1.
Kasus
1
Ahli
Waris Adam Malik Akan Gugat Pulo Mas
TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa Hukum ahli waris
Adam Malik, Ulung Purnama, menyatakan akan menggugat PT Pulo Mas Jaya bila
warganya yang menempati lahan milik keluarga Adam Malik disekitaran Waduk Ria
Rio ditertibkan. Menurut dia, pihak Pulo Mas tidak memiliki hak merelokasi
warga RT 02, 06 dan 07 RW 15 Kelurahan Pedongkelan karena lahan seluas 2,1
hektare tersebut milik ahli waris Adam Malik.
“Selagi belum ada upaya-upaya secara
fisik memasuki pekarangan, perbuatan hukum belum terjadi. Tapi kalau sudah
melanggar, kami tentu akan menggugat Pulo Mas,” kata Ulung dihubungi, Rabu, 2
oktober 2013.
Ulung menguturkan pihak ahli waris Adam Malik kukuh
mempertahankan tanah tersebut lantaran merasa memiliki bukti yang sah. “HGB No
2 yang diklaim Pulo Mas itu tidak berlaku, jauh dari tanah milik Adam Malik, disebelah
utara, itu sudah jelas berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional,”
kata dia. Untuk itu, lanjut Ulung, saat istri Adam Malik, Nelly Adam Malik
dilaporkan Pulo Mas, Mapolres Jakarta Timur mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Ulung, sekitar 250 warga yang
menempati lahan itu juga tidak bersedia pindah. “Mereka tidak ada yang mau
menerima uang kerahiman, karena mereka yang menempati tahu kalau tanah ini
dulunya milik Pak Adam Malik,” ujarnya.
Ahli waris Adam Malik, kata Ulung, juga
sudah mengajukan somasi ke Camat Pulogadung Teguh Hendrawan, karena ada upaya
intimidasi terhadap warga yang tinggal di lahan Ahli Waris Adam Malik.
“Camatnya harus bisa membedakan, apakah tanah itu milik pemda? Ini sengketa
antara Pulo Mas dan ahli waris Adam Malik,” ujar Ulung.
Sebelumnya, sebanyak 83 warga kampung
Pedongkelan, Kayu Putih, Pulogadung yang tinggal di bantaran Waduk Ria Rio
telah direlokasi ke Rusun Pinus Elok. Mereka sudah mengambil fasilitas yang
disediakan oleh Dinas Perumahan dan sudah mulai pindahan sejak Senin, 30
September 2013kemarin. Waduk Ria Rio akan dibangun menjadi ruang terbuka dan
lahan Komersil oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Analisis
Hukum perdata adalah ketentuan hukum
materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang
lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan
hukum harta kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan.
Kasus diatas termasuk kasus perdata
karena terjadi sengketa tanah antara Ulung dengan PT Pulo Mas terkait tanah
yang diwariskan oleh Adam Malik. Di dalam hukum perdata peristiwa yang dapat
dikategorikan sebagai hukum perdata adalah jika terjadi suatu ikatan
persetujuan antara dua pihak yang menyetujui antara hak dan kewajiban antara
keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi
suatu sengketa tanah antara PT Pulo Mas dengan Ulung ahli waris dari Adam
Malik. Sengketa ini berawal dari PT Pulo Mas yang merelokasi warga dari tanah milik ahli waris
Adam Malik. PT Pulo Mas juga mengintimidasi warga yang tinggal disekitar Waduk
Ria Rio.
Untuk status tanah yang ditinggalkan
almarhum, tergantung sifat tanah tersebut, jika sertifikat tanah tersebut
dimiliki oleh ahli waris Adam Malik, maka dia berhak atas tanah itu, begitupun
sebaliknya. Namun, disini ahli waris Adam Malik mempunyai bukti yang sah atas
kepemilikan tanah itu, maka dia berhak atas hak tanah tersebut. Namun apabila
tanah tersebut dijual kepada PT Pulo Mas maka kepemilikan tanah telah berganti
kepadanya. Sebagaimana pengertian perjanjian jual beli yang dijelaskan dalam
Pasal 1457 KUHPerdata yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar
harga yang telah dijanjikan.
Untuk warga yang tinggal didaerah Waduk
Ria Rio tersebut yang berjumlah 250 seharusnya mereka tidak berhak atas
penolakan penggurusan yang dilakukan olehnya, karena mereka tidak mempunyai hak
akan hal itu. Yang berhak adalah orang yang mempunyai bukti atas kepemilikan
tanah itu.
Untuk PT Pulo Mas seharusnya tidak boleh
menertibkan warga begitu saja tanpa sepengetahuan pemiliknya karena tidak
memiliki hak akan hal itu.
2. Kasus 2
Sidang Rebutan Warisan Adi Firansyah
Indosiar.com, Jakarta – kasus rebutan
warisan almarhum Adi Firansyah akhirnya bergulis ke pengadilan . sidang pertama
perkara ini telah digelar kamis (12/04) kemarin di Pengadilan Agama Bekasi.
Warisan pesinetron muda yang meninggal akibat kecelakaan sepeda motor ini,
menjadi sengketa antara ibunda almarhum dengan Nielsa Lubis, mantan istri Adi.
Nielsa menuntut agar harta peninggalan
Adi segera dibagi. Nielsa beralasan Ia hanya memperjuangkan hak Chavia, putri
hasil perkawinannya dengan Adi. Sementara ibunda Adi mengatakan pada dasarnya
pihaknya tidak keberatan dengan pembagian harta almarhumanaknya. Namunmengenai
rumah ya ng berada di Cikunir Bekasi, pihaknya berkeras tidak akan menjual,
menunggu Chavia besar.
Menurut Nielsa lubis, Mantan Istri Alm
Adi Firansyah, “Saya menginginkan penyelesaiannya secara damai dan untuk
pembagian warisan toh nantinya juga buat Chavia. Kita sudah coba secara
kekeluargaan tapi tidak ada solusinya.”
Menurut Ny Jenny Nuraeni, Ibunda Alm Adi
Firansyah, “Kalau pembagian pasti juga dikasih untuk Nielsa dan Chavia.
Pembagian untuk Chavia 50% dan di nitaris harus ada tulisan untuk saya, Nielsa
dan Chavia. Rumah itu tidak akan dijual menunggu Chavia kalau sudah besar.”
Terlepas dari memperjuangkan hak, namun
mencuatnya masalah ini mengundang keprihatinan. Karena ribut-ribut mengenai
harta warisan rasanya memalukan. Selain itu, sangat disayangkan jika gara-gara
persoalan ini hubungan keluarga almarhum dengan Nielsa jadi tambang meruncing.
Sebelum ini pun mereka sudah tidak
terjalin komunikasi. Semestinya hubungan baik harus terus dijaga, sekalipun Adi
dan Nielsa sudah bercerai, karena hal ini dapat berpengaruh pada perkembangan
psikologi Chavia.
“Saya tidak pernah komunikasi semenjak
cerai dan mertua saya tidak pernah berkomunikasi dengan Chavia (jaranglah)”,
ujar Nielsa Lubis.
“Bagaimana juga kan saya masih mertuanya
dan saya kecewa berat dengan dia. Saya siap akan mengasih untuk haknya Chavia”, ujar Ny Jenny Nuraeni.
Analisis
Dalam kasus ini yang meninggalakan harta
warisan adalah almarhum mantan suami yang menjadi rebutan antara istri almarhum
dengan ibu almarhum, dimana almarhum dengan mantan istrinya mempunyai anak dari
hasil perkawinannya.
Untuk status rumah yang ditinggalkan
almarhum, tergantung kapan almarhum memiliki rumah tersebut, jika almarhum
memili rumah sejak bersama istri dan untuk memiliki rumah tersebut dari hasil
bersama atau biasa disebut harta gono gini maka istri berhak atas hal itu,
karena harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta milik bersama.
Untuk status orang tua dari almarhum,
orang tua tidak berhak atas kepemilikan harta almarhum. Sebagaimana dalam hukum
waris BW, selama masih ada golongan I, maka dengan sendirinya akan menutup
golongan-golongan yang lainnya. Jadi, selama masih ada istri dan anak dari
pewaris, maka dengan sendirinya Ayah Ibu atau saudaranya tidak akan mendapat
bagian waris.
Untuk mantan istri almarhum, mantan
istri bukan termasuk kedalam ahli waris, karena menurut KUHperdata salah satu
prinsip dari pewarisan adalah adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli
waris, kecuali untuk suami atau istri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata),
dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal
dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia,
maka suami/istri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Untuk status anak yang ditinggalkan
almarhum, anak tersebut boleh diberikan hibah, namun tanpa dilakukan
penghibahan, seorang anak sudah pasti akan mewarisi harta peninggalan dari
kedua orang tuanya. Anak mendapat warisan karena masuk pada golongan I yaitu:
suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
Seperti kasus diatas yang memperebutan
harta warisan antara ibu dengan mantan isrti almarhum, kasus tersebut bisa
dibawa ke Pengadilan Agama, sebagimana dalam pasal 188 Kompilasi Hukum Islam
yang berbunyi “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat
mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta
warisan. Bila ada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu maka yang
bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan
pembagian warisan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar