Pages

Ads 468x60px

Labels

Selasa, 14 Juli 2015

Studi Kasus Perebutan Warisan

1.      Kasus 1
Ahli Waris Adam Malik Akan Gugat Pulo Mas
TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa Hukum ahli waris Adam Malik, Ulung Purnama, menyatakan akan menggugat PT Pulo Mas Jaya bila warganya yang menempati lahan milik keluarga Adam Malik disekitaran Waduk Ria Rio ditertibkan. Menurut dia, pihak Pulo Mas tidak memiliki hak merelokasi warga RT 02, 06 dan 07 RW 15 Kelurahan Pedongkelan karena lahan seluas 2,1 hektare tersebut milik ahli waris Adam Malik.


“Selagi belum ada upaya-upaya secara fisik memasuki pekarangan, perbuatan hukum belum terjadi. Tapi kalau sudah melanggar, kami tentu akan menggugat Pulo Mas,” kata Ulung dihubungi, Rabu, 2 oktober 2013.
Ulung menguturkan pihak ahli waris Adam Malik kukuh mempertahankan tanah tersebut lantaran merasa memiliki bukti yang sah. “HGB No 2 yang diklaim Pulo Mas itu tidak berlaku, jauh dari tanah milik Adam Malik, disebelah utara, itu sudah jelas berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional,” kata dia. Untuk itu, lanjut Ulung, saat istri Adam Malik, Nelly Adam Malik dilaporkan Pulo Mas, Mapolres Jakarta Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Ulung, sekitar 250 warga yang menempati lahan itu juga tidak bersedia pindah. “Mereka tidak ada yang mau menerima uang kerahiman, karena mereka yang menempati tahu kalau tanah ini dulunya milik Pak Adam Malik,” ujarnya.
Ahli waris Adam Malik, kata Ulung, juga sudah mengajukan somasi ke Camat Pulogadung Teguh Hendrawan, karena ada upaya intimidasi terhadap warga yang tinggal di lahan Ahli Waris Adam Malik. “Camatnya harus bisa membedakan, apakah tanah itu milik pemda? Ini sengketa antara Pulo Mas dan ahli waris Adam Malik,” ujar Ulung.
Sebelumnya, sebanyak 83 warga kampung Pedongkelan, Kayu Putih, Pulogadung yang tinggal di bantaran Waduk Ria Rio telah direlokasi ke Rusun Pinus Elok. Mereka sudah mengambil fasilitas yang disediakan oleh Dinas Perumahan dan sudah mulai pindahan sejak Senin, 30 September 2013kemarin. Waduk Ria Rio akan dibangun menjadi ruang terbuka dan lahan Komersil oleh Pemerintah DKI Jakarta.
            Analisis
Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan.
Kasus diatas termasuk kasus perdata karena terjadi sengketa tanah antara Ulung dengan PT Pulo Mas terkait tanah yang diwariskan oleh Adam Malik. Di dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perdata adalah jika terjadi suatu ikatan persetujuan antara dua pihak yang menyetujui antara hak dan kewajiban antara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara PT Pulo Mas dengan Ulung ahli waris dari Adam Malik. Sengketa ini berawal dari PT Pulo Mas yang  merelokasi warga dari tanah milik ahli waris Adam Malik. PT Pulo Mas juga mengintimidasi warga yang tinggal disekitar Waduk Ria Rio.
Untuk status tanah yang ditinggalkan almarhum, tergantung sifat tanah tersebut, jika sertifikat tanah tersebut dimiliki oleh ahli waris Adam Malik, maka dia berhak atas tanah itu, begitupun sebaliknya. Namun, disini ahli waris Adam Malik mempunyai bukti yang sah atas kepemilikan tanah itu, maka dia berhak atas hak tanah tersebut. Namun apabila tanah tersebut dijual kepada PT Pulo Mas maka kepemilikan tanah telah berganti kepadanya. Sebagaimana pengertian perjanjian jual beli yang dijelaskan dalam Pasal 1457 KUHPerdata yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Untuk warga yang tinggal didaerah Waduk Ria Rio tersebut yang berjumlah 250 seharusnya mereka tidak berhak atas penolakan penggurusan yang dilakukan olehnya, karena mereka tidak mempunyai hak akan hal itu. Yang berhak adalah orang yang mempunyai bukti atas kepemilikan tanah itu.
Untuk PT Pulo Mas seharusnya tidak boleh menertibkan warga begitu saja tanpa sepengetahuan pemiliknya karena tidak memiliki hak akan hal itu.
2.      Kasus 2
Sidang Rebutan Warisan Adi  Firansyah
Indosiar.com, Jakarta – kasus rebutan warisan almarhum Adi Firansyah akhirnya bergulis ke pengadilan . sidang pertama perkara ini telah digelar kamis (12/04) kemarin di Pengadilan Agama Bekasi. Warisan pesinetron muda yang meninggal akibat kecelakaan sepeda motor ini, menjadi sengketa antara ibunda almarhum dengan Nielsa Lubis, mantan istri Adi.
Nielsa menuntut agar harta peninggalan Adi segera dibagi. Nielsa beralasan Ia hanya memperjuangkan hak Chavia, putri hasil perkawinannya dengan Adi. Sementara ibunda Adi mengatakan pada dasarnya pihaknya tidak keberatan dengan pembagian harta almarhumanaknya. Namunmengenai rumah ya ng berada di Cikunir Bekasi, pihaknya berkeras tidak akan menjual, menunggu Chavia besar.
Menurut Nielsa lubis, Mantan Istri Alm Adi Firansyah, “Saya menginginkan penyelesaiannya secara damai dan untuk pembagian warisan toh nantinya juga buat Chavia. Kita sudah coba secara kekeluargaan tapi tidak ada solusinya.”
Menurut Ny Jenny Nuraeni, Ibunda Alm Adi Firansyah, “Kalau pembagian pasti juga dikasih untuk Nielsa dan Chavia. Pembagian untuk Chavia 50% dan di nitaris harus ada tulisan untuk saya, Nielsa dan Chavia. Rumah itu tidak akan dijual menunggu Chavia kalau sudah besar.”
Terlepas dari memperjuangkan hak, namun mencuatnya masalah ini mengundang keprihatinan. Karena ribut-ribut mengenai harta warisan rasanya memalukan. Selain itu, sangat disayangkan jika gara-gara persoalan ini hubungan keluarga almarhum dengan Nielsa jadi tambang meruncing.
Sebelum ini pun mereka sudah tidak terjalin komunikasi. Semestinya hubungan baik harus terus dijaga, sekalipun Adi dan Nielsa sudah bercerai, karena hal ini dapat berpengaruh pada perkembangan psikologi Chavia.
“Saya tidak pernah komunikasi semenjak cerai dan mertua saya tidak pernah berkomunikasi dengan Chavia (jaranglah)”, ujar Nielsa Lubis.
“Bagaimana juga kan saya masih mertuanya dan saya kecewa berat dengan dia. Saya siap akan mengasih  untuk haknya Chavia”, ujar Ny Jenny Nuraeni.
Analisis
Dalam kasus ini yang meninggalakan harta warisan adalah almarhum mantan suami yang menjadi rebutan antara istri almarhum dengan ibu almarhum, dimana almarhum dengan mantan istrinya mempunyai anak dari hasil perkawinannya.
Untuk status rumah yang ditinggalkan almarhum, tergantung kapan almarhum memiliki rumah tersebut, jika almarhum memili rumah sejak bersama istri dan untuk memiliki rumah tersebut dari hasil bersama atau biasa disebut harta gono gini maka istri berhak atas hal itu, karena harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta milik bersama.
Untuk status orang tua dari almarhum, orang tua tidak berhak atas kepemilikan harta almarhum. Sebagaimana dalam hukum waris BW, selama masih ada golongan I, maka dengan sendirinya akan menutup golongan-golongan yang lainnya. Jadi, selama masih ada istri dan anak dari pewaris, maka dengan sendirinya Ayah Ibu atau saudaranya tidak akan mendapat bagian waris.
Untuk mantan istri almarhum, mantan istri bukan termasuk kedalam ahli waris, karena menurut KUHperdata salah satu prinsip dari pewarisan adalah adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau istri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/istri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Untuk status anak yang ditinggalkan almarhum, anak tersebut boleh diberikan hibah, namun tanpa dilakukan penghibahan, seorang anak sudah pasti akan mewarisi harta peninggalan dari kedua orang tuanya. Anak mendapat warisan karena masuk pada golongan I yaitu: suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

Seperti kasus diatas yang memperebutan harta warisan antara ibu dengan mantan isrti almarhum, kasus tersebut bisa dibawa ke Pengadilan Agama, sebagimana dalam pasal 188 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates