BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Surat perjanjian merupakan surat yang berisi sebuah kesepakatan bersama
mengenai hak serta kewajiban yang harus di lakukan karena hasil kesepekatan
bersama dan di tuangkan dalam bentuk tulisan/surat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu : Perjanjian autentik, yaitu
perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah. Yang kedua adalah surat
perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat
pemerintah. Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat
perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi
syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan
persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat
tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh,
seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar
disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan
ke pengadilan.
Disini kami akan membahas mengenai teknik
cara pembuatan surat perjanjian. Dengan makalah yang berjudul “Teknik Pembuatan
Surat Perjanjian”kami berharap agar masyarakat mengerti bagaimana tata cara dan
urutan cara membuat surat perjanjian dengan baik dan benar.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang di maksud dengan surat perjanjian?
2. Apa
kegunaan surat perjanjian ?
3. Bagaimana
cara pembuatan surat perjanjian ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa
pengertian surat perjanjian.
2.
Untuk mengetahui kegunaan surat
perjanjian.
3.
Untuk mengetahu cara pembuatan surat
perjanjian
1.4 Manfaat
1. Sebagai bahan informasi
kepada masyarakat dengan harapan agar dapat mengetahui fungsi dan teknik pembuatan surat perjanjian.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Surat Perjanjian
PERJANJIAN merupakan
suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan
hukum, perbuatan yang mempunyai akibat
hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk
memperoleh seperangkat hak dan kewajiban,
yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam
perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu
memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi
itu meliputi perbuatan-perbuatan:
·
Menyerahkan sesuatu, misalnya
melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
·
Melakukan sesuatu, misalnya
menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
·
Tidak melakukan sesuatu,
misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam
perjanjian kerja.
Perjanjian melibatkan
sedikitnya dua pihak yang saling memberikan kesepakatan mereka. Para pihak ini berdiri berhadap-hadapan dalam
kutub-kutub hak dan kewajiban. Pihak yang berkewajiban memenuhi isi perjanjian disebut debitur, sedangkan
pihak lain yang berhak atas
pemenuhan kewajiban itu disebutkreditur. Dalam perjanjian jual
beli mobil, sebagai penjual Gareng berhak memperoleh pembayaran uang harga
mobil, dan disisi lain ia juga berkewajiban untuk menyerahkan mobilnya kepada
Petruk. Sebaliknya, sebagai pembeli Petruk wajib membayar lunas harga mobil itu
dan ia sekaligus berhak memperoleh mobilnya.
Selain orang-perorangan (manusia secara biologis), para pihak
dalam perjanjian bisa juga terdiri dari badan
hukum. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang dapat
menjadi salah satu pihak – atau keduanya – dalam perjanjin. Kedua-duanya
merupakan subyek hukum, yaitu pihak-pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum,
pihak-pihak yang mengemban hak dan kewajiban. Suatu badan hukum segala
perbuatan hukumnya akan mengikat badan hukum itu sebagai sebuah entitas legal (legal
entity). dalam Perseroan Terbatas – namun perbuatan itu
tidak mengikat pemimpin badan hukum itu secara perorangan, melainkan mewakili
perusahaan sebagai legal
entity.
2.
Syarat- syarat Surat Perjanjian
·
Adapun syarat sahnya perjanjian adalah
sebagai berikut :
1.
Surat perjanjian harus ditulis diatas
kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
2.
Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa
ikhlas, rela, tanpa paksaan.
3.
Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua
belah pihak yang berjanji.
4.
Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan
dalam keadaan waras dan sadar.
5.
Isi perjanjian harus jelas dan tidak
mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
6.
Isi surat perjanjian tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
3. Kegunaan Surat Perjanjian
·
Guna surat perjanjian :
1.
untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak
yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
2.
untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban
pihak yang berjanji.
3.
untuk menghindari terjadinya perselisihan.
4.
untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara
yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
5.
Sehubungan dengan guna surat perjanjian pada butir 3
diatas, dalam setiap surat perjanjian harus tercantum pasal arbitrase yang
berisi kesepakatan bersama yang menetapkan penghasilan negeri tertentu sebagai
tempat untuk menyelesaikan perkara, jika timbul.
4. Cara pembuatan dan tahapan surat perjanjian
·
Enam Unsur Penulisan Sebuah Surat Perjanjian
1. Judul
Judul perjanjian harus dibuat dengan singkat, padat,
jelas, dan sebaiknya memberikan gambaran yang dituangkan dalam perjanjian
tersebut. Misalnya: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli.
2. Awal Permulaan
Awal perjanjian secara ringkas dan banyak
digunakan:
“Yang bertanda tangan di bawah ini” atau, “Pada hari _______tanggal, bulan
______tahun ________telah terjadi perjanjian ________ antara __________ “
3. Penyebutan Para Pihak
Di bagian ini disebutkan para pihak yang mengikatkan
diri dalam perjanjian tersebut. Penyebutan para pihak mencakup nama, pekerjaan,
usia, jabatan, alamat, serta bertindak untuk siapa.
4. Premis (Recital)
Premis merupakan penjelasan mengenai latar
belakang dibuatnya suatu perjanjian. Pada bagian ini diuraikan secara ringkas
tentang latar belakang terjadinya kesepakatan.
5. Isi Perjanjian
Isi perjanjian biasa diwakili dalam
pasal-pasal dan dalam setiap pasal diberi judul. Isi surat perjanjian biasa
meliputi 3 unsur yaitu : essensalia, naturalia, dan accidentalia. Ketiga unsur
tersebut harus ada. Pada isi perjanjian, unsur terpenting lain yang harus ada
adalah penyebutan tentang upaya-upaya penyelesaian apabila terjadi perselisihan
atau sengketa.
6. Akhir Perjanjian
Pada bagian akhir perjanjian berisi
pengesahan kedua belah pihak dan saksi-saksi sebagai alat bukti dan tujuan dari
perjanjian. Contoh: “Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangai pada hari
ini ___________ tanggal _________ bulan ________ tahun _________”
·
Tahapan Penyusunan surat perjanjian
Untuk membuat suatu perjanjian yang baik
serta mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari, maka perjanjian
sebaiknya di bauat dengan tahapan tertentu mulai dari persiapan, sampai pada
pelaksanaan perjanjian. Adapun tahap – tahap itu sebagai berikut :
1. Negosiasi
Sebuah perjanjian tidak muncul tiba tiba,
tetapi terlebih dahulu dulakukan negosiasi. Pada proses ini terjadi tawar
menawar untuk kemudian di tuangkan dalam perjanjian.
2. Memorandum Of Understanding ( MoU)
Setelah pada tahap negosiasi tercapai
kesepakatan, tahap selanjutnya membuat MoU. Isi MoU hanya butir butir
kesepakatan negosiasi. MoU bukan sebuah perjanjian tapi merupakan pegangan
sementara bagi para pihak sebelum masuk pada tahap penyusunan perjanjian.
3. Penyusunan Perjanjian
Penyusunan perjanjian dimulaid dengan
membuat draft perjanjian. Draft perjanjian ini kemudian dikoreksi oleh masing
masing pihak untuk kemudian ditandatangani. Yang dibutuhakn dalam proses
penulisna naskah perjanjian adalah kejelian dalam menangkap berbagai keinginan
para pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa perjanjian denagn
rumusan yang tepat, singkat, jelas dan sistematis. Sebuah perjanjian pada
umumnya mengikuti kerangka sbb :
a) Judul perjanjian
b) Pembukaan
c) Identifiaksi Para Pihak
d) Latar belakang kesepakatan (recital)
e) Isi
f) Penutup
4. Pelaksanaan Perjanjian
Sebuah perjanjian yang ideal mestinya
dapat dilaksanakan oleh para pihak. Artinya, hak dan kewajiban masing masing
pihak dijalankan sepenuhnya sesuai dengan isi perjanjian.
Namun dalam pelaksaannya bisa jadi para pihak punya
penafisran yang berbeda terhadap pasal pasal tertentu. Bahkan tidak tertutup
kemungkinan terjadi persengketaan. Itulah sebabnya dalam perjanjian para pihak
juga memasukkan pasal yang mengatur tentang pilhan hukum dan prosedur
penyelesaian sengketa.
5. Contoh Surat Perjanjian
Contoh Surat Perjanjian
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
No. …………..
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
1. Nama ……………….
Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan
di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;
2. Nama …………… pekerjaan
……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya
disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan
bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di
jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan
penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Sewa rumah
ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung
sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2) Pembayaran sewa
rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan
diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai
penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1) Jika terjadi
pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka
uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga
sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2) Jika terjadi
pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak
penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti
kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3) Selama jangka waktu
sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak
dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak
ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti
kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1) Selama waktu sewa,
penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan
sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2) Jika terjadi
kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau
orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan
dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3) Jika terjadi
kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab
pemilik rumah.
(4) Selama waktu sewa,
penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang
sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1) Penyewa wajib membayar
sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan
Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2) Jika terjadi
kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa
bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1) Yang menyewakan
menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak
disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2) Yang menyewakan
menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.
Pasal 6
(1) Jika penyewa ingin
memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan
sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan
memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2) Setelah jangka waktu
sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa
wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan
kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3) Penyewa boleh
mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut
tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul
kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
Semua perselisihan yang
timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikianlah surat
perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan
dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang menyewakan Penyewa
………………….. ……………………….
Dipersiapkan oleh :
Indyah Respati, S.H.
BAB
III
PENUTUP
·
Kesimpulan
1. Syarat-syarat
surat perjanjian meliputi :
v Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang
dibubuhi materai.
v Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
v Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
v Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
v Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan
secara berbeda.
v Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan
norma susila yang berlaku.
·
Saran
v Pada tanda tangan bawah hendaknya di beri materai supaya lebih bisa dipertanggung
jawabkan.
v Pada penanda tanganan surat perjanjian hendaknya di hadiri oleh kedua belah
pihak dan beberapa saksi.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar