BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia.”Tatanan”
adalah suatu sistem aturan. Hukum bukanlah seperti yang terkadang di katakan,
sebuah peraturan. Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung semacam
kesatuan yang kita pahami melalui sebuah sistem. Mustahil untuk menangkap
hakikat hukum jika kita membatasi perhatian kita pada satu peraturan yang
tersendiri. Hubungan-hubungan yang mempertautkan peraturan-peraturan khusus
dari suatu tatanan hukum juga penting bagi hakikat hukum. Hakikat hukum hanya
dapat di pahami dengan sempurna berdasarkan pemahaman yang jelas tentang
hubungan yang membentuk tatanan hukum tersebut.
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan
hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi
pelaksanaan sistem hukum yang di anut. Dalam hal ini seseorang akan menemukan
ekspresi dan tingkah laku dasar mengenai hukum, melalui pendidikan hukum,
budaya hukum terus di alirkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Pendidikan hukum memberi peluang bagi kita untuk dapat
turut menentukan arah dan masa depan dari suatu masyarakat. Mereka yang akan
menjadi penentu sistem hukum dan mengisi posisi-posisi penting kepemimpinan di
dalam pemerintahan, pada umumnya akan jatuh terutama kepada ahli hukum.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana perbedaan antara HTN,
HTUN dan HAN?
2. Bagaimana
hukum internasional, hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum
militer di Indonesia?
3. Bagaimana
perbedaan hukum menurut pembagiannya?
BAB II
PEMBAHASAN
1. HUKUM
TATA NEGARA
Indonesia sebagai sebuah negara memiliki anggota
anggota negara terdiri dari individu-individu
warga negara yang selalu mengadakan hubungan untuk melaksanakan tugas-tugas kewajiban dan
memelihara kelangsungan hidupnya. Hubungan antar individu yang dalam tindak
ucapnya tidak teritrospeksi, niscaya menimbulkan suatu masalah. Untuk
memelihara kestabilan hidup pun tidak mungkin rakyat Indonesia membiarkan
kehidupannya labil. Kehidupan yang labil, seperti yang satu di biarkan merusak
yang lain, dan yang lain menggangu kehidupan masyarakat untuk kepentingannya
sendiri tanpa menghiraukan kepentingan umum tidak akan di biarkan. Pendek kata,
segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang dan dapat merusak mental fisiologi
bangsa pada umumnya tentu akan memerlukan perbaikan. Suatu perbaikan situasi
tanpa perbaikan kehidupan tidak mungkin dapat mencapai tujuan bernegara. Oleh
karena itu, dalam kehidupan bernegara sebagai organisasi sangat di perlukan
suatu keterbukaan. Keterbukaan di perlukan untuk melaksanakan sistem yang dapat
menunjang hidup bernegara, di samping hubungan baik dengan negara lain. Hal yang terakhir ini tentu dapat di ambil
manfaatnya untuk keperluan perbaikan dalam bernegara, selain tetap memelihara
hubungan yang teratur dengan mengikuti aturan aturan yang berlaku dalam
hubungan antar negara. Untuk melaksanakan bernegara dan mengadakan hubungan
baik dengan negara lain tidak semudah seperti yang terlihat.
Van Der Pot dalam buku Pengantar Ilmu Hukum,
mendefinisikan:
Hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing,
hubungannya dengan satu yang lainnya, dan hubungannya dengan individu-individu
(dalam kegiatannya).[1] Hukum tata negara
sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara,
hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horisontal,
serta kedudukan warga negaranya dan hak-hak asasinya.
Dalam hukum tata negara di atur tentang tujuan
negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan negara, lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara, hubungan lembaga-lembaga negara, wilayah negara, rakyat dan
penduduk negara, hak-hak dan kewajiban warga negara dan sebagainya yang sangat
luas sekali.[2]
Dasar-dasar ketatanegaraan Indonesia termuat dalam
UUD 1945, yang mengandung pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu.
2. HUKUM ADSMINISTRASI
NEGARA
1. Pengertian Administrasi
Negara
Kata
administratiefrecht yang di terjemahkan menjadi hukum administrasi
negara, hukum tata usaha negara, hukum tata
pemerintahan, menunjukkan bahwa pemakaian istilah itu masih kurang seragam.
Kalau di gunakan istilah “hukum tata usaha negara“, pengertian tata usaha itu
agak sempit, sebab tata usaha merupakan bagian dari administrasi. Maksudnya,
tata usaha itu sebagai subspecies dari administrasi (species). Berarti,
pengertian tata usaha lebih sempit dan termasuk salah satu bidang kegiatan
administrasi. Sebagai
bagian dari administrasi, hukum tata usaha negara merupakan aturan aturan yang
mengelola bagian tertentu dari kegiatan hukum administrasi negara. Di lain
pihak, hukum administrasi negara di artikan sebagai peraturan hukum yang mengatur
administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang
menjadi sebab sampai negara itu berfungsi. Maksudnya, merupakan gabungan
petugas secara struktural berada di bawah pimpinan pemerintah yang melaksanakan
tugas sebagai bagiannya, yaitu bagian dari pekerjaaan yang tidak di tujukan
kepada lembaga legislatif, yudikatif, dan atau lembaga pemerintahan daerah yang
otonomi (mengurus daerahnya sendiri).[3]
Pengertian
administrasi negara menurut Prof. Mr. AM. Donner dalam bukunya Nederlands
Bertuursrecht bagian umum, 1953, memberikan gambaran tentang administrasi
negara. Ia mengemukakan “kalau orang ingin
mengetahui secara jelas tentang sifat pemerintahan dalam arti kata sempit,
administrasi negara dan lapangan kerjanya, maka tidak ada salahnya untuk
sementara melepas trias politika, walaupun merupakan suatu pandangan
yang penting dalam membedakan bentuk perbuatan pemerintah: cara penyelidikan
menurut trias politika itu sepenuhnya masih dapat mempengaruhi orang dalam inti
pekerjaan masing-masing
alat perlengkapan negara.[4] Subyek hukum memiliki kedudukan dan peranan sangat
penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subyek hukum
ini yang memiliki wewenang hukum.[5]
Istilah
hukum asministrasi negara sering disebut hukum tata usaha negara atau hukum
tata pemerintahan.[6]
Kusumadi pudjosewojo dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, mendefinisikan:
Hukum
tata usaha negara sebagai keseluruhan
aturan hukum yang menentukan cara bagaimana negara sebagai penguasa itu
menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau cara bagaimana
penguasa itu seharusnya bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugasnya.[7]
Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi
Negara
Prof.
Mr. WG. Vegting dalam bukunya het Algemeen Nederlend Administratiefrecht
I, 1954 mengemukakan bahwa “staats-en
administratiefrecht hebben een gemenschappelijk gebeid van te bestuderen
regelen, die achter bij de andere”. (Hukum
tata negara dari hukum administrasi negara mempelajari suatu bidang peraturan
yang sama, tetapi cara pendekatan yang digunakan berbeda antara bidang
pelajaran yang satu dan pendekatan penggunaan pelajaran lainnya). Pendapat ini
menggunakan perbedaan “pendekatan” bahwa hukum tata negara bertujuan mengetahui
cara tingkah laku negara dan alat-alat
perlengkapan negara. Jadi, objek hukum tata negara itu mengenai masalah
fundamental organisasi negara, sedangkan objek hukum administrasi negar
mengenai pelaksaan tekhnik dalam mengelola negara.[8]
Berbeda
dengan pendapat ini, Van Vollenhoven dalam bukunya Thorbecke en het
administratiefrecht mengemukakan “Disatu pihah hukum tata negara sebagai
suatau kumpulan peraturan hukum mengadakan lembaga-lembaga yang memberikan
kekuasaan kepadanya melalui pembagian pekerjaan dari lembaga tertinggi sampai
yang terendah; di lain pihak terdapat hukum administrasi negara sebagai
kumpulan peraturan yang mengikat lembaga-lembaga
itu dalam menggunakan kekuasaannya yang telah di berikan oleh hukum tata
negara”. Karena itu C. Van Vollenhoven membagi hukum administrasi negara
menjadi beberapa bagian.[9]
a. Bestuurrecht (hukum
pemerintahan)
b. Justitierecht (hukum
peradilan), yang terdiri dari:
1. Staatrechterlijk
rechtspleging (hukum tata negara formal/peradilan
tata negara)
2. Burgerlijk
rechtspleging (hukum acara perdata)
3. Administratieverechtspleging
(hukum administrasi formal/peradilan administrasi
negara)
4. Strafrechtspleging
(hukum acara pidana)
c.
Politierecht (hukum kepolisian).
d. Regelaarsrecht (hukum
proses perundang undangan)
Menurutnya, hukum tata
negara meliputi:
a. Staatsrecht
(material-Hukum Tata negara)
b. Bestuur
(pemerintahan);
c. Rechtspraak
(peradilan);
d. Politie
(kepolisian);
e. Regeling
(perundang-undangan).
Pembagian
ini sangat di kenal luas, tetapi tidak di ikuti oleh umum. Hal ini di sebabkan
dalam teori residunya tidak adanya pembatasan secara tegas antara hukum tata
negara dan hukum administrasi negara. Suatu teori yang sebenarnya dapat di
gunakan dan tidak ada perbedaan prinsipil dengan Van Vollenhovel, kecuali
memberi batasan tegas, dikemukakan oleh logeman. Dalam Staatsrecht
Nederlands Indie-nya dikemukakan bahwa hukum administrasi negara
menyelidiki sifat, bentuk, dan kekuasaan segala hukum negara menjadi tugas
hukum administrasi negara, sedangkan hukum tata negara mempelajari jabatan-jabatan yang berwenang
menjalakannya oleh karena itu, hukum adsministrasi negara di pelajari dengan
berdasarkan sumber-sumber
hukum:[10]
a. Material,
yaitu suatu penilaian yang menentukan petunjuk-petunjuk dalam hidup yang dapat di
terima dan di beri perlindungan oleh pemerintah;
b. Formal,
yang terdiri dari undang-undang,
pelaksaan administrasi negara yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum.
Dengan
begitu, akan dapat di ketahui segala macam
bentuk tingkah laku pemerintahan, sarana
administrasi negara yang berkenan dengan kepegawaian dan keuangan negara.
3. HUKUM PERDATA
Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan dalam buku
Pengantar Ilmu Hukum mengatakan: bahwa hukum perdata
adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang
satu dengan warga negara perseorangan yang lain.[11]
Sebagai
makhluk sosial setiap manusia selalu mengadakan hubungan dengan manusia lain.
Hubungan ini terjadi sejak manusia di lahirkan sampai meninggal dunia.
Timbulnya hubungan antar manusia secara kodrati, artinya makhluk hidup sebagai
manusia itu di kodratkan untuk selalu hidup bersama. Melaksanakan kodrat hidup
sebagai proses kehidupan manusia yang terjadi di lakukan sejak lahir sampai
meninggal dunia. Proses kodrati itu terjadi sejak manusia di kodratkan lahir
terdiri dari jenis
kelamin pria
dan wanita. Kedua jenis kelamin itu suatu waktu akan ada yang membentuk keluarga.
Setiap manusia di kodratkan memliki kekayaan yang di peroleh selama hidupnya,
selajutnya akan di berikan kepada yang berhak untuk melanjutkan kalau telah
meniggal dunia.
Manusia
di kodratkan untuk selalu hidup bersama demi hidupnya, menimbulkan satu jenis
hukum yang ketentuannya mengatur tentang kehidupan itu dan dinamakan “Hukum
Perdata“ (privat recht). Hukum perdata ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur
dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan kebutuhannya.
Perkataan hukum perdata (privat recht) dalam arti luas meliputi
ketentuan-ketentuan
hukum material yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum
perdata material ini sering juga di sebut “hukum sipil”, karena kata “sipil”
lazim di gunakan sebagai lawan dari kata “militer”, sebaiknya terhadap
pemakaian istilah kita gunakan “hukum perdata” saja. Perkataan hukum perdata
ada juga yang memberikan dalam arti sempit yaitu sebagai lawan dari hukum
dagang.
Dilihat
dari kenyataan yang ada, sebenarnya hukum perdata di indonesia terdiri dari
hal-hal di bawah ini.[12]
1. Hukum
perdata adat yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan
kepentingan-kepentingan perseorangan.
2. Hukum
perdata eropa yaitu ketentuan-ketentuan
hukum yang mengatur hubungan hukum yang menyangkut kepentingan orang-orang eropa dan orang-orang yang diberlakukan
ketentuan itu.
3. Bagian
hukum perdata yang bersifat nasional yaitu bidang-bidang hukum perdata sebagai hasil
produk nasional.
Hukum
perdata material yang ketentuan-ketentuan
megatur tentang kepentingan perseorangan terdiri dari:[13]
1. Hukum
pribadi (personenrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban dan kedudukannya dalam hukum.
2. Hukum
keluarga (familierecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang
hubungan lahir batin antara dua orang yang berlain kelamin (dalam perkawinan)
dan akibat hukumnya.
3. Hukum
kekayaan (vermogensrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang
hak-hak perolehan seseorang
dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang.
4. Hukum
waris (erfrecht) yaitu ketentuan-ketentuan
hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal
dunia kepada yang berhak memiliki selanjutnya.
4. HUKUM PIDANA
A. Arti
dan Tujuan Hukum Pidana
Riduan Syahrani dalam buku Pengantar Ilmu Hukum karya
Titik Triwulan Tutik mengatakan:
Hukum pidana adalah
keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang merupakan
tindak pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya[14]
Sudarsono mengatakan: pada
prinsipnya hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan
pelanggaran terhadap kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum, dan
perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Adapun menurut Moeljatno,[15]
mengatakan bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1)
Menetukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang, dengan disertai
ancaman pidana bagi siapa yang melanggarnya.
2)
Menentukan kapan dan
dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan dapat dikenakan pidana.
3)
Menetukan dengan cara
bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
melanggarnya.
Dengan
demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah
terletak pada norma lain dan sanksi pidana diadakan untuk menguatkan
kesusilaan, yang misalnya menentukan: jangan membunuh, jangan mengambil barang milik orang lain, jangan
menghina orang lain, dan sebagainya.[16]
Di
Indonesia, belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (belum ada unifikasi),
sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)
warisan pemerintah kolonia Hindia Belanda.[17]
Ketentuan-ketentuan hukum pidana,
selain termuat dalam KUHP maupun UU khusus, juga terdapat dalam berbagai
peraturan perundang-undangan, seperti UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam
kehidupan sehari-hari
manusia sering di hadapkan pada suatu kebutuhan yang medesak, kebutuhan pemuas
diri. Bahkan, kadang-kadang
kebutuhan itu timbul karena keinginan atau desakan untuk mempertahankan status
diri. Secara umum kebutuhan setiap manusia itu akan di penuhi, walaupun tidak
seluruhya, dalam keadaan yang tidak memerlukan
desakan dari dalam atau dari orang lain. Untuk memenuhi kebutuhan yang
mendesak, biasaya sering dilaksanakan tanpa pemikiran matang yang dapat
merugikan lingkungan atau manusia lain. Hal seperti itu akan meimbulkan suatu
akibat negatif yang tidak seimbang dengan suasana dan kehidupan yang bernilai
baik.
Penilaian
yang di berikan oleh masyarakat terhadap suatu perbuatan, baik atau tidak
sesuai dengan ukuran rasa keadilan dan kepentingan umum. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam pidana
yang menjadi tolak ukurnya ialah kepetingan masyarakat secara umum. Kepentingan
masyarakat secara umum ini pengertiannya sangat luas. Memang demikianlah halnya
dalam hukum pidana. Ketentuan-ketentuannya
meliputi larangan-larangan
yang merupakan juga merupakan ketentuan-ketentuan
dalam kesopanan kesusilaan dan norma-norma
suci agama. Dalam peristiwa hukumnya hal ini dapat merugikan masyarakat.
Misalnya saja “sebagai manusia hormatilah antar sesamanya”. Pernyataan seperti
ini di kehendaki berlakunya oleh kehidupan sosial dan agama. Hanya saja yang
dirasakan berat adalah sanksi hukum pidana, karena merupakan pelaksanaan
pertanggung jawaban dari kegiatan yang di kerjakan. Wujud dari sanksi pidana
itu sebagai sesuatu yang dirasa adil oleh masyarakat. Rasa adil itu timbulnya
semula dari kegiatan rohaniah individu yang bersifat subjektif. Akan tetapi,
sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial dengan kebutuhan hidupnya yang
semakin kompleks, setiap individu ingin merasakan kenikmatan hidup di dunia
dengan nyaman.
Pelaksanakan
hukuman itu sebagai tujuan hukum pidana untuk memenuhi rasa adil yang di
kehendaki oleh masyarakat.
Secara konkret tujuan
hukum pidana itu ada dua, ialah:
1. Untuk
menakut nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik;
2. Untuk
mendidik orang yang telah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat
diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya.
Tujuan
hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala gejala
sosial yang kurang sehat. Di samping itu juga pengobatan bagi yang telah
terlanjur berbuat tidak baik. Jadi, hukum pidana ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur
dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan
umum. Akan tetapi, kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang
melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang
merusak lingkungan hidup manusia lain, hidup manusia lain, hal itu sebenarnya
sebagai akibat dari moralitas individu.
5. HUKUM ACARA
Hukum acara bisa juga disebut hukum
formil, yaitu hukum yang mengatur
bagaimana caranya menjamin
ditegakkannya atau dipertahankannya hukum materiil. Hukum acara dapat dibagi
atas 3 macam, yaitu hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara
tata usaha negara.[18]
Fungsinya
menyelesaikan masalah yang
memenuhi norma-norma
larangan hukum material melalui suatu proses dengan berpedomakan kepada
peratura yang di cantumkan dalam hukum acara. Artinya hukum acara itu baru
berfungsi kalau ada masalah yang di hadapi individu-individu. Masalah itu
perlu di selesaikan secara adil untuk memperoleh kebenaran. Tugas hukum acara
menjamin di taatinya norma-norma
hukum material oleh setiap individu.
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya menegakkan
atau mempertahankan hukum pidana materiil. Jadi hukum pidana memuat
aturan-aturan tentang bagaimana caranya menerapkan hukum pidana terhadap
perkara-perkara pidana. Dalam hukum acara pidana diatur segala sesuatu tentang
proses pemeriksaan perkara pidana pada semua tingkatan pemeriksaan: di
kepolisian, di kejaksaan maupun di pengadilan.[19]
Di Indonesia sekarang sudah ada hukum acara pidana nasional, sebagaimana
termuat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yang terkenal dengan sebutan KUHP.
Hukum
acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya menegakkan atau
mempertahankan hukum perdata materiil (yang lazim disebut “hukum perdata”
saja). Jadi hukum acara perdata memuat aturan-aturan tentang bagaimana caranya
menerapkan hukum perdata terhadap perkara-perkara perdata. perkara-perkara
perdata terjadi karena adanya pelanggaran terhadap hukum perdata, yang
menimbulkan kerugian, terhadap hak-hak perdata. Dalam hukum acara perdata
dimuat aturan-aturan yang harus diindahkan dalam proses pemeriksaan perkara
perdata.[20]
Hukum acara perdata dapat dibedakan
atas 2 (Dua) macam, yaitu hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan dalam lingkungan badan
pengadilan umum, dan hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan dalam
lingkungan peradilan agama.
7. HUKUM DAGANG
Sebagaimana
dikemukakan oleh subekti, hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Karena itu
ada sarjana yang merumuskan hukum dagang sebagai hukum yang mengatur hubungan
privat “istimewa” antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu
badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.[21]
Achmad
Ichsan dalam bukunya mengatakan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur
soal-soal dagangan atau perniagaan, ialah soal-soal yang timbul karena tingkah
laku manusia (person) dalam perdagangan/perniagaan.[22]
Selanjutnya apabila dihubungkan dengan “isi” dari
pengertian perdagangan maka hukum dagang/perniagaan ini diatur
ketentuan-ketebtuan mengenai:[23]
a. Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen
dengan konsumen yang meliputi antara lain: pembelian dan penjualan serta
pembuatan perjanjian.
b. Pemberian “perantaraan” antara mereka yang terdapat dalam
tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang kelilling dan sebagainya,
c. Hubungan hukum yang terdapat dalam:
1. Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti Perseroan
Terbatas (PT=NV), Perseroan Firma (V.O.F) dan sebagainya
2. Pengangkutan di darat, laut dan udara serta pertangguahan
asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko
pada umumnya
3. Penggunaan surat-surat niaga (handelspapieren)
seperti wesel, cheque, aksep dan sebagainya untuk mempermudah pembayaran
dan pemberian kredit
Atas dasar ini maka hukum dagang meliputi:
a. Hukum
bagi pedagang
b. Hukum
perserikatan
c. Hukum
transport/aturan
d. Hukum
asuransi dan khususnya dalam hal ini hukum laut
e. Hukum
surat-surat niaga/surat-surat berharga
6. HUKUM
INTERNASIONAL (PUBLIK)
Hukum internasional (publik) bisa juga disebut hukum antar negara, hukum
antar bangsa, hukum bangsa-bangsa, hukum peblik internasional dan sebagainya,
tetapi lazim hanya disebut hukum internasional saja.[24]
Sudah menjadi pendapat umum, bahwa hukum internasional pada hakikatnya
bermaksud untuk mencegah timbulnya perang atau dengan lain perkataan ialah
untuk mengatur hubungan-hubungan antar negara-negara sedemikian rupa sehingga
dapat dijamin ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat internasional.[25]
Istilah hukum internasional kebanyakan
hanya di gunakan dalam arti “Hukum Internasional publik”. Sementara itu, hukum internasional
publik itu bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antarnegara dan
organisasi antarnegara dalam kaitannya dengan ketentraman hidup bernegara.
Terdapat hukum yang
mengatur kepentingn negara dan warga negaranya :
1. Hukum
internasional publik yang lazim di sebut hukum internasional (HI);
2. Hukum
internasional privat yang di namakan hukum perdata internasional (HPI).
7. HUKUM PIDANA MILITER
Hukum Pidana Militer adalah
ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakan-tindakan mana
yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau
keharusan dan di berikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya.
Hukum pidana militer bukanlah suatu hukum yang mengatur norma, melainkan hanya
mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan yang di lakukan oleh prajurit TNI
atau yang menurut ketentuan undang-undang di persamakan dengan prajurit TNI.
Peranan hukum militer dalam
proses penyelesaian perkara pidana militer terbagi atas beberapa tahapan yang
meliputi : tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di Pengadilan Militer dan
berakhir dengan proses eksekusi. Adanya tahapan-tahapan tersebut terkait pula
dengan pembagian tugas dan fungsi dari berbagai institusi dan satuan penegak
hukum di lingkungan TNI yang pengaturan kewenangannya adalah sebagai berikut:
a. Komandan satuan selaku Ankum dan Papera
b. Polisi Militer sebagai penyidik
c. Oditur militer selaku penyidik, penuntut umum dan
eksekutor
d. Hakim militer di pengadilan Militer yang mengadili,
memeriksa memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI atau yang
di persamakan sebagai prajurit TNI menurut undang-undang
Di tinjau dari perannya dalam fungsi penegakan Hukum
Militer, komandan selaku Ankum adalah atas dasar undang-undang nomor 26 tahun
1997 tentang hukum disiplin prajurit di beri kewenangan menjatuhkan hukuman
disiplin kepada setiap prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya
apabila prajurit TNI tersebut melakukan pelanggaran hukum disiplin.
8. PERBEDAAN HUKUM
Hukum dapat dibedakan atas beberapa
macam menurut cara membedakannya. Yaitu menurut kekuatan mengikatnya, menurut
dasar pemeliharaanya, menurut keadaanya, menurut tempat berlakunya, bentuknya,
penerapan dan sebagainya.
1. Menurut sumbernya,
hukum dapat dibedakan atas:
a)
Hukum undang-undang ialah hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
b)
Hukum kebiasan dan hukum adat, ialah hukum yan terdapat dalam kebiasaan dan
adat istiadat.
c)
Hukum traktat ialah hukum yang ditetapkan oleh dua atau beberapa negara yang
mengadakan perjanjian multilateral.
d)
Hukum yurisprudensi ialah hukum yang terbentuk karena putusan pengadilan.
e)
Hukum ilmu (doktrin)
ialah hukum yang dibuat oleh ilmu hukum yaitu hukum yang terdapat dalam
pandangan ahli-ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
2. Menurut isinya, hukum
dapat dibedakan atas:
a) Hukum publik ialah
hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan umum.
b)
Hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut
kepentingan pribadi.
3. Menurut kekuatan
mengikatnya, hukum dapat dibedakan atas:
a)
Hukum pelengkap (hukum fakulatif, aanvullend recht) ialah peraturan
hukum yang boleh dikesampingkan atau disampingi oelh orang-orang
berkepentingan.
b)
Hukum memaksa (hukum memaksa, dwingned recht) ialah peraturan hukum yang
tidak boleh dikesampingkan atau disampingi oleh orang-orang yang
berkepentingan.
4. Menurut dasar
pemeliharaanya, hukum dapat dibedakan atas:
a)
Hukum materiil ialah hukum yang mengatur isi
daripada hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat.
b)
Hukum formil ialah hukum yang mengatur tentang
bagaimana caranya mempertahankan atau menegakkan hukum materiil.
5. Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan atas:
a)
Hukum objektif ialah segala macam hukum yang ada dalam suatu negara yang
berlaku umum
b)
Hukum subjektif ialah peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang
tertentu dan dengan demikian menimbulkan hak dan kewajiban.
6. Menurut tempat
berlakunya, hukum dapat dibedakan atas:
a) Hukum rasional yaitu hukum yang berlaku di
wilayah satu negara saja
b) Hukum internasional yaitu hukum yang berlaku
wilayah berbagai negara.
7. Menurut waktu
berlakunya, hukum dapat dibedakan atas:
a)
Ius cinstitum (hukum
positif) ialah hukum yang berlaku dalam suatu negara pada saat sekarang.
b)
Ius constituendum ialah hukum yang diharapkan atau
dicita-citakan berlaku pada waktu yang akan datang.
8. Menurut bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas:
a)
Hukum tertulis ialah hukum sebagaimana tercantum
dalam peraturan perundang-undangan.
b)
Hukum tak tertulis ialah hukum yang hidup dalam
masyarakat meskipun tidak tertulis tetapi ditaati dalam pergaulan hukum di
masyarakat.
9. Menurut penerapannya, hukum dibedakan
atas:
a)
Hukum in abstracto ialah semua peraturan
hukum yang berlaku pada suatu negara yang belum diterapkan terhadap sesuatu
kasus oleh pengadilan.
Hukum
in concreto ialah peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang
telah diterapkan oleh pengadilan terhadap sesuatu kasus yang terjadi dalam
masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hukum tata negara sebagai
sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan
antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horisontal, serta
kedudukan warga negaranya dan hak-hak asasinya. Hukum tata usaha negara sebagai keseluruhan aturan hukum yang
menentukan cara bagaimana negara sebagai penguasa itu menjalankan usaha-usaha
untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya
bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugasnya. Sedangkan, Hukum
administrasi negara sebagai peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu
hubungan antara warga negara dan pemerintahan yang menjadi sebab sampai negara
itu berfungsi. Maksudnya, merupakan gabungan petugas secara struktual berada
dibawah pimpinan pemerintahan yang melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu
bagian dari pekerjaan yang tidak ditujukan kepada lembaga legislatif,
yudikatif, dan atau lembaga pemerintahan daerah otonomi (mengurus daerahnya
sendiri).
Hukum internasional (publik) bisa juga
disebut hukum antar negara, hukum antar bangsa, hukum bangsa-bangsa, hukum
publik internasional, dan sebagainya, tetapi lebih lazim hanya disebut “Hukum
Internasional” saja. Hukum acara bisa
juga disebut hukum formil, yaitu hukum yang mnegatur bagaimna caranya menjamin
ditegakkannya atau dipertahankannya hukum materiil. Hukum
acara dapat dibagi atas 3 macam, yaitu hukum acara pidana, hukum acara perdata,
dan hukum acara tata usaha negara. Hukum
pidana adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa
yang merupakan tindak pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap
yang melakukannya.
Hukum dapat dibedakan atas beberapa
macam menurut cara membedakannya. Yaitu menurut sumber, isi, kekuatan mengikatnya, dasar pemeliharaannya, wujudnya, tempat
berlakunya, waktu berlakunya, bentuknya, dan penerapannya.
DAFTAR PUSTAKA
Djamali, R. Abdoel. 2011. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta:
Rajawali Pers.
Hardisoeprapto, Hartono. 2008. Pengantar Tata Hukum
Indonesia. Yogyakarta: liberty.
Hadjon, Philipus M. 1999. Pengantar Hukum Administrasi
Indonesia. Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press.
Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kelsen, Hans. 2014. Teori Umum Tentang Hukum dan
Negara. Bandung: Nusa Media.
Sudarsono. 1991. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:
PT.Rineka Cipta.
Sukardja, Ahmad. 2012. Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara. Jakarta: Sinar
Grafita.
Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:
Prestasi Pustaka Publisher.
Wiyono. 2008. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Jakarta: Sinar Grafika Offset.
[5] Titik Triwulan dan Ismu
Gunadi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata
Usaha Negara Indonesia (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2011), 9.
[11] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, h.1
[14] Riduan Syahrani, Op. Cit., h.92
[15] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, h.1
[16] Riduan Syahrani, Loc. Cit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar