Pages

Ads 468x60px

Labels

Selasa, 14 Juli 2015

Makalah Surat Perjanjian

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Surat perjanjian merupakan surat yang berisi sebuah kesepakatan bersama mengenai hak serta kewajiban yang harus di lakukan karena hasil kesepekatan bersama dan di tuangkan dalam bentuk tulisan/surat.


Surat perjanjian ada dua macam, yaitu : Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah. Yang kedua adalah surat perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah. Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.
Disini kami akan membahas mengenai teknik cara pembuatan surat perjanjian. Dengan makalah yang berjudul “Teknik Pembuatan Surat Perjanjian”kami berharap agar masyarakat mengerti bagaimana tata cara dan urutan cara membuat surat perjanjian dengan baik dan benar.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan surat perjanjian?
2.      Apa kegunaan surat perjanjian ?
3.      Bagaimana cara pembuatan surat perjanjian ?





1.3  Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa pengertian surat perjanjian.
2.      Untuk mengetahui kegunaan surat perjanjian.
3.      Untuk mengetahu cara pembuatan surat perjanjian

1.4   Manfaat
1.      Sebagai bahan informasi kepada masyarakat dengan harapan agar dapat mengetahui fungsi dan teknik pembuatan surat perjanjian.


















BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Surat Perjanjian
PERJANJIAN merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:
·         Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
·         Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
·         Tidak melakukan sesuatu, misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam perjanjian kerja.
Perjanjian melibatkan sedikitnya dua pihak yang saling memberikan kesepakatan mereka. Para pihak ini berdiri berhadap-hadapan dalam kutub-kutub hak dan kewajiban. Pihak yang berkewajiban memenuhi isi perjanjian disebut debitur, sedangkan pihak lain yang berhak atas pemenuhan kewajiban itu disebutkreditur. Dalam perjanjian jual beli mobil, sebagai penjual Gareng berhak memperoleh pembayaran uang harga mobil, dan disisi lain ia juga berkewajiban untuk menyerahkan mobilnya kepada Petruk. Sebaliknya, sebagai pembeli Petruk wajib membayar lunas harga mobil itu dan ia sekaligus berhak memperoleh mobilnya.
Selain orang-perorangan (manusia secara biologis), para pihak dalam perjanjian bisa juga terdiri dari badan hukum. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang dapat menjadi salah satu pihak – atau keduanya – dalam perjanjin. Kedua-duanya merupakan subyek hukum, yaitu pihak-pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum, pihak-pihak yang mengemban hak dan kewajiban. Suatu badan hukum segala perbuatan hukumnya akan mengikat badan hukum itu sebagai sebuah entitas legal (legal entity).  dalam Perseroan Terbatas – namun perbuatan itu tidak mengikat pemimpin badan hukum itu secara perorangan, melainkan mewakili perusahaan sebagai legal entity.
2.      Syarat- syarat Surat Perjanjian
·         Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
1.      Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
2.      Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
3.      Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
4.      Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
5.      Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
6.      Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.

3.      Kegunaan Surat Perjanjian


·         Guna surat perjanjian :
1.      untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
2.      untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
3.      untuk menghindari terjadinya perselisihan.
4.      untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
5.      Sehubungan dengan guna surat perjanjian pada butir 3 diatas, dalam setiap surat perjanjian harus tercantum pasal arbitrase yang berisi kesepakatan bersama yang menetapkan penghasilan negeri tertentu sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara, jika timbul.

4.      Cara pembuatan dan tahapan surat perjanjian
·         Enam Unsur Penulisan Sebuah Surat Perjanjian
1. Judul
Judul perjanjian harus dibuat dengan singkat, padat, jelas, dan sebaiknya memberikan gambaran yang dituangkan dalam perjanjian tersebut. Misalnya: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli.

2. Awal Permulaan
Awal perjanjian secara ringkas dan banyak digunakan:
“Yang bertanda tangan di bawah ini” atau, “Pada hari _______tanggal, bulan ______tahun ________telah terjadi perjanjian ________ antara __________ “

3. Penyebutan Para Pihak
Di bagian ini disebutkan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Penyebutan para pihak mencakup nama, pekerjaan, usia, jabatan, alamat, serta bertindak untuk siapa.

4. Premis (Recital)
Premis merupakan penjelasan mengenai latar belakang dibuatnya suatu perjanjian. Pada bagian ini diuraikan secara ringkas tentang latar belakang terjadinya kesepakatan.

5. Isi Perjanjian
Isi perjanjian biasa diwakili dalam pasal-pasal dan dalam setiap pasal diberi judul. Isi surat perjanjian biasa meliputi 3 unsur yaitu : essensalia, naturalia, dan accidentalia. Ketiga unsur tersebut harus ada. Pada isi perjanjian, unsur terpenting lain yang harus ada adalah penyebutan tentang upaya-upaya penyelesaian apabila terjadi perselisihan atau sengketa.

6. Akhir Perjanjian
Pada bagian akhir perjanjian berisi pengesahan kedua belah pihak dan saksi-saksi sebagai alat bukti dan tujuan dari perjanjian. Contoh: “Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangai pada hari ini ___________ tanggal _________ bulan ________ tahun _________”



·         Tahapan Penyusunan surat perjanjian
Untuk membuat suatu perjanjian yang baik serta mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari, maka perjanjian sebaiknya di bauat dengan tahapan tertentu mulai dari persiapan, sampai pada pelaksanaan perjanjian. Adapun tahap – tahap itu sebagai berikut :



1. Negosiasi
Sebuah perjanjian tidak muncul tiba tiba, tetapi terlebih dahulu dulakukan negosiasi. Pada proses ini terjadi tawar menawar untuk kemudian di tuangkan dalam perjanjian.

2. Memorandum Of Understanding ( MoU)
Setelah pada tahap negosiasi tercapai kesepakatan, tahap selanjutnya membuat MoU. Isi MoU hanya butir butir kesepakatan negosiasi. MoU bukan sebuah perjanjian tapi merupakan pegangan sementara bagi para pihak sebelum masuk pada tahap penyusunan perjanjian.

3. Penyusunan Perjanjian
Penyusunan perjanjian dimulaid dengan membuat draft perjanjian. Draft perjanjian ini kemudian dikoreksi oleh masing masing pihak untuk kemudian ditandatangani. Yang dibutuhakn dalam proses penulisna naskah perjanjian adalah kejelian dalam menangkap berbagai keinginan para pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa perjanjian denagn rumusan yang tepat, singkat, jelas dan sistematis. Sebuah perjanjian pada umumnya mengikuti kerangka sbb :
a) Judul perjanjian
b) Pembukaan
c) Identifiaksi Para Pihak
d) Latar belakang kesepakatan (recital)
e) Isi
f) Penutup

4. Pelaksanaan Perjanjian
Sebuah perjanjian yang ideal mestinya dapat dilaksanakan oleh para pihak. Artinya, hak dan kewajiban masing masing pihak dijalankan sepenuhnya sesuai dengan isi perjanjian.
Namun dalam pelaksaannya bisa jadi para pihak punya penafisran yang berbeda terhadap pasal pasal tertentu. Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi persengketaan. Itulah sebabnya dalam perjanjian para pihak juga memasukkan pasal yang mengatur tentang pilhan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa.












5.      Contoh Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;

2. Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa;

Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
(1) Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2) Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.




Pasal 2
(1) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.

(2) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.

(3) Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.

Pasal 3
(1) Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.

(2) Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.

(3) Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.

(4) Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.



Pasal 4
(1) Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.

(2) Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.

Pasal 5

(1) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.

(2) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.

Pasal 6

(1) Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.

(2) Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.

(3) Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.



Pasal 7

Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Yang menyewakan Penyewa

………………….. ……………………….

Dipersiapkan oleh : Indyah Respati, S.H.













BAB III
PENUTUP

·         Kesimpulan
1.      Syarat-syarat surat perjanjian meliputi :

v  Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
v  Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
v  Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
v  Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
v  Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
v  Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.

·         Saran
v  Pada tanda tangan bawah hendaknya di beri materai supaya lebih bisa dipertanggung jawabkan.
v  Pada penanda tanganan surat perjanjian hendaknya di hadiri oleh kedua belah pihak dan beberapa saksi.










DAFTAR PUSTAKA

Anonimous. 2011. Pengertian dan Syarat-syarat Perjanjian. http://legalakses. com/perjanjian/ . diakses pada tanggal 29 Maret 2012 pukul 15.00 WIB.

Anonimous. 2011. Surat perjanjian. http://indonesia-liek.blogspot.com/2011/ 01/surat-perjanjian-contoh-cara-membuat.html. diakses pada tanggal 29 Maret 2012 pukul 15.30 WIB.

Anonimous. 2011. Tata Cara Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak. http://bphn .kemenkumham.go.id/index.php?action=interactive&id=2147483647. diakses pada tanggal 29 Maret 2012 pukul 15.50 WIB.

Ghofur. 2011. Cara Membuat Surat Perjanjian. http://sudut-sepi.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-surat-perjanjian.html. diakses pada tanggal 29 Maret 2012 pukul 15.40 WIB.


 

Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates