1.
Haji dan Umroh
a.
Haji
Kata haji berasal dari bahasa arab yang berarti menyengaja.
Sedangkan menurut istilah haji ialah sengaja mengunjungi makkah (ka’bah) untuk
mengerjakan ibadah yang terdiri atas thawaf, sa’i, wukuf dan ibadah-ibadah
lain, guna memenuhi perintah Allah.
Haji adalah salah satu rukun islam yang kelima , yang diwajibkan
oleh Allah bagi setiap muslim yang mampu mengerjakannya, sekali dalam seumur
hidup. Sebagaimana firman Allah didalam Al-Qur’an:
ولله
على النس حج البيت من استطاع اليه سبيلا
“Mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. AL-Imran: 97)
Maksud dari orang-orang yang mampu pada ayat tersebut adalah mereka
yanng sanggup mendapatkan pembekalan dan alat transportadi, sehat jasmani,
perjalanan yang aman menuju Baitullah, serta keluarga yang ditinggalkan
terjamin kehidupannya.
Sedangkan mengerjakan haji, hanya sekali dalam seumur hidup bagi
setiap orang, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
Adapun syarat-syarat haji dan juga mnejai syarat umrah yaitu sebagai berikut:
beragama islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan mampu. Sedangkan rukun haji
ialah kegiatan yang harus dilakukan dalam berhaji, tidak boleh diganti dengan
apapunwalaupun dengan dam (denda) berupa binatang onta. Bila ditinggalkan, maka
hajinya tidak sah. Adapun yang menjadi rukun haji adalah sebagai berikut:
ihram, wukuf di arafah, thawaf, sa’i, mencukur atau menggunting rambut
(tahallul), tertib.
Wajib haji adalah beberapa perbuatan yang wajib dilaksanakan,
tetapi boleh diganti dengan dan atau denda, tidak mempengaruhi sah tidaknya
ibadah haji. Wajib haji yang dimaksud adalah: ihram dari miqat, bermalam di
muzdalifah, melontar jumratul aqabah, melontar tiga jumrah, bermalam (mabit) di
Mina, Thawaf wada’, menjauhkan diri dari yang diharamkan selama haji.
Haji dibagi menjadi tiga yaitu ifrad, tamattuk dan qiran. Ifrad
yaitu ihram untuk haji saja dahulu dari miqatnya, terus diselesaikannya
pekerjaan haji, kemudian ihram untuk umrah. Berarti yaitu dikerjakan satu-satu
dan didahulukan hajinya. Tamattuk yaitu menahulukan umrah daripada haji dalam
waktu haji. Sedangkan qiran yaitu haji dan umrah dikerjakan bersama-sama.
Adapun haji yang lebih baik dari yang lain yaitu haji ifrad.
b.
Umrah
Umrah menurut arti bahasa yaitu mengunjungi tempat ramai. Sedangkan
menurut syara’ adalah yang dilakukan ditanah suci makkah seperti ibadah haji
dengan perbedaan tertentu. Umrah disebut juga haji kecil.
Syarat sah umrah dibagi menjadi lima yaitu: islam, berakal, baligh
(tamyiz), merdeka (bukan hamba sahaya), istitha’ah (mampu). Adapun rukun umrah
juga dibagi lima yaitu: ihram serta berniat, thawaf, sa’i, tahallul, tertib.
Wajib umrah ada dua yaitu: ihram dari miqat, dibagi menjadi dua
yaitu miqat zamani umrah adalah sepanjang tahun, dan miqat makani umrah sama
denan miqat makani haji. Dan menjauhkan diri dari larangan umrah.
Haji dan umrah mempunyai perbedaan didalamnya yaitu: haji mempunyai
waktu khusus dan tidak boleh diperbolehkan berpindh ke waktu lain. Sedangkan
umrah, tidak mempunyai waktu yang khusus dan dapat dilakukan sepanjang tahun.
Teknis pelaksanaannya pun berbeda, jika haji mempunyai ritual seperti wukuf,
menginap dan melempar jumrah, maka dalam umrah ritual-ritual tersebut tudak
ada. Para fuqaha sepakat bahwa hukum haji adalah wajib sedangkan umrah masih
terjadi perbedaan pendapat.
Waktu pelaksanaan haji dilakukan pada bulan-bulan haji yaitu sya’ban,
syawwal, dzulqa’dah sampai dengan tanggal 10 dzulhijjah sebelum terbitnya
fajar. Sedamngakan ibadah umrahdapat dilaksanakan kapan saja, kecuali ada
beberapa waktu yang dimakruhkan melaksanakan umrah bagi jama’ah haji, yaitu
pada saat jama’ah haji wuquf dipadang arafah pada hari arafah, hari nahar (10
dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq.
2.
Qurban dan Aqiqah
a.
Qurban
Qurbah menurut bahasa berarti mendekatkan diri, sengkan qurban
menurut istilah adalah suatu aktifitas penyembelihan hewan ternak yang
dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijah (hari tasyrik) dengan niat
untuk beribadah kepada Allah. Adapun hukum ibadah qurban adalah sunnah muakkad.
Waktu pelaksanaan qurban dimulai dari matahari sejarak tombak setelah shalat
idul adha tanggal 10 dzulhijah sampai
dengan matahari terbenam pada tanggal 13 dzulhijjah.
Hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban adalah kambing
dengan umur lebih dari dua tahun, biri-biri atau domba dengan umur lebih dari satu
tahun atau pernah ganti gigi, kerbau dan sapi dengan umur lebih dari dua tahun,
unta minimal berumur lima tahun.
Syarat sah pemilihan hewan yang bisa dijadikan qurban adalah
badannya tidak kurus kering, tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak,
kaki sehat tidak pincang, mata sehat tidak cacat, berbadan sehat, telinga tidak
terpotong.
Hewan qurban yang telah disembelih, tidak lebih dari 1/3 dagingnya
boleh diambil oleh orang yang berkurban. Sedang yang lainnya dibagikan kepada
mustahiq qurban.
b.
Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa artinya rambut bayi yang baru lahir.
Sedangkan menurut istilah aqiqah adalah menyembelih hewan ternak kambing pada
hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan
rambutnya dipotong. Menyembelih aqiqah hukumnya sunnah muakkad bagi orang tua
yang dikaruniai anak.
Persyaratan binatang untuk aqiqah sama dengan persyaratan binatang
untuk qurban yaitu binatang yang baik, gemuk dan tidak cacat. Pembagian daging
aqiqah hendaknya dibagikan kepada faqir miskin setelah dimasak terlebih dahulu.
Demikian juga orang yang beraqiqah boleh memakan sebagian dagingnya,
sebagaimana yang berlaku dalam qurban. Jumlah hewan untuk aqiqah yaitu dua ekor
kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Perbuatan-perbuatan yang baik dilakukan pada waktu anak baru lahir
yaitu:
1)
Mengadzankan
dan mengiqamatkan
Disunnatkan
untuk mengadzankan untuk anak laki-laki dan mengiqomatkan untuk anak perempuan,
sehingga perkataan yang pertama kali didengar oleh anak yang baru lahir adalah
perkataan yang baik.
2)
Memberi nama
Rasulullah
menganjurkan agar orang tua segera
memberi nama anaknya yang baru lahir dengan nama yang baik dan mengharamkan
memberi nama yang jelek.
3)
Mencukur rambut
Sunnah hukumnya
mencukur rambut anak yang baru lahir, sekurang-kerangnya menggunting tiga helai
rambut. Menurut imam Malik, disamping mencukur rambut sunnah pula hukumnya
bersedekah, sekurang-kurangnya seharga perak seberat rambut yang dipotong itu.
3.
Khitan
Khitan dalam bahasa arab berasal dari kata khattana yang berarti
memotong. Secara terminologi pengertian khitan dibedakan antara laki-laki dan
perempuan. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi zakar
sehingga menjadi terbuka, khitan bagi laki-laki dinamakan i’zar. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah membuang bagian
dalam faraj yaitu ujung kelentit atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat
pada ujung lubang vulva pada bagian atas kemaluan wanita, khitan bagi perempuan
dinamakan khafd.
Hukum khitan ada tiga mendapat yaitu:
a)
Sebagian
berpendapat: Khitan itu wajib hanya untuk laki-laki saja, kaum wanita tidak
wajib.
b)
Sebagian
berpendapat: Khitan itu wajib baik untuk laki-laki maupun untuk wanita.
c)
Sebagian
berpendapat: Khitan tidak wajib, hukum khitan hanyalah sunnah baik. untuk
laki-laki maupun perempuan
Melakukan khitan dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran,
adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Karena kegunaan khitan
adalah penyempurnaan thaharah dalam beribadah.
Hikmah khitan antara lain: mencegah kotoran dan tempat pembiakan
kuman pada zakar, terhindarnya zakar dari terkena penyakit kelamin seperti
sifilis, quluf atau foreskin zakar akan mudah mengalami radang atau melecet,
zakar akan kurang resiko kepada penyakit zakar seperti pembekakan atau kanker,
memaksimumkan kepuasan seks ketika jima’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar