Soal
1. Bagaimana
pendapat anda mendirikan negara islam dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia?
2. Sistem
pemerintahan yang ideal menurut anda, apakah khilafah, monarki, demokrasi,
berikan alasan yang anda ketahui!
Jawab
1. Menurut
saya mendirikan negara Islam dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai
dampak negatif yang signifikan karena di negara kita Indonesia mempunyai 6
agama yang sudah diakui oleh pemerintah, jumlah tersebut bukanlah jumlah yang
sedikit meskipun di negara kita mayoritas beragama Islam. Sedangkan negara
Indonesia menganut sistem demokrasi, di dalam negara yang menganut sistem
demokrasi kita harus mempunyai sikap toleransi terhadap beragamnya agama yang
ada di Indonesia dan bersifat kesatuan. Apabila kita yang mayoritas beragama
Islam mendirikan negara islam dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
maka takutnya warga negara lainnya yang menganut lima agama yang ada di Indonesia
yaitu katolik, protestan, hindu, budha, kong hu cu akan terpecah belah maka,
kita sebagai warga negara Indonesia harus bersifat netral antar umat beragama
sehingga tercipta kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia.
2. Menurut
saya sistem pemerintahan yang ideal adalah sistem pemerintahan khilafah karena
sistem pemerintahan khilafah adalah sistem pemerintahan yang paling benar yang
berdasarkan syariat islam. Selain itu sistem pemerintahan ini mempunyai
kebijakan, dimana kebijakan yang dijalankan adalah untuk memenuhi kebutuhan
pokok setiap individu seperti sandang, pangan dan papan. Pada sistem ini rakyat
didorong untuk bekerja keras untuk memenuhi kebutuhannya. Apabila kebutuhannya
tidak cukup maka keluarganya wajib untuk membantu, namun apabila masih tidak
cukup maka negara akan turun tangan, sistem ini mempunyai prinsip bahwa tidak
boleh ada individu rakyat yang mati karena kelaparan.
Adapun
hasil alam yang dimiliki negara menurut sistem ini tidak boleh dimiliki dan
digunakan oleh seorang individu. Dengan cara ini maka pendapatan negara akan
lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Meskipun demikian kepemilikan
individu tetap diakui bahkan negara khilafah wajib memberikan bagi setiap
individu untuk memenuhi kebutuhannya sehingga tidak mematikan etos kerja dari
rakyatnya.
Negara
khilafah juga negara hukum seperti di Indonesia dimana penyelesaian
permasalahan kejahatan harus melalui proses pengadilan yang diputuskan melalui
seorang hakim.
Terkait
dengan warga negara non muslim, sistem ini tidak memaksa warga negaranya untuk
masuk kedalam agama islam, warga negara non muslim juga diberi jaminan untuk
beribadah sesuai keyakinannya, makan, minum, berpakaian sesuai dengan
keyakinannya. Mereka mempunyai hak seperti yang dimiliki warga negara yang
beragama Islam seperti jaminan kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan dan juga
keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar