dalam hal ini siapa yang salah, bagaimana membangun Indonesia yang lebih baik sehingga sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.
Salah seorang budayawan Indonesia yaitu Sujiwo Tejo mengatakan bahwa “untuk memajukan bangsa ini kita harus melihat kebelankang, karena masa depan bangsa Indonesia ada dibelakang”. Maksudnya kita harus menengok kembali sejarah berdirinya bangsa Indonesia. Cita-cita untuk memajukan bangsa Indonesia ada disana. Cita-cita bersama itu adalah suatu paham yang diperkanalkan oleh ir. Soekarno dalam rapat BPUPKI. Cita-cita tersebut ialah pancasila. Dia menambahkan lagi “maaf jika yang saya sampaikan kelihatan kuno atau terdengar basi, karena saya sendiri belum menemukan hal lain untuk menyusun cita-cita bersama sebagai ikatan sebuah bangsa, selain inspirasi dari masa lampau yaitu pancasila.
Pancasila merupakan perpaduan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu secara konsep pancasila merupakan suatu landasan ideal bagi masyarakat Indonesia. Presiden rebublik Indonesia (Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono) dalam pidato kenegaraannya mengatakan bahwa pancasila sebagai falasafah Negara sudah final. Untuk itu jangan ada pihak-pihak yang berpikir atau berusaha menggantikannya. Presiden juga meminta kepada seluruh kekuatan bangsa untuk mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Penegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah bentuk sikap reaktif atas kecenderungan realitas sistem sosial politik yang saat ini mengancam eksisitensi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dengan demikian pernyataan itu jika sikapi secara konstruktif merupakan peringatan dan sekaligus ajakan politis kepada generasi sekarang untuk menjaga Pancasila dari berbagai upaya taktis dari pihak-pihak yang ingin mencoba menggantikannya.
Upaya untuk membangun kesadaran politik rakyat untuk secara bersama-sama menjaga Pancasila pernah dilakukan oleh mantan presiden Megawati. Walaupun tidak secara langsung diutarakan dalam kapasitasnya sebagai presiden, megawati menunjukkan komitmen politiknya melalui tindakan mengkoreksi dasar ideologi partai untuk kemudian menggunakan Pancasila sebagai dasar idelogi organisasi (PDI-P). yang dilakukan oleh Megawati bisa saja dianggap kurang merepresentasikan sebuah tindakan pengalaman nilai-nilai Pancasila secara riil. Sebab tindakan tersebut lebih kental dengan kepentingan praktis politis, serta dilakukan oleh kelompok nasional. Namun jika hal tersebut ditelaah lebih jauh, penggunaan Pancasila sebagai dasar ideologi partai adalah dasar manifestasi pengamalan nilai-nilai dalam kehidupan berorganisasi dan berpolitik. Sikap politik inlah yang seharusnya didefinisikan sebagai tindakan riil dalam upaya membangun kesadaran politik rakyat. Jadi ketika sikap politik yang sama juga ditegaskan presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka secara formal penegasan ini merupakan sebuah instruksi politik yang penekanan tindal lanjutnya sudah pada tatanan partisipasi politik. Sehingga terkait dengan upaya menanamkan kesadaran politik bangsa dalam menjaga Pancasila para elit politik, legislatif-eksekutif dan penyelenggara Negara seharusnya perlu mendorong tersedianya kebijakan atau regulasi public. Kebijaksanaan itu harus mampu membangun partisipasi politik rakyat secara kesluruhan kea rah itu. Terlebih lagi bila hal tersebut dikaitkan dengan realitas sosial-politik saat ini. Membangun kesadaran politik bangsa perlu dan harus diarahkan secara dini kepada generasi muda. Karena kelompok masyarakat inilah yang mengalami jeda pemahaman nilai-nilai Pancasila cukup tinggi pada sisi konseptual dan kontekstual. Jika penegasan SBY tersebut juga mencerminkan sikap formal Negara maka pemerintah seharusnya juga mampu menjalankan kebijakan-kebijakan secara konsisten yang selalu berpijak pada pemaknaan politik mendefinisikan eksistensi Pancasila sebagai falsafah negara.
Langkah konkritnya, pemerintah perlu memasukkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai materi bahan pengajaran pada system pendidikan nasional. Kebijakan ini tetap relevan dan tidak akan mengurangi hakekat dari tujuan dasar pelaksanaan pendidikan nasional yang ingin menciptakan manusia yang berakhlak cerdas. Negara memerlukan falsafah politik karena pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara merupakan persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan masyarakat hukum. Artinya hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika masyarakat. Marcus Tuliius Cicero ahli hukum bangsa Roma menyatakan dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hal ini sama pengertiannya dengan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat. Keberadaan hukum adalah deskripsi filosofis bahwa Negara memiliki falsafah plitik dalam mengukur nilai-nilai, keteraturan, keadilan, dan terpenuhinya kepentingan masyarakat yang harus diupayakan Negara. Dalam konteks yang sama, para pendiri bangsa telah memahami tentang perluna falsafah politik yang sesuai bagi Negara Indonesia, para pendiri bangsa menggunakan rumusan Pancasila.
Rumusan Pancasila adalah nilai-nilai normatif yang mampu menjadi sumber hukum yang bersifat obyektif dan juga subjektif dalam membangun keseimbangan dan harmonisasi kehidupan. Dan sejak ditetapkannya sebagai ideologi bangsa, Pancasila telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perdebatan politis dan ideologis. Sementara itu para pendiri bangsa dalam menetapkan Pancasila sebagai falsafah Negara karena Pancasila memiliki nilai politis yang bersifat elementer. Penerimaan secara luas masyarakat Indonesia terhadap rumusan nilai-nilai Pancasila adalah realitas sosial politik yang menggambarkan secara tegas bahwa Pancasila merupakan ideology nasional yang sesuai bagi bangsa Indonesia. Sehingga bila dikembalikan pada hakekatnya tujuan Negara yaitu dalam konsep NKRI, Pancasila sudah final. Tidak ada lagi ruang untuk menggugat keabsahannya sebagai falsafah Negara.
Jika eksistensi Pancasila digugat artinya sama saja dengan mempertanyakan eksistensi NKRI. Begitu juga bila dikatkan pada kondisi saat ini, sebagai falsafah Negara Pancasila merupakan rumusan nilai-nilai yang secara konseptual memberikan tuntutan politik tentang bagaimana menyelesaikan persoalan Negara secara mandiri dan bermartabat. Termasuk masalah keterpurukan ekonomi. Didalam rumusan Pancasila yang dikorelasikan dengan proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UNDANG-UNDANG DASAR 1945, terpaparkan tuntutan politik hakekat nilai kemerdekaan bangsa. Yaitu kemerdekaan untuk bersatu, kemerdekaan untuk berdaulat, kemerdekaan untuk adil dan makmur. Jika perjuangan kekinian saat ini untuk melepaskan ketetpurukan ekonomi serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa, maka penempatan Pancasila sebagai falsafah negara tetap relevan.
  1. Peran Mahasiswa sebagai Generasi Penerus Bangsa terhadap Pancasila

Mahasiswa sebagai “agent of change” sesungguhnya merupakan “elit intelektual” yang dapat menyumbangkan pemikiran-pemikiran konseptualnya untuk membangun dan memperbaiki kondisi Indonesia yang carut marut ini. Beberapa konsep yang ditawarkan oleh mereka dapat dilihat dalam penelitian. Pertama agar pemerintah menjadi kuat, maka presiden harus dipilih secara langsung, karena jika pemlihan  presiden dilakukan secara tidak langsung maka akan terjadi fragmentasi kekuasaan seperti yang terjadi saat ini. Sebagaimana diungkapkan oleh seorang tokoh mahasiswa “ bahwa pemilihan presiden secara langsung betul-betul dapat mewakili mayoritas rakyat” .  Hasil pemilihan umum 1999 kursi yang  terdapat dalam DPR dan MPR dibagi oleh 21 partai dan partai yang paling kuat hanya memperoleh 32 kursi. Kesulitan akibat sistem ini, jika presiden kehilangan kepercayaan dari legislatif yang terfragmentasi namun masih memerintah dan menjabat selama 5 tahun, maka akan terjadi kemacetan dalam mekanisme kehidupan  pemerintahan.
            Apabila pemilihan  presiden secara langsung dapat dilaksanakan maka berarti akan menghasilkan seorang  presiden yang memperoleh mandat secara nasional, yaitu orang yang menjadi figur pemersatu bangsa dalam konteks masyarakat yang terfragementasi sehingga dapat mencegah disintegrasi bangsa.
            Kedua, usulan  atau  ide mahasiswa mengenai  reformasi di bidang  pemerintahan di antaranya membubarkan lembaga MPR,  karena lembaga ini sudah tidak diperlukan lagi dan pertanggungjawaban presiden kepada MPR sudah tidak ada. Penghapusan ini berarti juga menghapus orang-orang utusan daerah, utusan golongan, dan kaum militer.
            Agar mekanisme dalam pemerintahan lebih demokratis dan mencerminkan aspirasi dari masyarakat maka sistem kabinet presidensial perlu diganti sistem kabinet parlementer, adapun alasannya sistem parlementer dapat mengakomodasikan kepentingan banyak pihak. Oleh karena pemerintahan sistem parlementer  yang dibentuk  berdasarkan koalisi. Sisi positif lain, jika dalam parlementer terdapat satu partai yang kuat dan berkuasa maka akan menghasilkan pemerintah yang lebih stabil. Namun kelemahan lain, jika menggunakan sistem parlementer dengan multi partai mungkin akan terjadi ketidak stabilan, apabila ada kelompok partai yang berkoalisi untuk mengundurkan diri, maka pemerintahan yang berkuasa akan jatuh.
            Usulan lain bagi birokrasi, agar paradigma lama  segera diubah khususnya perilaku birokrasi secara top down, aparat memposisikan diri sebagai pejabat yang senantiasa memerintah. Namun dalam era reformasi diharapkan pejabat atau aparat pemerintah mendorong, memotivasi dalam pelaksanaan program, mengabdikan diri, pendengar dan mengerti aspirasi masyarakat, tidak lagi memposisikan diri sebagai penguasa  yang suka  memerintah tetapi sebagai pelayan masyarakat. Sisi positif lain yang harus dikembangkan adalah pengembangan nilai-nilai demokrasi dan keberpihakan pejabat pada kepentingan rakyat.
            Pemerintah sekarang sudah seharusnya memberdayakan masyarakat secara menyeluruh agar ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Oleh karena saat ini banyak hal masih ditangani pemerintah sendiri, sebab dalam negara maju peran pemerintah sangat membatasi diri hanya sebagai pengatur (regulating). Masyarakat diharapkan dapat mengurus, mengambil inisiatif sendiri. Pemerintah diharapkan dapat menstransformasikan nilai-nilai demokrasi melalui pers yang bebas dan bermoral.
            Perlunya diciptakan sistem politik yang mampu melakukan perubahan yang terjadi baik dalam pemerintah maupun dalam masyarakat, sehingga sistem itu memiliki adaptasi yang besar. Pemerintah diharapkan mensosialisasikan visinya dalam bentuk program sekaligus mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada. Oleh karena tujuan negara diharapkan dapat menjadi pemersatu, sistem politik yang baik dapat mengatasi setiap problema yang terjadi dalam pemerintahan.
            Di samping beberapa konsep yang dapat disumbangkan  sebagai kontrol terhadap pemerintah, mereka dapat pula menggembleng diri mereka dalam berbagai kegiatan baik yang bersifat intra kurikuler dan ekstra kurikuler, sehingga mereka benar-benar dapat lebih dewasa mempersiapkan diri menerima estafet kepemimpinan di masa mendatang.




PENUTUP
                  Kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas terselesaikannya makalah ini. Apabila ada kesalahan atau kekurangan kami mohon maaf yang sebesar - besarnya. Kepada para pembaca yang budiman, apabila ada kekurangan dan kesalahan dari kami, kami mohon saran dan kritiknya baik dalam penulisan maupun penyusunan kalimat dalam makalah ini. Berkenaan dengan semua itu, kami mengucapkan terima kasih.
A.    SIMPULAN
Pancasila lahir sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Artinya adalah bahwa mendirikan sebuah Negara hanya semata-mata untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang sejahtera, makmur dan sentosa. Bahwa tujuan tersebut adalah kontrak sosial antara Negara dengan rakyat dan Negara sebagai organsasi yang mengatur berkewajiban untuk membawa rakyatnya kepada tujuan yang dimaksud, tanpa menghilangkan hak-hak rakyatnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, karena rakyatnyalah yang memiliki Negara, bukan Negara yang memiliki rakyat. Negara Pancasilais adalah Negara yang tidak akan mendukung kolonialisme di belahan dunia manapun dan dalam bentuk apapun, Negara yang Pancasilais pasti mengusir bangsa asing yang memasuki wilayah Indonesia yang hanya untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia dan menghisap rakyatnya, Negara yang Pancasilais pasti membangun perekonomian rakyatnya. Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingin dicapai bersama oleh bangsa Indonesia.                                                                                                          Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan ideal. Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan. Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingin dicapai bersama oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan ideal. Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan. Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingin dicapai bersama oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan ideal. Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan. Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara.
Penerimaan secara luas masyarakat Indonesia terhadap rumusan nilai-nilai Pancasila adalah realitas sosial politik yang menggambarkan secara tegas bahwa Pancasila merupakan ideology nasional yang sesuai bagi bangsa Indonesia. Sehingga bila dikembalikan pada hakekatnya tujuan Negara yaitu dalam konsep NKRI, Pancasila sudah final. Tidak ada lagi ruang untuk menggugat keabsahannya sebagai falsafah Negara.


B.     SARAN

Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia, maka dari itu untuk menjaga kejayaan kemerdekan seluruh rakyat Indonesia dan mahasiswa yang di lengkapi dengan fasilitas pemerintahan agar mengamalkan sila sila dalam Pancasila. Dengan begitu Pancasila tidak hanya menjadi formalitas saja tetapi di terapkan di semua aspek kehidupan bangsa Indonesia.

Mahasiswa adalah aset, cadangan, dan harapan bangsa masa depan. Sebagai mahasiswa tugas kita semua adalah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengambil peran dalam proses pembangunan untuk kemajuan bangsa kita di masa depan. Salah satunya adalah mengamalkan pancasila sebagai pedoman yang REAL. Serta guna untuk mencapai empat tujuan nasional kita, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Ada empat peranan mahasiswa yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus dipikul. Peranan ini diturunkan apa yang seharusnya dan paling idealnya, yaitu Creator of Change, Iron Stock, Social Control, dan Moral Force. Apabila peran ini bisa dijadikan sebagai sebuah pegangan bagi seluruh mahasiswa Indonesia, “ruh perubahan” itu tetap akan bisa terus bersemayam dalam diri seluruh mahasiswa Indonesia.
Mahasiswa sebagai “agent of change” sesungguhnya merupakan “elit intelektual” yang dapat menyumbangkan pemikiran-pemikiran konseptualnya untuk membangun dan memperbaiki kondisi Indonesia yang carut marut ini. Di samping beberapa konsep yang dapat disumbangkan oleh mahasiswa sebagai kontrol terhadap pemerintah, mereka dapat pula menggembleng diri mereka dalam berbagai kegiatan baik yang bersifat intra kurikuler dan ekstra kurikuler, sehingga mereka benar-benar dapat lebih dewasa mempersiapkan diri menerima estafet kepemimpinan di masa mendatang. Mahasiswa juga diharapkan untuk membenahi dan memperbaiki nasib bangsa ini yang semakin hari semakin tidak jelas.

DAFTAR PUSTAKA
Sigit Dwi Kusrahmadi,  2001. Nasionalisme Di Kalangan Mahasiswa Aliran Agama Kristen Saksi Yehova (Studi Kasus di Beberapa Perguruan Tinggi Yogyakarta).  Yogyakarta: Program Pasca Sarjana, UGM.




Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates